• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Kamis, November 13, 2025
  • Login
halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kejaksaan Tetapkan Sekdis, PPK Dikbud Lotim dan dua Pengusaha Tersangka Kasus Chromebook

halo lombok by halo lombok
November 7, 2025
in Headline, Kriminal, Lombok Timur
0
Kejaksaan Tetapkan Sekdis, PPK Dikbud Lotim dan dua Pengusaha  Tersangka Kasus Chromebook
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selong halolombok–Kasus Chromebook di Lombok Timur meminta korban,  sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Lombok Timur beserta rekaman digelandang masuk bui. Hasil kejahatan korupsi cukup besar, hingga rp. 9 miliar rupiah.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat pusat hingga daerah. Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung menetapkan Menristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dan dimasukkan ke penjara

Kasus inipun merambat ke daerah karena  diusut tuntas hingga akar kabarnya. Seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur  menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi ( TIK) atau Chromebook pada bidang pendidikan untuk sekolah Dasar (SD) pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur.

Menurut kejaksaan Lotim, dana program ini  ber sumber dari Dana alokasi khusus (DAK)K T.A. 2022 sebesar Rp. 32. 438.460.000 Milyar. Berdasarkan keterangan saksi dan dengan bukti – bukti, pihak kejaksaan sudah memeriksa  60 orang saksi, 2 orang ahli, serta 2 alat bukti berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan hasil expose, Jumat (6/11)  kejaksaan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

“Kami menahan 4 orang tersangka, masing masing  Sekretaris Dinas Dikbud Lotim 2020-2022 inisial ,As, PPK pengadaan peralatan TIK inisial A, pengusaha inisial S  Direktur CV. Cerdas mandiri dan MJ selaku wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Pres,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Selong melalui Kasi Intelijen , Ugik Ramantyo, Jumat (07/11).

Disebut kan perbuatan para tersangka AS, A, S, dan MJ yang secara bersama- sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan kerugian negara.

Kerugian negara yang timbulnya sebesar Rp. 9.273.011.077 ( sembilan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu rupiah) sebagaimana surat laporan hasil audit penghitungan kerugian Negara oleh kantor angkutan publik A.F rahman dan Soetjifto WS.

“Peran tersangka yang bersama – sama sejak awal melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan di tunjuk melalui katalog elektronik,” terangnya.

“para pelaku diancam pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar, ” kata Ugik Ramantyo. (hl)

Previous Post

Kematian Brigadir Esco jadi Perhatian Publik, Kompolnas Sambangi Polda NTB

Next Post

Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (20)

Related Posts

Bupati Lotim Terima Penghargaan Nasional Pengendali Program “GENTING’
Lombok Timur

Bupati Lotim Terima Penghargaan Nasional Pengendali Program “GENTING’

November 12, 2025
Tersangka Korupsi Chromebook Lotim Bertambah Jadi 6 Orang
Headline

Tersangka Korupsi Chromebook Lotim Bertambah Jadi 6 Orang

November 11, 2025
Wakil Gubernur NTB Tabur Bunga di Pusara Pahlawan Nasional Datok Majid Pancor Lombok Timur
Lombok Timur

Wakil Gubernur NTB Tabur Bunga di Pusara Pahlawan Nasional Datok Majid Pancor Lombok Timur

November 10, 2025
Kabar Menggembirakan untuk Masyarakat NTB, Sultan Bima Terima Gelar Pahlawan Nasional
Headline

Kabar Menggembirakan untuk Masyarakat NTB, Sultan Bima Terima Gelar Pahlawan Nasional

November 8, 2025
Butuh Anggaran 3,6 Triliun untuk Perbaikan Jalan di Kabupaten Lombok Timur
Headline

Butuh Anggaran 3,6 Triliun untuk Perbaikan Jalan di Kabupaten Lombok Timur

November 6, 2025
Cuaca Tidak Bersahabat , Ditpolairud Polda NTB Tingkatkan Patroli untuk Keselamatan Maritim
Lombok Timur

Cuaca Tidak Bersahabat , Ditpolairud Polda NTB Tingkatkan Patroli untuk Keselamatan Maritim

November 5, 2025
Next Post
Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (20)

Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (20)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In