Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat mulai mengarahkan pembangunan perumahan vertikal atau rumah susun bersubsidi sebagai solusi menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah keterbatasan ruang kawasan perkotaan, khususnya di Pulau Lombok.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan pembangunan rumah tapak di kawasan perkotaan semakin sulit dilakukan karena sebagian besar wilayah telah masuk dalam kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang harus dilindungi.
Menurutnya, pembangunan perumahan ke depan tidak bisa lagi mengorbankan lahan produktif pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah.
“Pulau Lombok ini kecil. Karena itu, NTB harus mulai menjadi model pembangunan rumah susun bersubsidi agar lahan pertanian tetap terjaga,” kata Gubernur, kemarin.
Dia menjelaskan, setiap pembangunan kawasan perumahan baru otomatis mengurangi luasan KP2B di suatu daerah. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi kawasan perkotaan seperti Kota Mataram dan Kota Bima yang memiliki keterbatasan ruang pengembangan.
” Setiap lahan yang dipakai untuk perumahan otomatis mengurangi kawasan KP2B. Sementara kota-kota seperti Mataram dan Kota Bima cukup sulit memenuhi target luasan KP2B,” ucap mantan Dubes Turki tersebut.
Selain mengarahkan pembangunan hunian vertikal, Pemprov NTB juga mulai mempercepat sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota.
Menurut Gubernur, langkah tersebut penting karena sebagian besar RTRW daerah masih belum selesai sehingga pengembangan kawasan perumahan kerap terkendala kepastian tata ruang.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov NTB menyiapkan skema “subsidi silang” kawasan KP2B antarwilayah. Kekurangan luasan KP2B di wilayah perkotaan nantinya dapat ditopang daerah lain yang masih memiliki potensi pengembangan lahan pertanian, seperti Kabupaten Sumbawa.
“Kalau di tingkat provinsi kita bisa melakukan subsidi silang kawasan. Daerah yang kekurangan KP2B bisa ditopang wilayah lain yang masih memiliki potensi lahan pertanian,” jelasnya.
Pemprov NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah bersepakat mempercepat penyelesaian RTRW dan RDTR di daerah agar pengembangan kawasan perumahan memiliki kepastian hukum dan arah pembangunan yang jelas.
“Anggarannya sudah disiapkan tahun ini untuk membantu percepatan penyusunan RDTR. Kita ingin kabupaten/kota segera menyelesaikan tata ruangnya sehingga arah pengembangan perumahan menjadi lebih jelas,” lugasnya.*







Discussion about this post