• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
halolombok.com
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Korup Ratusan Juta Dana BLT, Kades Kerongkong Lombok Timur Ditahan Jaksa

halo lombok by halo lombok
Oktober 21, 2024
in Headline, Lombok Timur
0
Korup Ratusan Juta Dana BLT, Kades Kerongkong Lombok Timur Ditahan Jaksa
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selong (halolombok)–Oknum PJS Kepala  Desa Kerongkong Lombok Timur LAA dijebloskan ke penjara. Pihak Kejaksaan menahannya sejak Senin 21 Oktober 2024 setelah cukup bukti dugaan korupsi dana bantuan tunai langsung (BLT) tahun 2020/ 2021 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, S.H., M.H. mengatakan keputusan ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup.

“oknum PJs kades Kerongkong ditahan karena dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Anggaran Desa Kerongkong Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 s/d 2021.

“Berdasarkan audit auditor pemerintah, akibat  perbuatannya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.763.700,00,” tandas kasi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta.

Dikatakan penetapan tersangka  setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur memperoleh bukti yang cukup berupa 24 Saksi, 1 Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Tersangka LAA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap diri Tersangka LAA dilakukan penahanan Rutan selama 20  hari ke depan  di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.(hl)

Previous Post

Informasi laporan keuangan BPKAD Kabupaten Lombok Barat (8)

Next Post

Ponpes Maraqitta’limat Dianugerahi Pondok Perintis Pendidikan di NTB

Next Post
Ponpes Maraqitta’limat Dianugerahi Pondok Perintis Pendidikan di NTB

Ponpes Maraqitta'limat Dianugerahi Pondok Perintis Pendidikan di NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright