• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
halolombok.com
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

LSM Garuda Gedor Kantor PLN NTB dan Polresta Mataram

Minta Oknum Pejabat PLN yang Tipu Rakyat Segera Ditangkap

halo lombok by halo lombok
Desember 19, 2024
in Mataram
0
LSM Garuda Gedor Kantor PLN NTB dan Polresta Mataram
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram  (halolombok)—-Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda (LSM Garuda Indonesia M. Zaini dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLN Wilayah NTB dan Polresta Mataram, Kamis (19/12).

Peserta aksi membawa poster dan spanduk berukuran besar. Mereka mengecam dan  minta oknum pejabat PLN itu segera ditindak dan diproses hukum

Aksi LSM Garuda Indonesia ini mendapat pengawalan ekstra ketat aparat kepolisian. unjuk rasa berjalan damai dan lancar, meski sempat berlangsung tegang dan panas.

Dalam orasinya M. Zaini mendorong pihak berwajib memproses hukum oknum Pejabat PLN yang telah mencederai  rasa keadilan masyarakat. “Kami minta oknum ini di proses karena tidak seorang pun kebal terhadap hukum,” kata M. Zaini.

M. Zaini mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan dilakukan untuk mencari keadilan atas penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawan PLN Wilayah NTB terhadap masyarakat

” Penipuan sudah dilakukan sejak setahun yang lalu, kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun sampai sekarang kasusnya masih berlarut-larut, dan ironisnya pelaku masih bebas berkeliaran.

” Kami dari  LSM Garuda Indonesia datang membela  hak rakyat yang tercederai, untuk mencari keadilan dan kepastian hukum,”tegas Zaini dalam orasinya.Saat aksi di kantor PLN,

Dalam kesempatan itu, pihak LSM Garuda Indonesia ditemui oleh perwakilan PLN Wilayah NTB yakni  Manajer UP3 Mataram Adrian Sitompul dan Manajer Komunikasi UIW NTB Wido Kusomo W.

“Perwakilan PLN Wilayah NTB mengucapkan terima kasih atas infomasi yang diberikan oleh kawan-kawan LSM Garuda Indonesia, kalua tidak ada disampaikan maka pihaknya tidak tau menahu terkait permasalahan tersebut.

Katanya,  oknum pejabat PLN tersebut siap untuk dipindahkan dan diberhentikan dari PLN dibawah naungan BUMN, jika melanggar hukum seperti yang disampaikan.Dalam pasal 378 KUHP mengatur, bahwa pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan. Sebut Adrian Sitompul

Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang.

Sedangkan di Polresta Mataram, pihak Aksi ditemui oleh Wakasat Reskrim. Pada kesempatan tersebut, Wakasat Reskrim menjelaskan, sesuai alur proses dari penyidikan sampai penetapan tersangka, dan kasus ini masih masih dalam tahap melengkapi semua bukti-bukti yang kuat dan masih proses wajib lapor 2 kali seminggu.

Jika ada temuan laporan lagi terkait pelaku, lanjutnya, diminta dilaporkan kembali ke polresta mataram.
Dan untuk lebih jelasnya tahapan kasus ini, dalam waktu dekat Wakasat dan jajaran nya akan menginfokan ke korbannya dan pengacaranya serta direktur LSM Garuda Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, pihak LSM Garuda Indonesia  meminta pihak Polresta Mataram agar meng atensi kasus dan meminta waktu seminggu kedepan untuk menahan oknum tersebut.

“Jika tidak ada info maka LSM Garuda Indonesia akan kembali turun mengelar aksi ke Polresta dan membawa massa aksi yang lebih besar,” tandas Zaini

Dikatakan penipuan merupakan perbuatan yang dilarang keras baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penipuan diatur mulai dari pasal 378 sampai dengan pasal 395. Pasal ini mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. (hl)

Previous Post

Jelang Nataru Peredaran Miras di Kota Bima Disisir Aparat Kepolisian

Next Post

Polda NTB Siapkan Langkah Pengamanan Perayaan Nataru

Next Post
Polda NTB Siapkan Langkah Pengamanan Perayaan Nataru

Polda NTB Siapkan Langkah Pengamanan Perayaan Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengamanan MotoGP Mandalika Lombok Diperketat

Pengamanan MotoGP Mandalika Lombok Diperketat

September 25, 2024
Maraqitta’limat Lombok Utara Siap Menangkan Paslon Najmul Kus

Maraqitta’limat Lombok Utara Siap Menangkan Paslon Najmul Kus

November 7, 2024
Dua Warga Kecamatan Aikmel  Lombok Timur Terancam Hukuman Mati

Dua Warga Kecamatan Aikmel Lombok Timur Terancam Hukuman Mati

Desember 3, 2024
Puluhan Ribu Jamaah Hadiri Hultah 73 Yayasan Maraqitta’limat

Puluhan Ribu Jamaah Hadiri Hultah 73 Yayasan Maraqitta’limat

Februari 16, 2025
Pengamanan MotoGP Mandalika Lombok Diperketat

Pengamanan MotoGP Mandalika Lombok Diperketat

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Mei 15, 2025
Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani   Cegah  Premanisme

Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani Cegah Premanisme

Mei 15, 2025
Rampas Kendaraan di Jalan, 5 Debt Collector di Tangkap Tim Jatanras Polda NTB

Rampas Kendaraan di Jalan, 5 Debt Collector di Tangkap Tim Jatanras Polda NTB

Mei 11, 2025
Sepekan Operasi Pekat Rinjani, Polda NTB amankan 42 Preman

Sepekan Operasi Pekat Rinjani, Polda NTB amankan 42 Preman

Mei 9, 2025

Recent News

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Mei 15, 2025
Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani   Cegah  Premanisme

Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani Cegah Premanisme

Mei 15, 2025
Rampas Kendaraan di Jalan, 5 Debt Collector di Tangkap Tim Jatanras Polda NTB

Rampas Kendaraan di Jalan, 5 Debt Collector di Tangkap Tim Jatanras Polda NTB

Mei 11, 2025
Sepekan Operasi Pekat Rinjani, Polda NTB amankan 42 Preman

Sepekan Operasi Pekat Rinjani, Polda NTB amankan 42 Preman

Mei 9, 2025
halolombok.com

halolombok.com adalah media terpercaya di NTB

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Mei 15, 2025
Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani   Cegah  Premanisme

Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani Cegah Premanisme

Mei 15, 2025
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright