• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Selasa, April 14, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum

halo lombok by halo lombok
Desember 2, 2024
in Kriminal, Mataram
0
Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (halolombok )— Penetapan inisial IWAS alias Agus (21), seorang penyandang disabilitas tanpa kedua lengan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual mengundang berbagai tanggapan dari ahli hukum hingga psikolog. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dengan keterbatasan fisik, namun tetap dianggap mampu melakukan tindak pidana.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, S.H., M.H., Senin (2/12/2024), saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pelecehan seksual oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, mengungkapkan jika pihaknya telah mendampingi tersangka sejak awal laporan diterima. Hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak disabilitas sesuai ketentuan hukum, termasuk PP No. 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi disabilitas dalam proses peradilan.

“Tidak serta merta kasus ini langsung menetapkan tersangka tanpa memperhatikan hak-hak disabilitas,” ujar Joko.

Hasil penilaian personal dari KDD NTB menunjukkan jika tersangka mampu menjalani aktivitas seperti menyelam, naik sepeda motor, hingga membuat konten media sosial.

“Dengan kakinya, tersangka dapat melakukan fungsi tangan, termasuk melakukan tindakan fisik yang menjadi dasar penetapan tersangka,” jelas Joko.

Joko juga menambahkan jika ada tiga korban anak-anak yang baru melapor, pasca pemberitaan kasus ini viral.

“Total korban yang diduga terlibat kini mencapai enam orang, dan kemungkinan jumlah ini akan bertambah seiring investigasi lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, S.Psi., M.Psi., menyoroti aspek psikologis dalam kasus yang melibatkan penyandang disabilitas tersebut. Ia menyebut adanya manipulasi emosi yang menjadi dasar tindakan pelaku.

“Ketakutan, panik, hingga perasaan tidak berdaya sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan korban,” paparnya.

Terkait ancaman yang digunakan pelaku, Yulhaidir menyebut ucapan seperti, “Kalau kamu tidak mau mengikuti saya, saya akan membongkar aib dan memberitahu ke orang tuamu,” adalah bentuk tekanan psikologis yang membuat korban kehilangan kontrol.

“Disabilitas bukanlah penghalang bagi seseorang untuk melakukan pelecehan seksual secara fisik maupun psikologis,” tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini tersangka menjalani tahanan rumah. KDD merekomendasikan opsi tahanan rumah tersebut, mengingat fasilitas di rumah tahanan belum memadai untuk penyandang disabilitas. Keputusan ini juga mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama proses hukum.

Kasus ini menunjukkan jika kedudukan disabilitas tetap sama di mata hukum. Pendampingan dan pengawasan terus dilakukan, agar proses hukum berjalan adil bagi semua pihak. Investigasi lanjutan kini fokus pada penggalian bukti dan kemungkinan bertambahnya jumlah korban.

Previous Post

Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Next Post

Lotim Darurat Narkotika, Sabu 5,2 Kilogram Dimusnahkan,

Related Posts

PWI NTB Gelar Halal Bihalal dan Talkshow HPN 2026
Mataram

PWI NTB Gelar Halal Bihalal dan Talkshow HPN 2026

April 14, 2026
Gubernur NTB Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Hingga Pengentasan Kemiskinan di Tim PKDN Sespimti Polri
Mataram

Gubernur NTB Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Hingga Pengentasan Kemiskinan di Tim PKDN Sespimti Polri

April 14, 2026
Buka Latsar CPNS Lingkup Pemprov NTB, Wagub: Tetap Rendah Hati, Jangan Lupa Perjuangan
Mataram

Buka Latsar CPNS Lingkup Pemprov NTB, Wagub: Tetap Rendah Hati, Jangan Lupa Perjuangan

April 14, 2026
Pemprov NTB Dorong Percepatan Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Judol dan Pinjaman Ilegal
Mataram

Pemprov NTB Dorong Percepatan Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Judol dan Pinjaman Ilegal

April 14, 2026
Gebyar Senam Ruarasa Lombok Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Olahraga Murah’ Meriah
Mataram

Gebyar Senam Ruarasa Lombok Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Olahraga Murah’ Meriah

April 13, 2026
Cegah DBD, Biddokkes Polda NTB Lakukan Fogging di Mako dan Asrama Polsek Kayangan–Bayan
Mataram

Cegah DBD, Biddokkes Polda NTB Lakukan Fogging di Mako dan Asrama Polsek Kayangan–Bayan

April 12, 2026
Next Post
Lotim Darurat Narkotika, Sabu 5,2 Kilogram Dimusnahkan,

Lotim Darurat Narkotika, Sabu 5,2 Kilogram Dimusnahkan,

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In