• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

halo lombok by halo lombok
Desember 2, 2024
in Headline, Kriminal, Lombok Timur
0
Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (halolombok)— Berita ini ngeri ngeri sedap, Seorang disabilitas  jadi tersangka dan terancam masuk penjara. Meski tidak memiliki kedua tangan, dia dijerat pasal pelecehan seksual, kasus ini menjadi viral dan jadi sorotan publik.

Pasalnya, Polda NTB mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus pelecehan seksual. Pemuda disabilitas tanpa kedua lengan, IWAS alias Agus (21), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Penetapan itu berdasarkan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini bermula dari pertemuan tidak sengaja di Teras Udayana. Agus mendekati korban yang tengah membuat konten, lalu mengajaknya bicara dan menggiringnya ke tempat sepi. Dengan berbagai ancaman, Agus berhasil menekan korban untuk mengikuti keinginannya.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah, menjelaskan jika Agus memanfaatkan jari kakinya untuk melepas pakaian korban.

“Dia menggunakan ancaman untuk menakut-nakuti korban agar tidak berteriak,” ujar Kombes Syarif.

Sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapat pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Ketua KDD, Joko Jumadi, menegaskan jika hak Agus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

“Meskipun disabilitas, kedudukannya tetap sama di mata hukum,” ungkap Joko.

Agus saat ini menjalani tahanan rumah, mengingat fasilitas rutan yang belum mendukung kebutuhan penyandang disabilitas.

Sementara pendamping hukum korban, Andre Safutra, mengungkap jika hingga kini terdapat empat korban yang melaporkan tindakan Agus. Angka itu diperkirakan masih akan bertambah.

“Kami juga menerima laporan tambahan dari anak-anak setelah kasus ini viral,” ujar Andre.

Ketua HIMPSI NTB, Lalu Yulhaidir, menambahkan jika dari sudut pandang psikologi, disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pelecehan seksual.

“Ada potensi manipulasi emosi dalam kasus ini,” jelasnya.

Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hukum secara seimbang. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan demi memastikan keadilan bagi para korban.(hl/

 

 

Previous Post

Kemah Jurnalistik JMSI NTB Menghasilkan 8 Petisi Sembalun

Next Post

Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Related Posts

Edarkan Sabu, Perempuan asal Lenek Ditangakp Tim Opsenal Polres Lombok Timur
Kriminal

Edarkan Sabu, Perempuan asal Lenek Ditangakp Tim Opsenal Polres Lombok Timur

Oktober 26, 2025
Bupati Lotim Rombak “Kabinetnya”  Sejumlah Pejabat Digeser dan  Dinonjobkan
Headline

Bupati Lotim Rombak “Kabinetnya” Sejumlah Pejabat Digeser dan Dinonjobkan

Oktober 23, 2025
Inovasi dan Teknologi: Operasi Pertambangan Amman yang Inovatif dan Bertanggung Jawab
Headline

Inovasi dan Teknologi: Operasi Pertambangan Amman yang Inovatif dan Bertanggung Jawab

Oktober 21, 2025
Pasca Diklat Wirausaha Muda Dispora Bakal Fasilitasi Untuk Perizinan Usaha
Headline

Pasca Diklat Wirausaha Muda Dispora Bakal Fasilitasi Untuk Perizinan Usaha

Oktober 20, 2025
Kasus Intimidasi Wartawan di Lombok Tengah jadi Perhatian Dewan Pers
Headline

Kasus Intimidasi Wartawan di Lombok Tengah jadi Perhatian Dewan Pers

Oktober 17, 2025
Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap, 3 Pelaku dan 6 Diamankan
Kriminal

Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap, 3 Pelaku dan 6 Diamankan

Oktober 16, 2025
Next Post
Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In