Selong halolombok–Kasus Chromebook di Lombok Timur meminta korban, sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Lombok Timur beserta rekaman digelandang masuk bui. Hasil kejahatan korupsi cukup besar, hingga rp. 9 miliar rupiah.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat pusat hingga daerah. Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung menetapkan Menristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dan dimasukkan ke penjara
Kasus inipun merambat ke daerah karena diusut tuntas hingga akar kabarnya. Seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Informasi yang diperoleh menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi ( TIK) atau Chromebook pada bidang pendidikan untuk sekolah Dasar (SD) pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur.
Menurut kejaksaan Lotim, dana program ini ber sumber dari Dana alokasi khusus (DAK)K T.A. 2022 sebesar Rp. 32. 438.460.000 Milyar. Berdasarkan keterangan saksi dan dengan bukti – bukti, pihak kejaksaan sudah memeriksa 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta 2 alat bukti berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan hasil expose, Jumat (6/11) kejaksaan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
“Kami menahan 4 orang tersangka, masing masing Sekretaris Dinas Dikbud Lotim 2020-2022 inisial ,As, PPK pengadaan peralatan TIK inisial A, pengusaha inisial S Direktur CV. Cerdas mandiri dan MJ selaku wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Pres,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Selong melalui Kasi Intelijen , Ugik Ramantyo, Jumat (07/11).
Disebut kan perbuatan para tersangka AS, A, S, dan MJ yang secara bersama- sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan kerugian negara.
Kerugian negara yang timbulnya sebesar Rp. 9.273.011.077 ( sembilan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu rupiah) sebagaimana surat laporan hasil audit penghitungan kerugian Negara oleh kantor angkutan publik A.F rahman dan Soetjifto WS.
“Peran tersangka yang bersama – sama sejak awal melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan di tunjuk melalui katalog elektronik,” terangnya.
“para pelaku diancam pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar, ” kata Ugik Ramantyo. (hl)







