Selong halolombok–Tingkat perceraian di Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat terbilang cukup tinggi. Selama tahun 2025 jumlah istri yang menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) lebih ribuan kasus.
Menurut data PA Lombok Timur, jumlah kasus yang sudah vonis dan berkekuatan tetap Sebanyak 1.514 kasus. Itu artinya di tahun tersebut sudah tercetak janda baru, belum termasuk janda janda yang bercerai diluar pengadilan agama.
Tingginya janda di daerah yang dikenal religius ini tentunya cukup memperihatinkan. Kasus perceraian di dominasi akibat tekanan ekonomi dan perkara rumah tangga dari istri istri yang sering minta cerai ke suaminya.
Seperti dikemukakan Ketua PA Lombok Timur melalui Panitera Pengadilan Agama Selong, H. Nuzuluddin, S.H., M.H., total perkara yang ditangani dari Januari hingga Desember 2025 mencapai 2.164 perkara. Jumlah tersebut akumulasi dari 2.039 perkara baru di tahun 2025 ditambah sisa perkara tahun sebelumnya.
,Dikatakan dari keseluruhan gugatan cerain yang masuk, tercatat 1.224 perkara diajukan oleh istri (cerai gugat), hanya 290 perkara yang diajukan oleh suami (cerai talak), selama persidangan terungkapkan faktor utama akibat perselisihan terus-menerus dan tekanan ekonomi.
“Paling banyak disebabkan perselisihan, kemudian masalah ekonomi.,” ujarnya di ruang kerjanya Jumat (6/2).
Panitia PA Lotim merindukan, sebanyak 569 kasus karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, ini di later belakangi perasaan cemburu, masalah ekonomi dan hadirnya pihak ke tiga dalam rumah tangga. Sebanyak 68 perkara akibat meninggalkan salah satu pihak, Poligami sebanyak 66 perkara, kemudian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 3 perkara, dan hukuman penjara hanya 1 perkara.
Perkara ahli waris juga cukup menonjol bahkan mencapai rekor nasional, disamping tingginya kasus gugatan cerai . “Perkara ahli waris sampai pecah rekor nasional yang ditangani PA Lombok Timur,” tandas Nuzuluddin
Dibandingkan daerah lainnya di Indonesia, perkara ahli waris yang ditangani Pengadilan Agama Lombok Timur tertinggi se-Indonesia.
Tercatat ada 97 perkara waris yang ditangani sepanjang 2025, di mana 79 perkara di antaranya berhasil diselesaikan, menyisakan 18 perkara untuk tahun berikutnya.
Untuk tahun 2026, dia memperkirakan populasi janda di daerah bertajuk Bumi Selaparang akan meningkat. Dia mencontohkan bulan pertama (Januari) pihaknya sudah menerima 338 perkara baru. ditambah sisa perkara tahun 2025 sehingga jumlah perkara yang harus dituntaskan mencapai 398 perkara.
Data bulan Januari 2026, lagi lagi didominasi istri gugat suami sebanyak 213sedang untuk pihak suami yang mengajukan cerai talak sebanyak 49 orang.(jl)







Discussion about this post