Satpol PP LOTIM Bersama BEA CUKAI Amankan 30.028 Batang Rokok Ilegal dan 1.995 Gram Tembakau Iris Di Kecamatan Masbagik
LOTIM–Penertiban rokok ilegal di wilayah Lombok Timur terus dilakukan baik melalui sosialisasi dan operasi langsung ke sejumlah sasaran tempat diperjualbelikan rokok dan barang non cukai. Lotim adalah barometer NTB dengan populasi penduduk paling besar dibandingkan kabupaten/kabupaten lainnya.
Dengan jumlah penduduk terbesar di NTB. Daerah ini menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Untuk menghentikan makin menjamur barang non cukai. Pemerintah melalui Satgasnya terus menggelar operasi gempur rokok ilegal ke berbagai desa dan kecamatan.
Seperti dilakukan di wilayah Kecamatan Masbagik Rabu 12 Agustus kemarin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kabupaten L bersama Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Operasi gempur rokok ilegal dilakukan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, SK Bupati Lombok Timur Nomor. 100.3.3.2/264/PolPP/2025 tentang Satgas Pemberantasan BKC Ilegal TA 2026, Surat Perintah Nomor. 800.1.11.1/343/PolPP/2026
Puluhan personil diterjunkan di Kecamatan Masbagik, petugas mengamankan barang bukti berupa Rokok Ilegal: 30.028 batang, Tembakau Iris: 1.995 gram.
Sebelum menggelar operasi, diawali briefing ke personil oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lombok Timur, Musa Azhari, S.S.T, ml ” Saya minta anggota mengedepankan sikap humanis dan keselamatan petugas serta masyarakat ” ujarnya.
Menurutnya, Edukasi kepada pedagang penting dilakukan agar mereka tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan tembakau iris tanpa pita cukai. Adapun penyitaan barang bukti oleh Penyidik Bea Cukai Mataram untuk TIS, SKT, dan SKM tanpa pita cukai. Untuk pelanggaran pertama dilakukan pembinaan dan sosialisasi. Penindakan sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Operasi ini melibatkan unsur Satpol PP Lotim, Kodim 1615/Lombok Timur, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Selong, Bea Cukai Mataram, dan unsur terkait lainnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Timur Drs. Salmun Rahman, M.M., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.
“Operasi akan terus kita lakukan di wilayah Kabupaten Lombok Timur untuk menghentikan peredaran rokok ilegal dan jenis barang lainnya yang dilarang pemerintah,tandasnya.(ulu)




Discussion about this post