• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Tegas.. Kapolres Lombok Timur Tutup 10 Tambang Pasir Ilegal

halo lombok by halo lombok
Oktober 31, 2024
in Headline, Lombok Timur
0
Tegas.. Kapolres Lombok Timur Tutup 10 Tambang Pasir Ilegal
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selong (halolombok)– Kapolres Lombok Timur menutup 10 tambang pasir bermasalah yang selama ini beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Tindakan tegas dilakukan menindak lanjut laporan dan keluhan masyarakat yang dirugikan dampak pengerukan pasir tersebut.

Lokasi 10 tambang pasir yang ditutup itu di pasangkan police line berlokasi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Labuhan Haji, Aikmel dan Kecamatan Wanasaba.

Perintah Kapolres untuk penutupan tambang galian C bermasalah itu, langsung Dikomandoi Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Dharma Yulia Putra bersama  anggota dan dinas terkait, Kamis siang (31/10)

Selain melakukan pemasangan police line dilokasi juga dipasang plang himbauan kepada pemilik lokasi tambang agar setiap melakukan penambangan harus mengacu pada  aturan yang berlaku.

AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan pihaknya turun bersama tim untuk mengingatkan masyarakat (pengusaha red-) untuk taat aturan. Bila tidak pemerintah dan aparat kepolisian akan melakukan langkah-langkah tegas.

“Kita melakukan pemasangan police line dan plang peringatan untuk dipatuhi para pemilik tambang,” tandas Kasat Reskrim.

Dikatakan pihaknya mengambil langkah tegas setelah ditemukan di lapangan para pengusaha tambang galian C itu tidak mematuhi aturan, dan banyak keluhan dan pengaduan dari masyarkat.

“Kami bertindak  atas perintah pimpinan untuk melakukan pemasangan police line dan pemberian himbauan kepada para pemilik tambang galian C,”ungkapnya.

Ketika melakukan pemeriksaan di lapangan  lanjut Made Dharma, 10 lokasi tambang yang ditutup untuk melakukan kegiatan tersebut terkait soal perizinan yang belum tuntas.

“”Bila tidak memilki izin dan melakukan kegiatan tambang pasir secara ilegal pemerintah mempunyai kewajiban menertibkan, tapi yang legal tentu pengusaha tersebut patut diapresiasi,”katanya.

Ditanya sampai kapan batas penutupan/pemasangan police line tersebut, menurut Made Dharma sampai ke 10 pengusaha Tambang galian C itu memiliki dokumen resmi dari pemerintah.

Diimbau kepada pengusaha galian C di Lombok Timur agar melakukan kegiatan nya sesuai Standar Operasional (SOP) Pertambangan Minerba atau Galian C. Bila himbauan tidak dipatuhi peme6 dan aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas.

“Kalau tidak patuh terhadap aturan, merusak lingkungan dan merugikan masyarakat kita akan proses sesuai  hukum,’tegasnya.(hl)

 

 

 

 

Previous Post

Paslon Ramah Sampaikan Kabar Gembira untuk Honorer sampai Marbot dan Guru Ngaji

Next Post

Masuk Secara Ilegal, 4 WNA Dicegah Saat Mendaki Rinjani

Related Posts

Cabuli Dua Santri, Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Headline

Cabuli Dua Santri, Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 3, 2026
Perkuat Profesionalisme RSUD Selong Gelar House Training
Lombok Timur

Perkuat Profesionalisme RSUD Selong Gelar House Training

Maret 3, 2026
Polsek Aikmel Tetapkan Wali Santri Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Dusun Bagek Nyaka Jadi Tersangka
Lombok Timur

Polsek Aikmel Tetapkan Wali Santri Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Dusun Bagek Nyaka Jadi Tersangka

Februari 27, 2026
Kurang 60 Hari, Polda NTB Amankan 3,25 Kilogram Sabu Bersama 240 Tersangka
Headline

Kurang 60 Hari, Polda NTB Amankan 3,25 Kilogram Sabu Bersama 240 Tersangka

Februari 26, 2026
Kapolda NTB Berikan Bansos dan Resmikan kantor BPKB Polres Lotim
Lombok Timur

Kapolda NTB Berikan Bansos dan Resmikan kantor BPKB Polres Lotim

Februari 22, 2026
Bogem Warga Hingga Gigi Rontok, Wali Santri di Bagek Nyaka Lombok Timur Terancam Masuk Bui
Kriminal

Bogem Warga Hingga Gigi Rontok, Wali Santri di Bagek Nyaka Lombok Timur Terancam Masuk Bui

Februari 20, 2026
Next Post
Masuk Secara Ilegal, 4 WNA Dicegah Saat Mendaki Rinjani

Masuk Secara Ilegal, 4 WNA Dicegah Saat Mendaki Rinjani

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In