• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kejaksaan Tetapkan Sekdis, PPK Dikbud Lotim dan dua Pengusaha Tersangka Kasus Chromebook

halo lombok by halo lombok
November 7, 2025
in Headline, Kriminal, Lombok Timur
0
Kejaksaan Tetapkan Sekdis, PPK Dikbud Lotim dan dua Pengusaha  Tersangka Kasus Chromebook
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selong halolombok–Kasus Chromebook di Lombok Timur meminta korban,  sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Lombok Timur beserta rekaman digelandang masuk bui. Hasil kejahatan korupsi cukup besar, hingga rp. 9 miliar rupiah.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat pusat hingga daerah. Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung menetapkan Menristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dan dimasukkan ke penjara

Kasus inipun merambat ke daerah karena  diusut tuntas hingga akar kabarnya. Seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur  menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi ( TIK) atau Chromebook pada bidang pendidikan untuk sekolah Dasar (SD) pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur.

Menurut kejaksaan Lotim, dana program ini  ber sumber dari Dana alokasi khusus (DAK)K T.A. 2022 sebesar Rp. 32. 438.460.000 Milyar. Berdasarkan keterangan saksi dan dengan bukti – bukti, pihak kejaksaan sudah memeriksa  60 orang saksi, 2 orang ahli, serta 2 alat bukti berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan hasil expose, Jumat (6/11)  kejaksaan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

“Kami menahan 4 orang tersangka, masing masing  Sekretaris Dinas Dikbud Lotim 2020-2022 inisial ,As, PPK pengadaan peralatan TIK inisial A, pengusaha inisial S  Direktur CV. Cerdas mandiri dan MJ selaku wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Pres,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Selong melalui Kasi Intelijen , Ugik Ramantyo, Jumat (07/11).

Disebut kan perbuatan para tersangka AS, A, S, dan MJ yang secara bersama- sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan kerugian negara.

Kerugian negara yang timbulnya sebesar Rp. 9.273.011.077 ( sembilan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu rupiah) sebagaimana surat laporan hasil audit penghitungan kerugian Negara oleh kantor angkutan publik A.F rahman dan Soetjifto WS.

“Peran tersangka yang bersama – sama sejak awal melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan di tunjuk melalui katalog elektronik,” terangnya.

“para pelaku diancam pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar, ” kata Ugik Ramantyo. (hl)

Previous Post

Kematian Brigadir Esco jadi Perhatian Publik, Kompolnas Sambangi Polda NTB

Next Post

Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (20)

Related Posts

Lombok Timur

Baznas Lotim Gratiskan BPJS untuk 1000 Warga Miskin dan Guru Non ASN Daerah

Februari 14, 2026
Rahmat Hidayat: Musancab PDI Perjuangan Lombok Timur Jadi Momentum Konsolidasi Sejarah dan Kaderisasi Menuju 2029
Lombok Timur

Rahmat Hidayat: Musancab PDI Perjuangan Lombok Timur Jadi Momentum Konsolidasi Sejarah dan Kaderisasi Menuju 2029

Februari 14, 2026
Tuty Ramlah Gugat Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Bid Hukum Polda NTB Lakukan Pendampingan dan Menang Pra Pradilan
Kriminal

Tuty Ramlah Gugat Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Bid Hukum Polda NTB Lakukan Pendampingan dan Menang Pra Pradilan

Februari 12, 2026
Dua  Pengedar Sabu di Bayan Ditangkap Polres Lombok Utara
Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Bayan Ditangkap Polres Lombok Utara

Februari 12, 2026
Permalukan Institusi Polri, Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat
Headline

Permalukan Institusi Polri, Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat

Februari 10, 2026
Lombok Timur Daerah Pencetak Janda Tertinggi di NTB, Setahun  Ribuan Kasus Gugat Cerai d PA Lotim
Lombok Timur

Lombok Timur Daerah Pencetak Janda Tertinggi di NTB, Setahun Ribuan Kasus Gugat Cerai d PA Lotim

Februari 7, 2026
Next Post
Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (20)

Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (20)

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In