• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
halolombok.com
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Lombok Timur

Masuk Secara Ilegal, 4 WNA Dicegah Saat Mendaki Rinjani

halo lombok by halo lombok
November 1, 2024
in Lombok Timur
0
Masuk Secara Ilegal, 4 WNA Dicegah Saat Mendaki Rinjani
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selong (halolombok)—Empat pendaki Rinjani asing yang akan mendaki Gunung Rinjani secara ilegal terpaksa dijegal pemangku Rinjani. Pasalnya, melalui jalur ilegal  akan membahayakan keselamatan mereka.

Seperti diketahui sejumlah pendaki yang muncak gunung Rinjani secara ilegal banyak jadi korban seperti tersesat, jatuh ke jurang bahkan banyak yang meninggal. Korbannya  beragam dari wisatawan asing maupun pendaki dalam negeri.

Guna menghindari  korban yang terus berjatuhan pihak TNGR dan aparat lainnya mengambil sikap tegas. Tidak membolehkan pendaki masuk kawasan Rinjani tanpa melalui prosedur resmi.

Informasi yang diperoleh halolombok dari dari TNGR menyebutkan, pihaknya telah menghadang laju empat pendaki  Warga negara asing.

Kronologisnya pada tanggal 27 Oktober 2024, Sekitar pukul 15.35 WITA, ada 2  WNA yang salah satunya mengaku berasal dari Jerman  datang ke kantor Resort Sembalun untuk bertanya tentang pendakian di TNGR

Petugas yang berjaga di Kantor Resort Sembalun menjelaskan tentang Aturan Pendakian bagi Pendaki Internasional yang Berlaku di TNGR, Namun kedua WNA tersebut bersikeras untuk tidak melakukan pendakian melalui Jasa Trekking Organizer (TO) sesuai Aturan Pendakian yang Berlaku di TNGR

Berikutnya pukul 16.05 WITA, Kedua WNA tersebut meninggalkan Kantor Resort Sembalun dan pada tanggal 28 Oktober 2024, Pukul 07.22 WITA, Petugas yang berjaga di Pos Checkpoint Pos dua, mendapati 2 WNA yang datang ke Kantor Resort sebelumnya hendak melakukan pendakian Secara Illegal namun mereka bersama dengan 2  WNA lain yang menurut keterangan merupakan rekan mereka. , jumlahnWNA yang akan melakukan Pendakian Secara Illegal 4 orang.

Disebutkan.Sumber petugas yang berjaga di pos 2 sudah memberhentikan pelaku dan memberi arahan agar tidak melakukan aktivitas pendakian karena tidak memiliki legalitas untuk melakukan pendakian.

Keempat pelaku sempat memaksa untuk naik namun petugas berhasil menghalangi dan keempat pelaku memutuskan untuk kembali. Pada pukul
16.25 WITA, petugas yang berjaga di pos 2 mendapat informasi dari pengojek bahwasannya keempat Pelaku Pendakian Illegal tetap melakukan pendakian namun dengan arah yang berbeda untuk menghindar dari pantauan Petugas di Pos 2

Berikutnya Yanggal 29 Oktober 2024, Sekitar pukul 17.57 WITA, petugas yang berjaga di pos 2 mendapati Keempatnua turun melewati pos 2, Kemudian petugas di pos melaporkan kepada anggota Resort yang standby di Kantor Resort untuk melakukan penghadangan kepada empat pelaku tersebut.

Sekitar pukul  18.45 WITA, 2 orang pelaku dibawa oleh pengojek didampingi petugas menuju kantor Resort untuk dimintai keterangan dan Membayar tiket serta denda. Sementara 2 orang lainnya masih berada di jalur pendakian menuju kandang sapi untuk menghindari petugas.

Pada pukul 20.25 WITA petugas menyusul 2 orang lagi ke pondok pengojek di sekitaran jalur pendakian yang melewati Kandang Sapi. Dan
21.02 WITA Petugas mendapati kedua pelaku akan menginap di pondok pengojek tersebut, kemudian petugas mencoba berbicara pelaku untuk ikut ke kantor Resort

Setelah  menemukan lelaku petugas yang melibatkan  anggota TNGR, Polsek Sembalun, Mitra Polhut dan Ojek membawa kedua pelaku ke mobil. Saatt mau dibawa menggunakan mobil, enak itu menolak dengan alasan hendak membawa sepeda motor yang mereka gunakan sekaligus, namun petugas meminta untuk menggunakan mobil Resort untuk menghindari agar pelaku tidak kabur.

Petugas pukul 22.01 WITA mengumpulkan mereka, di Resort Sembalun . Oleh petugas ke rmh WNA itu diminta  untuk membayar tiket serta denda sesuai dengan *PP No. 36 Tahun 2024. Dan pukul 22.45 WITA Pelaku meninggalkan Kantor Resort dan Mencari Penginapan di Sembalun. (hl)

 

Previous Post

Tegas.. Kapolres Lombok Timur Tutup 10 Tambang Pasir Ilegal

Next Post

Makin Ngegas, Maraqitta’limat Yakin Calon yang Didukung Menang

Next Post
Makin Ngegas, Maraqitta’limat Yakin Calon yang Didukung Menang

Makin Ngegas, Maraqitta'limat Yakin Calon yang Didukung Menang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengamanan MotoGP Mandalika Lombok Diperketat

Pengamanan MotoGP Mandalika Lombok Diperketat

September 25, 2024
Maraqitta’limat Lombok Utara Siap Menangkan Paslon Najmul Kus

Maraqitta’limat Lombok Utara Siap Menangkan Paslon Najmul Kus

November 7, 2024
Dua Warga Kecamatan Aikmel  Lombok Timur Terancam Hukuman Mati

Dua Warga Kecamatan Aikmel Lombok Timur Terancam Hukuman Mati

Desember 3, 2024
Puluhan Ribu Jamaah Hadiri Hultah 73 Yayasan Maraqitta’limat

Puluhan Ribu Jamaah Hadiri Hultah 73 Yayasan Maraqitta’limat

Februari 16, 2025
Pengamanan MotoGP Mandalika Lombok Diperketat

Pengamanan MotoGP Mandalika Lombok Diperketat

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Mei 15, 2025
Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani   Cegah  Premanisme

Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani Cegah Premanisme

Mei 15, 2025
Rampas Kendaraan di Jalan, 5 Debt Collector di Tangkap Tim Jatanras Polda NTB

Rampas Kendaraan di Jalan, 5 Debt Collector di Tangkap Tim Jatanras Polda NTB

Mei 11, 2025
Sepekan Operasi Pekat Rinjani, Polda NTB amankan 42 Preman

Sepekan Operasi Pekat Rinjani, Polda NTB amankan 42 Preman

Mei 9, 2025

Recent News

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Mei 15, 2025
Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani   Cegah  Premanisme

Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani Cegah Premanisme

Mei 15, 2025
Rampas Kendaraan di Jalan, 5 Debt Collector di Tangkap Tim Jatanras Polda NTB

Rampas Kendaraan di Jalan, 5 Debt Collector di Tangkap Tim Jatanras Polda NTB

Mei 11, 2025
Sepekan Operasi Pekat Rinjani, Polda NTB amankan 42 Preman

Sepekan Operasi Pekat Rinjani, Polda NTB amankan 42 Preman

Mei 9, 2025
halolombok.com

halolombok.com adalah media terpercaya di NTB

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Mei 15, 2025
Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani   Cegah  Premanisme

Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani Cegah Premanisme

Mei 15, 2025
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright