Selong halolombok– Bolos saat jam sekolah, 23 Pelajar SMA dan SMK yang sedang asik main game Play Station (PS) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur di salah satu rental PS di Kota Selong Senin (12/10)

Puluhan pelajar tersebut tidak hanya berasal dari Selong, namun juga dari Kecamatan Sukamulia hingga Pringgasela.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Lotim, Baiq Lian Krisna Yutarti, S.STP mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang masuk sejak pekan lalu.
“23 pelajar itu bukan hanya dari sekolah yang ada di Selong, ada di Sukamulia, bahkan sampai Pringgasela,” ujar Lian.
Menurutnya, selain di Mall Mini, patroli juga menyasar warung-warung di kawasan Pancor Sanggeng dan lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat siswa bolos. Patroli rutin digelar pagi hingga malam hari, termasuk di wilayah kecamatan.
Setelah diamankan, para siswa dibawa ke Mako Satpol PP untuk pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan dan selanjutnya diserahkan kembali ke pihak sekolah untuk pembinaan lebih lanjut.
Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada pengelola usaha rental PS agar ikut mengawasi aktivitas pelajar pada jam sekolah tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP, Muhammad Irwan Agus, S.Sos menegaskan, penertiban pelajar bolos merupakan bagian dari tugas menjaga ketertiban umum berdasarkan Perda Kab. Lombok Timur No.4 Tahun 2007 Pasal 20 ayat 1.
Dasar Hukum. Perda Kab. Lombok Timur No.4/2007 Pasal 20 ayat (1): Setiap anak sekolah pada saat jam belajar dilarang berada di tempat hiburan, taman dan tempat rekreasi dengan seragam sekolah, kecuali untuk keperluan sekolah atau atas izin guru/Kepala Sekolah.
“Kita minta orang tua dengan pihak sekolah untuk mengawasi mereka dan memantau kegiatan siswa saat proses belajar mengajar, jangan sampai anak didik bolos saat jam belajar,,” kata Agus.(hl)







Discussion about this post