• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kejaksaan Tetapkan Sekdis, PPK Dikbud Lotim dan dua Pengusaha Tersangka Kasus Chromebook

halo lombok by halo lombok
November 7, 2025
in Headline, Kriminal, Lombok Timur
0
Kejaksaan Tetapkan Sekdis, PPK Dikbud Lotim dan dua Pengusaha  Tersangka Kasus Chromebook
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selong halolombok–Kasus Chromebook di Lombok Timur meminta korban,  sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Lombok Timur beserta rekaman digelandang masuk bui. Hasil kejahatan korupsi cukup besar, hingga rp. 9 miliar rupiah.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat pusat hingga daerah. Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung menetapkan Menristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dan dimasukkan ke penjara

Kasus inipun merambat ke daerah karena  diusut tuntas hingga akar kabarnya. Seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur  menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi ( TIK) atau Chromebook pada bidang pendidikan untuk sekolah Dasar (SD) pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur.

Menurut kejaksaan Lotim, dana program ini  ber sumber dari Dana alokasi khusus (DAK)K T.A. 2022 sebesar Rp. 32. 438.460.000 Milyar. Berdasarkan keterangan saksi dan dengan bukti – bukti, pihak kejaksaan sudah memeriksa  60 orang saksi, 2 orang ahli, serta 2 alat bukti berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan hasil expose, Jumat (6/11)  kejaksaan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

“Kami menahan 4 orang tersangka, masing masing  Sekretaris Dinas Dikbud Lotim 2020-2022 inisial ,As, PPK pengadaan peralatan TIK inisial A, pengusaha inisial S  Direktur CV. Cerdas mandiri dan MJ selaku wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Pres,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Selong melalui Kasi Intelijen , Ugik Ramantyo, Jumat (07/11).

Disebut kan perbuatan para tersangka AS, A, S, dan MJ yang secara bersama- sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan kerugian negara.

Kerugian negara yang timbulnya sebesar Rp. 9.273.011.077 ( sembilan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu rupiah) sebagaimana surat laporan hasil audit penghitungan kerugian Negara oleh kantor angkutan publik A.F rahman dan Soetjifto WS.

“Peran tersangka yang bersama – sama sejak awal melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan di tunjuk melalui katalog elektronik,” terangnya.

“para pelaku diancam pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar, ” kata Ugik Ramantyo. (hl)

Previous Post

Kematian Brigadir Esco jadi Perhatian Publik, Kompolnas Sambangi Polda NTB

Next Post

Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (20)

Related Posts

Terbuka, Peluang Wali Kota Mohan Raih Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2026
Headline

Terbuka, Peluang Wali Kota Mohan Raih Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2026

Januari 9, 2026
Bisa Tersenyum, 258 PPPK Lotim Diperpanjang Masa Kerjanya
Lombok Timur

Bisa Tersenyum, 258 PPPK Lotim Diperpanjang Masa Kerjanya

Januari 9, 2026
Bupati Lotim: Terbuka Peluang PPPK Menjadi Kepala Sekolah
Lombok Timur

Bupati Lotim: Terbuka Peluang PPPK Menjadi Kepala Sekolah

Januari 9, 2026
Kursi Dewan Lotim Banyak Kosong Saat Rapat Paripurna
Lombok Timur

Kursi Dewan Lotim Banyak Kosong Saat Rapat Paripurna

Januari 8, 2026
Kapal Polisi XXI-2012 Laksanakan SAR dan Pengamanan Kapal Kandas di Perairan Gili Lawang
Lombok Timur

Kapal Polisi XXI-2012 Laksanakan SAR dan Pengamanan Kapal Kandas di Perairan Gili Lawang

Januari 6, 2026
Headline

Desember 20, 2025
Next Post
Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (20)

Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (20)

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In