• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Lombok Timur

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Agustus 11, 2026
in Lombok Timur
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sukses  Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Penede Gandor Lombok Timur 

LOTIM –Setelah sukses melakukan operasi gempur rokok ilegal ke sejumlah Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC)  kembali melakukan  merangkul tokoh masyarakat, para pelaku usaha dan masyarakat untuk diberikan arahan tentang larangan rokok ilegal dan barang non cukai lainnya.

Hari Senin 10 Agustus lalu, Satgas melakukan sosialisasi dalam bentuk  penyuluhan terhadap berbagai elemen masyarakat di kantor  Desa Penede Gandor Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur. Sosialisasi tersebut  untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan barang non cukai yang termuat dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007.

Penyuluhan ketentuan dibidang cukai kepada para tokoh masyarakat dan pelaku usaha mendapat sambutan antusias masyarakat. Para mentor dari kegiatan tersebut juga dengan  senang melayani pertanyaan masyarakat saat sesi dialog dan tanya jawab berlangsung.

Sosialisasi itu dipandu dengan Kabid SDA : BQ Lian Krisna Yutarti, S. STP selaku moderator dengan narasumber : masing masing
Lalu Maulana Firdaus Kukuh
M. Abdul Aziz  dari bea cukai, Ugik Ramantyo, S.H. dari Kejari Lotim dan
Drs. Salmun Rahman, M.M selaku Kasat POL PP

Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin dan salah  satu kegiatan  Satpol PP Lombok Timur. Pada tahun sebelumnya, kegiatan serupa juga dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Hal ini, penting untuk menjadi perhatian semua.

Adapun maksud dari sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, ” Kalau dibiarkan rokok ilegal diperjualbelikan bebas, yang rugi itu pertama negara kehilangan pendapatan,”tandas Salmun Rahman seraya mengatakan kalau pendapatan negara rugi, maka rugilah daerah, desa dan kelurahan. Karena sumber anggaran daerah sampai kelurahan pemberian negara.

Salmun mencontohkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Lombok Timur. Dananya tidak saja dialokasikan untuk petani, tapi juga untuk bidang Kesehatan, dan pembinaan lainnya. Termasuk juga digunakan untuk bidang penegakan hukum tidak kurang dari 10 persen dari total DBHCHT yang diterima Lombok Timur.

Kasat Pol PP Lotim menandaskan peran penting pemerintah dan masyarakat untuk

mencegah menjamurnya peredaran rokok ilegal ilegal yang diperjual belikan secara bebas., peran masyarakat cukup besar. Pihaknya pun menyerukan masyarakat terutama toko grosiran, warung atau toko kelontong lainnya, menolak dan jangan mau menerima tawaran pihak yang ingin menitipkan stok rokok ilegal.

“ Peran masyarakat sangat besar untuk  itu saya mengajak untuk tidak membeli rokok ilegal. Meskipun harganya murah, kemasan bagus dan rasa tidak jauh beda dengan rokok cukai.

Bila rokok ilegal dibisniskan secara bebas kata Salmun itu hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan negara. Dia menyebut sosialisasi ini penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Terhadap tim yang terlibat dalam satuan tugas  pencegahan rokok ilegal, kata Salmun pihaknya selalu bersama bea cukai, dan unsur penegak hukum lainnya. Tidak boleh tidak melibatkan bea cukai, karena salah satu barang kena cukai, yang harus dikendalikan produksinya, dikendalikan peredaran dan dikendalikan konsumsinya.

“Jadi setelah dilakukan sosialisasi, kemudian dilakukan operasi gabungan. Kalau Satgas BKC melakukan operasi, kami minta masyarakat mitra mendukung operasi tersebut,” harapnya.

Nara sumber lainnya yang mewakili Bea Cukai Mataram, Lalu Mawana Firdaus Kukuh, menjelaskan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu, yang punya sifat atau karakteristik tertentu, untuk penerimaan negara. Barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu, dimana konsumsinya perlu dikendalikan, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Kesempatan ini, selain sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau, sekaligus sosialisasi tentang imei Handphon dan Minuman Keras (Miras) yang menggunakan cukai dan tidak,” katanya.

Menurutnya, ada tiga jenis barang kena cukai di Indonesia, mulai dari Hasil Tembakau (HT), Etil alkohol murni 90 persen yang dipakai untuk bahan baku industri, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Untuk hasil tembakau sendiri, baru dikenakan cukai bilamana tembakau tersebut ada proses lanjutan, seperti menjadi cerutu, Tembakau Iris (TIS) kemasan, Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Rokok Daun (klobot) dan Rokok elektrik, Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) dan beberapa jenis lainnya.

Lanjutnya, terdapat tiga syarat tembakau itu tidak dikenakan cukai, yakni tembakau itu tidak dikemas. Apabila dikemas dengan kemasan tidak lazim digunakan, apalbila tembakau itu tidak dicampur dengan tembakau luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau, dan tembakau itu tidak dibuatkan merek.

“Jadi untuk membedakan cukai rokok palsu dan asli, bisa dibedakan pada bandrol cukainya. Jadi seperti kita melihat uang asli dan palsu. Kalau bandrol cukainya tidak menyala bila dicek dengan senter khusus atau alat pengecekan uang, maka itu cukai palsu,”pungkasnya seraya menegaskan, kalau bisa bedakan uang asli dan palsu, maka akan bisa membedakan bandrol cukai palsu atau asli.

Pada kesempatan itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, juga memberikan materi tentang perspektif tindak pidana, atas konsekuensi dari melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, beserta aturan turunan lainnya.*

 

Previous Post

NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

Related Posts

Dukung Program Desa Berdaya NTB, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Budidaya Ayam Petelur untuk Masyarakat Desa Lendang Nangka Utara
Lombok Timur

Dukung Program Desa Berdaya NTB, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Budidaya Ayam Petelur untuk Masyarakat Desa Lendang Nangka Utara

Agustus 3, 2026
BAZNAS Lombok Timur Serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang
Lombok Timur

BAZNAS Lombok Timur Serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang

Juli 31, 2026
Dampak Beroperasinya Smelter PT. AMMAN Bagi Penerimaan Daerah Dipertanyakan
Lombok Timur

Dampak Beroperasinya Smelter PT. AMMAN Bagi Penerimaan Daerah Dipertanyakan

Juli 31, 2026
Refleksi Satu Tahun Pelayanan Baznas Menuju Lombok Timur SMART
Lombok Timur

BAZNAS LOTIM: Dana Infak Dibolehkan untuk Bayar BPJS Atlit Lotim yang Bertanding di Porprov NTB

Juli 29, 2026
Lombok Timur

Direktur LPP NTB Sorot Minimnya Kontribusi Busi PT AMMAN ke Negara

Juli 29, 2026
Ketika Benang Menenun Masa Depan: Pringgasela Merawat Warisan, NTB Membangun Peradaban
Lombok Timur

Ketika Benang Menenun Masa Depan: Pringgasela Merawat Warisan, NTB Membangun Peradaban

Juli 26, 2026

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In