Dua Warga Kecamatan Aikmel Lombok Timur Terancam Hukuman Mati

Tertangkap Tangan Bawa 5,2 Kilogram sabu

 

Selong (halolombok)—-Tak ada ampun lagi bagi pelaku narkoba, dua warga Desa Toya Kecamatan Aikmel Lombok Timur terancam hukuman mati  setelah tertangkap tangan membawa  5,2 Kilogram narkotika jenis sabu.

Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hariyanto, saat pemusnahan  barang bukti di Mapolres Lotim mengatakan, kedua pelaku terjerat  Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Pemusnahan barang bukti disaksikan Pj. Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, Dandim 1614/Lotim Letkol. Inf. Bayu Sigit Dwi Untoro, Kajari Lotim, Hendro Wasisto serta PN Selong dan pejabat Pemkab lainnya, Selasa (3/12).

Menurut Kapolres, modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni  menggunakan sistem ranjau dengan membawa 5,2 Kilogram sabu secara  berantai dari Desa Merembu, Labu Api, Lombok Barat dan dibawa ke wilayah Lombok Timur.

Ke dua pelaku adalah  jaringan narkotika lintas provinsi, jumlah barang bukti tangkapan cukup besar yakni 5,228,58 gram atau 5 kilogram lebih. Bagi Polres Lotim,  barang bukti yang diamankan kali ini merupakan yang terbesar dilingkungan Polda NTB.

Tersangka  berinisial MA (21) dan A (33). Saat Disergap, salah seorang pelaku  membuang barang bukti berjarak sekitar lima meter dari sepeda motor yang digunakan dan berusaha kabur kemudian lari dari kejaran polisi.

“Kawanan pelaku  narkoba ini ditangkap di jalan Kampung Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pukul 20.30 Wita Minggu 1 Desember,”tandas Kapolres.

Kedua pelaku lanjutnya, dibuntuti  sejak hari Sabtu  23 November,  nama dan alamat pelaku sudah diidentifikasi dan dikantongi polisi. Begitu ada pergerakan, pelaku yang dalam pengintaian   sedang mengendarai sepeda motor Vixion Nopol : DR 4879 LM, langsung disergap malam itu juga.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti  sabu berisi 5  bungkus plastik bening ukuran besar yang masing-masing berisi 1  plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir yang didalamnya berisi masing-masing 1 plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti lima bungkus plastik berisi sabu disimpan di dalam tas kain warna hijau bertuliskan Alfamart serta uang Rp. 60.000 dan handphone milik pelaku,” tandasnya.

Usai gelar konferensi pers, Kapolres bersama PJ Bupati, Dandim dan undangan lainnya langsung memusnahkan barang bukti berupa 5,2 kg sabu  dengan cara dimasukkan ke sebuah wadah kemudian dibuang di selokan dihalaman Polres Lotim(hl)

 

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *