Selong (halolombok)—Empat pendaki Rinjani asing yang akan mendaki Gunung Rinjani secara ilegal terpaksa dijegal pemangku Rinjani. Pasalnya, melalui jalur ilegal akan membahayakan keselamatan mereka.
Seperti diketahui sejumlah pendaki yang muncak gunung Rinjani secara ilegal banyak jadi korban seperti tersesat, jatuh ke jurang bahkan banyak yang meninggal. Korbannya beragam dari wisatawan asing maupun pendaki dalam negeri.
Guna menghindari korban yang terus berjatuhan pihak TNGR dan aparat lainnya mengambil sikap tegas. Tidak membolehkan pendaki masuk kawasan Rinjani tanpa melalui prosedur resmi.
Informasi yang diperoleh halolombok dari dari TNGR menyebutkan, pihaknya telah menghadang laju empat pendaki Warga negara asing.
Kronologisnya pada tanggal 27 Oktober 2024, Sekitar pukul 15.35 WITA, ada 2 WNA yang salah satunya mengaku berasal dari Jerman datang ke kantor Resort Sembalun untuk bertanya tentang pendakian di TNGR
Petugas yang berjaga di Kantor Resort Sembalun menjelaskan tentang Aturan Pendakian bagi Pendaki Internasional yang Berlaku di TNGR, Namun kedua WNA tersebut bersikeras untuk tidak melakukan pendakian melalui Jasa Trekking Organizer (TO) sesuai Aturan Pendakian yang Berlaku di TNGR
Berikutnya pukul 16.05 WITA, Kedua WNA tersebut meninggalkan Kantor Resort Sembalun dan pada tanggal 28 Oktober 2024, Pukul 07.22 WITA, Petugas yang berjaga di Pos Checkpoint Pos dua, mendapati 2 WNA yang datang ke Kantor Resort sebelumnya hendak melakukan pendakian Secara Illegal namun mereka bersama dengan 2 WNA lain yang menurut keterangan merupakan rekan mereka. , jumlahnWNA yang akan melakukan Pendakian Secara Illegal 4 orang.
Disebutkan.Sumber petugas yang berjaga di pos 2 sudah memberhentikan pelaku dan memberi arahan agar tidak melakukan aktivitas pendakian karena tidak memiliki legalitas untuk melakukan pendakian.
Keempat pelaku sempat memaksa untuk naik namun petugas berhasil menghalangi dan keempat pelaku memutuskan untuk kembali. Pada pukul
16.25 WITA, petugas yang berjaga di pos 2 mendapat informasi dari pengojek bahwasannya keempat Pelaku Pendakian Illegal tetap melakukan pendakian namun dengan arah yang berbeda untuk menghindar dari pantauan Petugas di Pos 2
Berikutnya Yanggal 29 Oktober 2024, Sekitar pukul 17.57 WITA, petugas yang berjaga di pos 2 mendapati Keempatnua turun melewati pos 2, Kemudian petugas di pos melaporkan kepada anggota Resort yang standby di Kantor Resort untuk melakukan penghadangan kepada empat pelaku tersebut.
Sekitar pukul 18.45 WITA, 2 orang pelaku dibawa oleh pengojek didampingi petugas menuju kantor Resort untuk dimintai keterangan dan Membayar tiket serta denda. Sementara 2 orang lainnya masih berada di jalur pendakian menuju kandang sapi untuk menghindari petugas.
Pada pukul 20.25 WITA petugas menyusul 2 orang lagi ke pondok pengojek di sekitaran jalur pendakian yang melewati Kandang Sapi. Dan
21.02 WITA Petugas mendapati kedua pelaku akan menginap di pondok pengojek tersebut, kemudian petugas mencoba berbicara pelaku untuk ikut ke kantor Resort
Setelah menemukan lelaku petugas yang melibatkan anggota TNGR, Polsek Sembalun, Mitra Polhut dan Ojek membawa kedua pelaku ke mobil. Saatt mau dibawa menggunakan mobil, enak itu menolak dengan alasan hendak membawa sepeda motor yang mereka gunakan sekaligus, namun petugas meminta untuk menggunakan mobil Resort untuk menghindari agar pelaku tidak kabur.
Petugas pukul 22.01 WITA mengumpulkan mereka, di Resort Sembalun . Oleh petugas ke rmh WNA itu diminta untuk membayar tiket serta denda sesuai dengan *PP No. 36 Tahun 2024. Dan pukul 22.45 WITA Pelaku meninggalkan Kantor Resort dan Mencari Penginapan di Sembalun. (hl)