Selong halolombok – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sebuah cafe di Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, pada Rabu pagi, 8 Juli 2026.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan Pemerintah Desa Lenek Lauk terkait sering terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum atau Tibum Tranmas di lokasi tersebut.
Kegiatan ini berdasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Keras atau Beralkohol di Wilayah Kabupaten Lombok Timur, serta Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sebelumnya, Pemerintah Desa telah memberikan himbauan dan peringatan baik lisan maupun tertulis kepada pengelola cafe. Satpol PP Lotim juga telah melayangkan surat teguran beberapa hari sebelum pelaksanaan. Namun karena tidak ada respon dan tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan penertiban berupa pembongkaran cafe.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Linmas PPNS Sahabudin, S.Adm bersama Kasiopdal H. Bilal Marjan, S.Adm. Turut hadir Danki Ruslan, Danton Suryadi, Herman dan sekitar 20 anggota Satpol PP Lotim.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Camat Lenek Warisatul Firdaus, S.IP, Babinkamtibmas, Babinsa Desa Lenek Lauk, Kasi Trantib Kecamatan Lenek beserta anggota Pol PP Kecamatan, Kepala Desa Lenek Lauk, Linmas dan perangkat desa.
Usai penertiban, dilaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi kegiatan di Kantor Desa Lenek Lauk bersama Forkopincam Kecamatan Lenek.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, MM membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah. Kami berharap kedepan hal-hal serupa tidak terjadi lagi. Mari kita jaga bersama agar wilayah kita tetap aman dan tentram sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya dengan lancar,” tegasnya.(hl)
*






Discussion about this post