Mataram halolombok—Terdakwa kasus korupsi chromebook di di Lombok Timur diharuskan menghirup udara sel tahanan bertahun-tahun. Fakta persidangan mereka terbukti mengkorupsi dana pendidikan untuk memperkaya diri dengan mengabaikan aturan yang seharusnya dilaksanakan.
Pada sidang putusan Rabu 29 Mei 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Chromboke, Lombok Timur. Putusan dibacakan secara terpisah dengan hukuman yang berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa.
Dari enam terdakwa, dua di antaranya yakni Salmukin divonis 5 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa M. Jaosi dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 6 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Lalu Sandi Iramaya, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan secara sengaja, terencana, dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang bertentangan dengan hukum.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang, tidak spontan, serta menggunakan cara-cara yang tidak transparan untuk menyamarkan aliran dana,” tegas hakim dalam persidangan.
Majelis juga menilai, para terdakwa mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, mereka tetap melaksanakan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan jabatan, akses, serta relasi yang dimiliki.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa modus yang digunakan cenderung menyamarkan aliran dana agar sulit terdeteksi, termasuk melalui mekanisme transaksi yang tidak wajar.
Sikap para terdakwa selama persidangan juga menjadi sorotan. Salah satu terdakwa disebut tidak mengakui perbuatannya dan belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Perbuatan para terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan,” lanjut majelis hakim.
Majelis hakim juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Fakta persidangan mengungkap adanya pertemuan terkait pembahasan proyek, hingga munculnya daftar perusahaan yang diduga disiapkan untuk proses pengadaan.
Dalam sidang itu, turut disorot nama mantan pejabat dan pejabat yang masih aktif di pemerintahan pemkab Lotim. Keduanya disebut memiliki peran yang berpotensi mempengaruhi kebijakan.
“Atas fakta persidangan, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebutkan guna mengungkap perkara ini secara utuh,” ujar hakim.
Sementara putusan terhadap terdakwa M. Jaosi, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, disertai denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp238.128.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hall-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi serta dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim menegaskan, para terdakwa dinyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut dinyatakan terpenuhi. Kasus ini pun masih berpotensi berkembang seiring adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang terungkap di persidangan.”







Discussion about this post