|
Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hariyanto, saat pemusnahan barang bukti di Mapolres Lotim mengatakan, kedua pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Menurut Kapolres, modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni menggunakan sistem ranjau dengan membawa 5,2 Kilogram sabu secara berantai dari Desa Merembu, Labu Api, Lombok Barat dan dibawa ke wilayah Lombok Timur.
Ke dua pelaku adalah jaringan narkotika lintas provinsi, jumlah barang bukti tangkapan cukup besar yakni 5,228,58 gram atau 5 kilogram lebih. Bagi Polres Lotim, barang bukti yang diamankan kali ini merupakan yang terbesar dilingkungan Polda NTB.
Tersangka berinisial MA (21) dan A (33). Saat Disergap, salah seorang pelaku membuang barang bukti berjarak sekitar lima meter dari sepeda motor yang digunakan dan berusaha kabur kemudian lari dari kejaran polisi.
“Kawanan pelaku narkoba ini ditangkap di jalan Kampung Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pukul 20.30 Wita Minggu 1 Desember,”tandas Kapolres.
Kedua pelaku lanjutnya, dibuntuti sejak hari Sabtu 23 November, nama dan alamat pelaku sudah diidentifikasi dan dikantongi polisi. Begitu ada pergerakan, pelaku yang dalam pengintaian sedang mengendarai sepeda motor Vixion Nopol : DR 4879 LM, langsung disergap malam itu juga.
Barang bukti lima bungkus plastik berisi sabu disimpan di dalam tas kain warna hijau bertuliskan Alfamart serta uang Rp. 60.000 dan handphone milik pelaku,” tandasnya.
Usai gelar konferensi pers, Kapolres bersama PJ Bupati, Dandim dan undangan lainnya langsung memusnahkan barang bukti berupa 5,2 kg sabu dengan cara dimasukkan ke sebuah wadah kemudian dibuang di selokan dihalaman Polres Lotim(hl)