Selong (halolombok)—Akhirnya 10 pria bejat yang menggilir salah seorang pelajar penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Lombok meringkuk bersamaan di jeruji Polres Lombok Timur.
Para pemerkosaan biadab ini, masing-masing berinisial GR, MY, RH, RH, LK, AS, MK, H, MR dan S ditangkap pada hari Kamis 5 Desember 2024 di Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, bahwa dari pengakuan korban berinisial DM telah dilecehkan (diperkosa) sebanyak 6 kali sekitar pada tahun 2021 oleh pelaku MY, GR, R, H dan F di rumah G secara bergantian.
Setelah melakukan persetubuhan tersebut, para pelaku kembali melakukan menggauli korban di rumah GR sekitar pada awal tahun 2022 dilakukan oleh MY, GR dan Q secara bergantian.
Berselang kurang lebih sekitar satu bulan kemudian, pelaku MY, R dan A kembali menggauli korban secara bergantian di rumah GR.
Kemudian sekitar bulan Januari 2023 pelaku Q dan GR kembali lagi menggauli korban di rumah GR. Seterusnya, pada pertengahan tahun 2023 sekitar bulan Juni sampai dengan bulan Juli para pelaku GR, A, H dan A kembali menggauli korban secara bergantian di rumah GR.
Selanjutnya berkisar antara bulan Januari atau bulan Februari 2024 korban kembali digauli oleh pelaku H, D, E, dan S secara bergantian di kosan E. jelas Made Dharma, Sabtu (7/12).
Lebih lanjut, Made Dharma menerangkan, selain korban digauli di rumah para pelaku diatas, korban juga pernah digauli oleh pelaku S sebanyak 2 kali di salah satu tempat wisata di Lombok Timur pada tahun 2022.
“Atas peristiwa tersebut, korban hamil 6 (enam) bulan. Selain itu korban mengalami disabilitas fisik dan intelektual”, terangnya.
Made Dharma juga mengungkapkan, semua pelaku beserta 3 buah barang bukti milik korban, yakni 1 buah baju kaos lengan panjang, 1 buah jilbab dan 1 buah celana panjang telah diamankan di Polres Lombok Timur.
Dan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.*