• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Rabu, Januari 28, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

halo lombok by halo lombok
Desember 2, 2024
in Headline, Kriminal, Lombok Timur
0
Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (halolombok)— Berita ini ngeri ngeri sedap, Seorang disabilitas  jadi tersangka dan terancam masuk penjara. Meski tidak memiliki kedua tangan, dia dijerat pasal pelecehan seksual, kasus ini menjadi viral dan jadi sorotan publik.

Pasalnya, Polda NTB mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus pelecehan seksual. Pemuda disabilitas tanpa kedua lengan, IWAS alias Agus (21), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Penetapan itu berdasarkan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini bermula dari pertemuan tidak sengaja di Teras Udayana. Agus mendekati korban yang tengah membuat konten, lalu mengajaknya bicara dan menggiringnya ke tempat sepi. Dengan berbagai ancaman, Agus berhasil menekan korban untuk mengikuti keinginannya.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah, menjelaskan jika Agus memanfaatkan jari kakinya untuk melepas pakaian korban.

“Dia menggunakan ancaman untuk menakut-nakuti korban agar tidak berteriak,” ujar Kombes Syarif.

Sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapat pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Ketua KDD, Joko Jumadi, menegaskan jika hak Agus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

“Meskipun disabilitas, kedudukannya tetap sama di mata hukum,” ungkap Joko.

Agus saat ini menjalani tahanan rumah, mengingat fasilitas rutan yang belum mendukung kebutuhan penyandang disabilitas.

Sementara pendamping hukum korban, Andre Safutra, mengungkap jika hingga kini terdapat empat korban yang melaporkan tindakan Agus. Angka itu diperkirakan masih akan bertambah.

“Kami juga menerima laporan tambahan dari anak-anak setelah kasus ini viral,” ujar Andre.

Ketua HIMPSI NTB, Lalu Yulhaidir, menambahkan jika dari sudut pandang psikologi, disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pelecehan seksual.

“Ada potensi manipulasi emosi dalam kasus ini,” jelasnya.

Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hukum secara seimbang. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan demi memastikan keadilan bagi para korban.(hl/

 

 

Previous Post

Kemah Jurnalistik JMSI NTB Menghasilkan 8 Petisi Sembalun

Next Post

Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Related Posts

Terbuka, Peluang Wali Kota Mohan Raih Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2026
Headline

Terbuka, Peluang Wali Kota Mohan Raih Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2026

Januari 9, 2026
Bisa Tersenyum, 258 PPPK Lotim Diperpanjang Masa Kerjanya
Lombok Timur

Bisa Tersenyum, 258 PPPK Lotim Diperpanjang Masa Kerjanya

Januari 9, 2026
Bupati Lotim: Terbuka Peluang PPPK Menjadi Kepala Sekolah
Lombok Timur

Bupati Lotim: Terbuka Peluang PPPK Menjadi Kepala Sekolah

Januari 9, 2026
Kursi Dewan Lotim Banyak Kosong Saat Rapat Paripurna
Lombok Timur

Kursi Dewan Lotim Banyak Kosong Saat Rapat Paripurna

Januari 8, 2026
Kapal Polisi XXI-2012 Laksanakan SAR dan Pengamanan Kapal Kandas di Perairan Gili Lawang
Lombok Timur

Kapal Polisi XXI-2012 Laksanakan SAR dan Pengamanan Kapal Kandas di Perairan Gili Lawang

Januari 6, 2026
Headline

Desember 20, 2025
Next Post
Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In