• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kejaksaan Tetapkan Sekdis, PPK Dikbud Lotim dan dua Pengusaha Tersangka Kasus Chromebook

halo lombok by halo lombok
November 7, 2025
in Headline, Kriminal, Lombok Timur
0
Kejaksaan Tetapkan Sekdis, PPK Dikbud Lotim dan dua Pengusaha  Tersangka Kasus Chromebook
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selong halolombok–Kasus Chromebook di Lombok Timur meminta korban,  sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Lombok Timur beserta rekaman digelandang masuk bui. Hasil kejahatan korupsi cukup besar, hingga rp. 9 miliar rupiah.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat pusat hingga daerah. Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung menetapkan Menristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dan dimasukkan ke penjara

Kasus inipun merambat ke daerah karena  diusut tuntas hingga akar kabarnya. Seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur  menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi ( TIK) atau Chromebook pada bidang pendidikan untuk sekolah Dasar (SD) pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur.

Menurut kejaksaan Lotim, dana program ini  ber sumber dari Dana alokasi khusus (DAK)K T.A. 2022 sebesar Rp. 32. 438.460.000 Milyar. Berdasarkan keterangan saksi dan dengan bukti – bukti, pihak kejaksaan sudah memeriksa  60 orang saksi, 2 orang ahli, serta 2 alat bukti berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan hasil expose, Jumat (6/11)  kejaksaan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

“Kami menahan 4 orang tersangka, masing masing  Sekretaris Dinas Dikbud Lotim 2020-2022 inisial ,As, PPK pengadaan peralatan TIK inisial A, pengusaha inisial S  Direktur CV. Cerdas mandiri dan MJ selaku wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Pres,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Selong melalui Kasi Intelijen , Ugik Ramantyo, Jumat (07/11).

Disebut kan perbuatan para tersangka AS, A, S, dan MJ yang secara bersama- sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan kerugian negara.

Kerugian negara yang timbulnya sebesar Rp. 9.273.011.077 ( sembilan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu rupiah) sebagaimana surat laporan hasil audit penghitungan kerugian Negara oleh kantor angkutan publik A.F rahman dan Soetjifto WS.

“Peran tersangka yang bersama – sama sejak awal melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan di tunjuk melalui katalog elektronik,” terangnya.

“para pelaku diancam pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar, ” kata Ugik Ramantyo. (hl)

Previous Post

Kematian Brigadir Esco jadi Perhatian Publik, Kompolnas Sambangi Polda NTB

Next Post

Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (20)

Related Posts

Satuan Patroli Trantibum di Kota Selong, Satpol PP Lotim Imbau Pedagang Pindah dari Trotoar
Lombok Timur

Satuan Patroli Trantibum di Kota Selong, Satpol PP Lotim Imbau Pedagang Pindah dari Trotoar

Juli 16, 2026
Gencar Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Mataram akan Tindak Pedagang Nakal
Lombok Timur

Gencar Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Mataram akan Tindak Pedagang Nakal

Juli 15, 2026
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pajak Lombok Timur Terus Digenjot
Lombok Timur

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pajak Lombok Timur Terus Digenjot

Juli 15, 2026
Sekda Lotim Ajak ASN dan Masyarakat Jadi  Taat Bayar Pajak
Lombok Timur

Sekda Lotim Ajak ASN dan Masyarakat Jadi Taat Bayar Pajak

Juli 10, 2026
Porprov NTB Siap Digelar, Bupati Iron Semangati Atlit Lombok Timur
Lombok Timur

Porprov NTB Siap Digelar, Bupati Iron Semangati Atlit Lombok Timur

Juli 9, 2026
Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Lotim Tertibkan Cafe di Desa Lenek Lauk
Lombok Timur

Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Lotim Tertibkan Cafe di Desa Lenek Lauk

Juli 9, 2026
Next Post
Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (20)

Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (20)

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In