Mataram –Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.
Pembahasan tersebut mencakup penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai dasar penyaluran bantuan pendidikan kepada mahasiswa maupun para pelajar yang berhak sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut.
“Kita belum, karena kita masih bahas Juklak, Juknis di Jakarta,” kata Miq Ari sapaanya politisi senior PKB asal Lombok ini saat memberikan keterangan ke kepada awak media di Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu (29/7/2026).
Menurut Miq Ari, salah satu poin yang sedang dibahas adalah arahan Presiden Prabowo Subianto agar penerima KIP diprioritaskan berasal dari masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan ketentuan ini, masyarakat yang berada di luar kelompok tersebut akan sulit memperoleh bantuan KIP.
“Sekarang Presiden minta penerima KIP ini masuk dalam Desil 1 sampai Desil 4, di luar desil itu akan sulit menerima KIP,”ucapnya.
Meski demikian, sambung, Miq Ari yang juga Ketua DPW PKB NTB ini menilai jumlah masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 masih terbatas. Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan agar cakupan penerima diperluas hingga Desil 5 agar lebih banyak masyarakat yang layak dapat mengakses bantuan pendidikan.
“Disisi lain kami berpendapat jumlah penerima di Desil 1 sampai 4 ini sedikit. Gimana kalau dinaikkan ke Desil 5, dan ini juga masih dalam tahap perbincangan,”sambungnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami posisi desil dalam data sosial ekonomi, Ia meminta media ikut mengedukasi masyarakat untuk memastikan kategori desil masing-masing.
“Coba kawan-kawan media cek di desil berapa. Jangan sampai nanti di Desil 10, karena Desil 10 itu kaya raya posisinya,” katanya.
Dikatakannya juga proses validasi data masih terus dilakukan karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian. Bahkan, terdapat anggota DPR RI Komisi X yang setelah dilakukan pengecekan justru tercatat berada di Desil 2, sesuatu yang dinilai tidak masuk akal.
“Ada juga anggota DPR RI Komisi X ternyata setelah dicek masuk Desil 2, kan tidak mungkin itu,” terangnya.
Oleh karena itu, Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan evaluasi terhadap akurasi data. Jika ditemukan kesalahan dalam penetapan kategori desil, masyarakat nantinya dapat mengajukan banding desil agar statusnya disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
“Jadi ini yang kita cek lagi bersama BPS juga, Ketika ada salah desil maka bisa dilakukan banding desil,” tandasnya m







Discussion about this post