• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Senin, Desember 15, 2025
  • Login
halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

halo lombok by halo lombok
Desember 2, 2024
in Headline, Kriminal, Lombok Timur
0
Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (halolombok)— Berita ini ngeri ngeri sedap, Seorang disabilitas  jadi tersangka dan terancam masuk penjara. Meski tidak memiliki kedua tangan, dia dijerat pasal pelecehan seksual, kasus ini menjadi viral dan jadi sorotan publik.

Pasalnya, Polda NTB mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus pelecehan seksual. Pemuda disabilitas tanpa kedua lengan, IWAS alias Agus (21), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Penetapan itu berdasarkan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini bermula dari pertemuan tidak sengaja di Teras Udayana. Agus mendekati korban yang tengah membuat konten, lalu mengajaknya bicara dan menggiringnya ke tempat sepi. Dengan berbagai ancaman, Agus berhasil menekan korban untuk mengikuti keinginannya.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah, menjelaskan jika Agus memanfaatkan jari kakinya untuk melepas pakaian korban.

“Dia menggunakan ancaman untuk menakut-nakuti korban agar tidak berteriak,” ujar Kombes Syarif.

Sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapat pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Ketua KDD, Joko Jumadi, menegaskan jika hak Agus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

“Meskipun disabilitas, kedudukannya tetap sama di mata hukum,” ungkap Joko.

Agus saat ini menjalani tahanan rumah, mengingat fasilitas rutan yang belum mendukung kebutuhan penyandang disabilitas.

Sementara pendamping hukum korban, Andre Safutra, mengungkap jika hingga kini terdapat empat korban yang melaporkan tindakan Agus. Angka itu diperkirakan masih akan bertambah.

“Kami juga menerima laporan tambahan dari anak-anak setelah kasus ini viral,” ujar Andre.

Ketua HIMPSI NTB, Lalu Yulhaidir, menambahkan jika dari sudut pandang psikologi, disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pelecehan seksual.

“Ada potensi manipulasi emosi dalam kasus ini,” jelasnya.

Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hukum secara seimbang. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan demi memastikan keadilan bagi para korban.(hl/

 

 

Previous Post

Kemah Jurnalistik JMSI NTB Menghasilkan 8 Petisi Sembalun

Next Post

Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Related Posts

Komplotan Maling Penggasak Rumah Lintas Kabupaten Ditangkap, Salah Satunya Residivis
Kriminal

Komplotan Maling Penggasak Rumah Lintas Kabupaten Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Desember 11, 2025
Selaparang TV Makin Moncer, Raih Penghargaan Nasional LPPL Televisi Terbaik Anugerah KPI 2025
Lombok Timur

Selaparang TV Makin Moncer, Raih Penghargaan Nasional LPPL Televisi Terbaik Anugerah KPI 2025

Desember 11, 2025
Berkas Tuntas, Polwan Bunuh Suaminya Brigadir Esco Segera Dilimpahkan Polda NTB ke Kejaksaan
Kriminal

Berkas Tuntas, Polwan Bunuh Suaminya Brigadir Esco Segera Dilimpahkan Polda NTB ke Kejaksaan

Desember 7, 2025
Begal Wisatawan Hongaria, Dua Pelaku Ditangkap, Seorang Berusia 16 Tahun
Headline

Begal Wisatawan Hongaria, Dua Pelaku Ditangkap, Seorang Berusia 16 Tahun

Desember 7, 2025
Pimpinan DPRD NTB Kompak Bantah Terlibat Dana Siluman DPRD NTB
Headline

Pimpinan DPRD NTB Kompak Bantah Terlibat Dana Siluman DPRD NTB

Desember 2, 2025
Setubuhi Anak Kandung Warga Bintaro Ampenan Diciduk Bhabinkamtibmas dan Aparat Kelurahan
Kriminal

Setubuhi Anak Kandung Warga Bintaro Ampenan Diciduk Bhabinkamtibmas dan Aparat Kelurahan

Desember 1, 2025
Next Post
Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In