• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, Ketua PWI NTB Minta Perusahaan Tak PHK Jurnalis

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Mei 5, 2026
in Mataram
0
Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, Ketua PWI NTB Minta Perusahaan Tak PHK Jurnalis
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram  halolombok– Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Provinsi NTB melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) tahun 2026,

Aksi simpatik dengan membawa poster dan pamlfet berbagai tulisan berlangsung di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa 5 Mei 2026.

Para jurnalis mulai risau atas maraknya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan hingga intimidasi atas karya jurnalistik yang telah mereka hasilkan selama ini.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih marak terjadi saat ini.

Jurnalis senior Radar Lombok ini, mencontohkan salah satu kasus tersebut menimpa salah satu anggota PWI di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Surya Widi Alam.

Jurnalis media Gatrantb.com ini, sempat menjadi korban penganiayaan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah setempat Oktober tahun lalu.

Namun sayangnya, justru hingga kini, kasus penganiayaan ini belum ada tanda titik terangnya.

“Memang, aparat kepolisian telah memeriksa pelaku yang diduga penganiayanya. Mereka, yakni, LZE alias TE. Tapi kasusnya masih gelap. Maka hari ini, kita berharap kasus-kasus ini bisa cepat tuntas, seperti yang menimpa saudara jurnalis di Lombok Tengah,” tegas Iklil dalam orasinya.

Menurutnya, pihak perusahaan agar juga memperhatikan kesejahteraan terhadap jurnalis, di tengah tekanan untuk bekerja maksimal.

“Bagaimana jurnalis bisa bekerja profesional jika kesejahteraan nya tidak diperhatikan,” kata Iklil.

Semetara itu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ) NTB, Haris Mathul, menyampaikan bahwa saat ini ancaman pers tidak hanya berupa ancaman fisik, tetapi juga secara digital seperti doxing dan ancaman ke media online secara langsung.

“Perlu kita waspadai di tahun 2026 ini tidak hanya semata kekerasan fisik, tetapi intimidasi digital, karena yang perlu kita waspadai sekarang ruang jurnalistik kita bukan hanya konvensional, tetapi juga ruang digital,” ujarnya.

Pemred NTB Satu ini, menjelaskan bahwa selama tahun 2025, terdapat lima kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTB.

Hal ini, menurutnya, menjadi sirine di tahun 2026 untuk tetap diwaspadai. “Dengan kondisi seperti ini, kami minta, semua media di NTB, harus memperkuat sistem keamanan media masing-masing. Utamanya, media online,” kata Haris.

Dalam kesempatan itu. Dia juga menyoroti terkait dengan ancaman PHK, di tengah beban kerja jurnalis yang berat, ancaman ini terus mengintai.

“Kita harus meyakinkan perusahaan kita masing-masing lewat organisasi perusahaan maupun organisasi profesi bahwa kesejahteraan itu wajib, upah minimum wajib, tunjangan itu wajib bagi jurnalis,” tegas Haris.

Lebih lanjut dikatakannya, upah yang layak bagi jurnalis bisa memicu kualitas kinerja. Karena mereka akan bekerja lebih tenang dan bisa menghasilkan karya yang berkualitas.

“Jangan sampai mereka mengalami gaji tidak dibayar, gaji dibayar cicil, tetapi di satu sisi ada tuntutan untuk berkarya maksimal, menghadapi risiko di lapangan,” tandas Haris./*

Previous Post

Terdakwa As’ad 3 Tahun, Liber Hutahaean 7 Tahun dan Lea Anggawari 7 Tahun Penjara, Kasus Chremobok Lotim

Next Post

Kejari Mataram Selidiki Dugaan Korupsi di PMI Lobar

Related Posts

Kejari Mataram Selidiki Dugaan Korupsi di PMI Lobar
Mataram

Kejari Mataram Selidiki Dugaan Korupsi di PMI Lobar

Mei 5, 2026
Terdakwa As’ad 3 Tahun, Liber Hutahaean 7 Tahun dan Lea  Anggawari 7 Tahun Penjara, Kasus Chremobok Lotim
Mataram

Terdakwa As’ad 3 Tahun, Liber Hutahaean 7 Tahun dan Lea Anggawari 7 Tahun Penjara, Kasus Chremobok Lotim

Mei 5, 2026
Bang Zul Angkat Bicara Soal Tuduhan Terima Aliran Dana NTB Care
Mataram

Bang Zul Angkat Bicara Soal Tuduhan Terima Aliran Dana NTB Care

Mei 4, 2026
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026 dari Bank NTB Syariah
Mataram

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026 dari Bank NTB Syariah

Mei 3, 2026
Hakim Vonis Salmokin  5,5  dan Jaosi 6,5 Tahun Penjara, Kasus Chromboke Lotim
Mataram

Hakim Vonis Salmokin 5,5 dan Jaosi 6,5 Tahun Penjara, Kasus Chromboke Lotim

April 30, 2026
Jamaah Maraqittalimat Nantikan Kunjungan Ketua Umum PSI Kaesang Pengareb
Mataram

Jamaah Maraqittalimat Nantikan Kunjungan Ketua Umum PSI Kaesang Pengareb

April 29, 2026
Next Post
Kejari Mataram Selidiki Dugaan Korupsi di PMI Lobar

Kejari Mataram Selidiki Dugaan Korupsi di PMI Lobar

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In