Selong halolombok
–– Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Lombok Timur menggelar operasi besar-besaran di wilayah Kecamatan Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, dan Selong pada Kamis, 3 September 2026 mulai pukul 08.00 WITA.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, SK Bupati Lotim Nomor 100.3.3.2/365/PolPP/2026, dan Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/405/PolPP/2026.
Operasi yang dipimpin Kabid Penegakan Perda, Musa Azhari, S.S.T ini berhasil mengamankan. Kec. Sakra SKM 24.020 batang, SKT 1.260 batang, TIS 1.155 gram, Kec. Sakra Timur SKM 6.420 batang , Kec. Sakra Barat SKM 16.380 batang, Kec. Selong SKM 3.200 batang , Total yang diamankan 51.280 batang rokok ilegal dan 1.155 gram tembakau iris tanpa pita cukai.
Kasat Pol PP Lotim, Drs. Salmun Rahman, M.M menegaskan operasi ini mengedepankan pendekatan humanis dan keselamatan. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga edukasi. Harapannya masyarakat lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal,” ujarnya.
Tindak Lanjut memberikan pemahaman dan edukasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok polos/batangan dan tembakau iris kemasan ilegal. Penyitaan barang bukti oleh Penyidik Bea Cukai Mataram. Untuk pelanggaran pertama, pelaku baru diberi pembinaan, sosialisasi dan Opgab akan terus dilaksanakan berkelanjutan. Penindakan sesuai UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 oleh Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kab. Lombok Timur bersama Bea Cukai.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda: Kodim 1615/Lotim, Polres Lotim, Kejari Selong, Bea Cukai Mataram, dan jajaran Satpol PP Lotim.
Satpol PP Lotim berkomitmen akan terus melakukan operasi rutin untuk melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.(hl/





Discussion about this post