Mataram halolombok— Dua terdakwa korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022, dihukum berbeda.
Dua terdakwa itu adalah Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.
Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya memvonis Lia Anggawari dengan pidana 7,5 tahun penjara. Kemudian, membayar denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.
Sementara itu, terdakwa Libert Hutahaean divonis 7 tahun penjara. “Dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti,” kata Lalu Moh. Sandi Iramaya di Ruang Sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 4 Mei 2026.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada keduanya, yakni membayar Uang Pengganti (UP). Terdakwa Libert sebesar Rp3 miliar dan Lia Rp534 juta. Masing-masing subsider 3 tahun 6 bulan kurungan pengganti.
Sebelumya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya. Yakni, Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp1,32 miliar subsider tiga tahun.
Kemudian, Marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp238 juta subsider tiga tahun kurungan.
Berikutnya, Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur, As’ad dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 100 hari.
Moch Taufiq Ismail Raden Rio Riansyahq mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dengan hukuman berbeda.
JPU menuntut terdakwa Lia Anggawari dengan hukuman penjara selama 8 tahun, kemudian membayar denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.
“Membebankan terdakwa Lia Anggawari untuk membayar uang pengganti Rp534 juta subsider 4 tahun penjara,” ucap Taufiq.








Discussion about this post