Selong (HL)–Sekitar 50 warga Korleko Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur menggelar aksi demo di kantor DPRD dan Polres Lombok Timur. Warga menuntut agar tambang pasir ilegal yang beroperasi di desa mereka ditutup karena mencemari lingkungan dan mencemari air.
Aksi penolakan tambang galian C tersebut mendapatkan pengawalan ekstra pihak kepolisian Polres Lombok Timur, Senin (30/9).
Di kantor DPRD warga meneriakkan penolakan dan meminta DPRD mengambil sikap karena dampak dari penambangan pasir meresahkan lingkungan. Selain merusak lingkungan, menyebabkan erosi dan pencemaran lingkungan disekitar lokasi.
Warga berteriak teriak dan meminta anggota DPRD Lombok Timur menemui pendemo. Tidak berselang lama anggota dewan dari pemilihan Kecamatan Pringgabaya Baya Bernama Musayib keluar.
Kepada massa pendemo Musayib mengatakan akan menindak menindak lanjutkan aspirasi masyarakat. Hal ini akan dibicarakan bersama anggota dewan lainnya.
Namun para pendemo menginginkan kan tidak terlalu lama. “Kalau tidak ada jaminan dan keputusan, besok kami akan datang membawa massa dalam jumlah yang lebih besar, ‘ kata mereka
Mereka Menuntut DPRD dan Pemerintah daerah Lombok Timur untuk menutup tambang galian C ilegal yang berada di Korleko, sangat mengganggu dan merugikan masyarakat sekitar tambang karena di anggap merusak Lingkungan sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih
Sedang saat melakukan aksi di Polres Lombok Timur, warga cukup lega karena ada komitmen pihak kepolisian menindak lanjuti keresahan warga.
Kasat Reskrim polres Lombok Timur, AKP Made Dharma Yulia putra,SIK. Hadir di tengah-tengah keramaian peserta aksi menerima tuntutan masyarakat tentang adanya tambang galian C yang tidak memiliki izin.
“Kami segera menindak tegas pelaku tambang galian C yang tidak memilik izin karena merugikan masyarakat daerah dan masyarakat kata Made Darma kepada massa aksi.
Dikatakan, aspirasi yang di sampaikan, kami akan menindak lanjut dengan mengambil sikap tegas terhadap penambang pasir ilegal yang merugikan masyarakat. (emet)