Selong halolombok–Kasus dugaan korupsi chromebook di Lombok Timur menyita perhatian publik karena angka korupsinya cukup fantastis 9 miliar, diantaranya 2 miliar mengalir ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Dari temuan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dana korupsi itu mengalir ke empat belas (14) rekening. Dua tambahan tersangka baru dijebloskan ke penjara 11 Nopember 2025 setelah 4 tersangka di kerangkeng beberapa hari lalu.
Dari temuan penyidikan Kejari Lotim, aliran dana sebesar Rp 2 Milyar mengarah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim tahun 2022.
Seperti diketahui proyek pengadaan chromebook untuk sekolah dasar di Lotim sebesar Rp 32 Milyar lebih sementara kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp 9 Milyar lebih.
Pihak Kejaksaan telah menahan mantan Seksis Dikbud Lotim dan PPK bersama dia rekanan, ditambah dua lagi dari pihak pengusaha hingga jumlahnya menjadi 6 tersangka.
Kejari Lotim, Hendro Wasisto kepada wartawan di Selong mengatakan pihak nya menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 2 Milyar dari tersangka dalam kasus chromebook tersebut,” tegasnya.
Dana 2 miliar itu dilakukan sebanyak transaksi 17 kali dengan 14 nomor rekening yang merupakan fee dari proyek tersebut.
Tersangka mantan Seksis Dikbud Lotim As ketahuan menggunakan rekening keluarga maupun kerabat untuk transaksi untuk kemudian ditarik langsung.
“Kita sudah kroscek ke bank tempat yang digunakan transaksi itu dan benar adanya,” terangnya
Kata Hendro pihaknya menggali semua informasi untuk kasus ini dan mana saja aliran dana dana dan keterlibatan pihak. Manapun akan diungkap.
“kita akan ungkap kasus ini secara tuntas dan transparan, siapapun yang terlibat bkalan ditelusuri Oleh penyidikan, tandas Hendroi,” tandasnya.(hl)







