• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

halo lombok by halo lombok
Desember 2, 2024
in Headline, Kriminal, Lombok Timur
0
Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (halolombok)— Berita ini ngeri ngeri sedap, Seorang disabilitas  jadi tersangka dan terancam masuk penjara. Meski tidak memiliki kedua tangan, dia dijerat pasal pelecehan seksual, kasus ini menjadi viral dan jadi sorotan publik.

Pasalnya, Polda NTB mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus pelecehan seksual. Pemuda disabilitas tanpa kedua lengan, IWAS alias Agus (21), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Penetapan itu berdasarkan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini bermula dari pertemuan tidak sengaja di Teras Udayana. Agus mendekati korban yang tengah membuat konten, lalu mengajaknya bicara dan menggiringnya ke tempat sepi. Dengan berbagai ancaman, Agus berhasil menekan korban untuk mengikuti keinginannya.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah, menjelaskan jika Agus memanfaatkan jari kakinya untuk melepas pakaian korban.

“Dia menggunakan ancaman untuk menakut-nakuti korban agar tidak berteriak,” ujar Kombes Syarif.

Sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapat pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Ketua KDD, Joko Jumadi, menegaskan jika hak Agus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

“Meskipun disabilitas, kedudukannya tetap sama di mata hukum,” ungkap Joko.

Agus saat ini menjalani tahanan rumah, mengingat fasilitas rutan yang belum mendukung kebutuhan penyandang disabilitas.

Sementara pendamping hukum korban, Andre Safutra, mengungkap jika hingga kini terdapat empat korban yang melaporkan tindakan Agus. Angka itu diperkirakan masih akan bertambah.

“Kami juga menerima laporan tambahan dari anak-anak setelah kasus ini viral,” ujar Andre.

Ketua HIMPSI NTB, Lalu Yulhaidir, menambahkan jika dari sudut pandang psikologi, disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pelecehan seksual.

“Ada potensi manipulasi emosi dalam kasus ini,” jelasnya.

Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hukum secara seimbang. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan demi memastikan keadilan bagi para korban.(hl/

 

 

Previous Post

Kemah Jurnalistik JMSI NTB Menghasilkan 8 Petisi Sembalun

Next Post

Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Related Posts

Dukung Program Desa Berdaya NTB, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Budidaya Ayam Petelur untuk Masyarakat Desa Lendang Nangka Utara
Lombok Timur

Dukung Program Desa Berdaya NTB, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Budidaya Ayam Petelur untuk Masyarakat Desa Lendang Nangka Utara

Agustus 3, 2026
BAZNAS Lombok Timur Serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang
Lombok Timur

BAZNAS Lombok Timur Serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang

Juli 31, 2026
Dampak Beroperasinya Smelter PT. AMMAN Bagi Penerimaan Daerah Dipertanyakan
Lombok Timur

Dampak Beroperasinya Smelter PT. AMMAN Bagi Penerimaan Daerah Dipertanyakan

Juli 31, 2026
Refleksi Satu Tahun Pelayanan Baznas Menuju Lombok Timur SMART
Lombok Timur

BAZNAS LOTIM: Dana Infak Dibolehkan untuk Bayar BPJS Atlit Lotim yang Bertanding di Porprov NTB

Juli 29, 2026
Lombok Timur

Direktur LPP NTB Sorot Minimnya Kontribusi Busi PT AMMAN ke Negara

Juli 29, 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas
Headline

Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas

Juli 28, 2026
Next Post
Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In