• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Lombok Timur

Kepala Bapenda Lotim Luruskan Viral nya Surat Tagihan Pajak di Medsos

Hasni: Sejak Lama Kalimat tersebut Sudah Menjadi Bagian dari Sistem Administrasi Perpajakan .

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Juli 23, 2026
in Lombok Timur
0
Kepala Bapenda Lotim Luruskan Viral nya Surat Tagihan Pajak di Medsos
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selong halolombok– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), H Hasni meluruskan  beredarnya  informasi terkait surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang beredar di media sosial yang memuat kalimat mengenai penyitaan hingga pelelangan aset bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Surat yang dikeluarkan Bapenda tersebut mendapat  respon beragam dari masyarakat terutama warga net. Bagian keterangan tambahan yang dalam surat tersebut yakni mencantumkan tahapan penagihan berupa penerbitan surat paksa, penyitaan, hingga proses lelang apabila kewajiban pajak tidak dibayarkan.

Hasni dihubungi wartawan di kantornya menjelaskan,  informasi yang berkembang di media sosial perlu dipahami secara utuh. Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Lotim tidak menerapkan kebijakan penyitaan rumah maupun aset masyarakat hanya karena adanya tunggakan PBB-P2.

Menurutnya, redaksi dalam surat tersebut merupakan bagian dari format administrasi perpajakan yang sudah tersedia dalam sistem sejak PBB masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kalimat tersebut memang sudah menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan sejak lama. Saat PBB masih dikelola pemerintah pusat, format itu sudah digunakan dan ketika kewenangannya beralih ke kabupaten/kota, susunan redaksinya tetap mengikuti sistem yang ada,” ujar Hasni.

Hasni menerangkan, surat yang beredar merupakan pemberitahuan terkait Surat Tagihan Pajak (STP) PBB-P2 yang diterbitkan Bapenda dengan batas waktu pembayaran hingga 31 Agustus 2026. Surat itu dikirim sebagai pengingat kepada wajib pajak, terutama mereka yang memiliki kewajiban pembayaran dengan nilai tertentu.

Ia menegaskan, keberadaan redaksi mengenai penyitaan bukan berarti pemerintah akan langsung mengambil tindakan tersebut terhadap masyarakat yang menunggak pajak.

“Selama ini masih banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan, tetapi tidak ada satu pun aset masyarakat yang kami sita. Tulisan itu hanya bagian dari sistem, bukan gambaran tindakan yang dilakukan pemerintah di lapangan,” tegasnya.

Hasni menyebut, Pemerintah Kabupaten Lotim selama ini lebih mengutamakan pendekatan persuasif dalam proses penagihan pajak. Bagi wajib pajak, termasuk pelaku usaha yang mengalami kendala keuangan, pemerintah memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme yang lebih fleksibel.

“Jika ada badan usaha yang sedang mengalami kesulitan operasional, kami tidak langsung mengambil langkah tegas. Ada ruang untuk melakukan komunikasi dan pembayaran secara bertahap sesuai kondisi yang dihadapi,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban dilakukan secara berjenjang. Tahapannya dimulai dari penyampaian surat teguran hingga upaya mediasi dengan melibatkan pihak terkait.

“Prosesnya dimulai dari teguran pertama, kedua, dan ketiga. Jika masih belum terselesaikan, langkah berikutnya adalah mediasi bersama Kejaksaan. Jadi bukan langsung melakukan penyitaan terhadap rumah atau aset warga,” ungkap Hasni.

Bapenda Lotim pun meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap isi surat yang beredar. Menurut Hasni, narasi yang muncul di media sosial tidak menggambarkan prosedur penagihan pajak yang selama ini diterapkan pemerintah daerah.

“Penting dipahami bahwa kalimat tersebut hanya bagian dari sistem administrasi. Pemerintah tidak serta-merta mengambil rumah atau aset masyarakat hanya karena ada tunggakan pajak,” tandasnya.*

Previous Post

Selamat hari Jadi KLU dari Bank NTB Syariah

Next Post

Turunkan Angka Stunting, Munculkan Inovasi Olahan Obat Herbal

Related Posts

Dukung Program Desa Berdaya NTB, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Budidaya Ayam Petelur untuk Masyarakat Desa Lendang Nangka Utara
Lombok Timur

Dukung Program Desa Berdaya NTB, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Budidaya Ayam Petelur untuk Masyarakat Desa Lendang Nangka Utara

Agustus 3, 2026
BAZNAS Lombok Timur Serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang
Lombok Timur

BAZNAS Lombok Timur Serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang

Juli 31, 2026
Dampak Beroperasinya Smelter PT. AMMAN Bagi Penerimaan Daerah Dipertanyakan
Lombok Timur

Dampak Beroperasinya Smelter PT. AMMAN Bagi Penerimaan Daerah Dipertanyakan

Juli 31, 2026
Refleksi Satu Tahun Pelayanan Baznas Menuju Lombok Timur SMART
Lombok Timur

BAZNAS LOTIM: Dana Infak Dibolehkan untuk Bayar BPJS Atlit Lotim yang Bertanding di Porprov NTB

Juli 29, 2026
Lombok Timur

Direktur LPP NTB Sorot Minimnya Kontribusi Busi PT AMMAN ke Negara

Juli 29, 2026
Ketika Benang Menenun Masa Depan: Pringgasela Merawat Warisan, NTB Membangun Peradaban
Lombok Timur

Ketika Benang Menenun Masa Depan: Pringgasela Merawat Warisan, NTB Membangun Peradaban

Juli 26, 2026
Next Post
Turunkan Angka Stunting, Munculkan Inovasi Olahan Obat Herbal

Turunkan Angka Stunting, Munculkan Inovasi Olahan Obat Herbal

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In