Selong halolombok– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), H Hasni meluruskan beredarnya informasi terkait surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang beredar di media sosial yang memuat kalimat mengenai penyitaan hingga pelelangan aset bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Surat yang dikeluarkan Bapenda tersebut mendapat respon beragam dari masyarakat terutama warga net. Bagian keterangan tambahan yang dalam surat tersebut yakni mencantumkan tahapan penagihan berupa penerbitan surat paksa, penyitaan, hingga proses lelang apabila kewajiban pajak tidak dibayarkan.
Hasni dihubungi wartawan di kantornya menjelaskan, informasi yang berkembang di media sosial perlu dipahami secara utuh. Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Lotim tidak menerapkan kebijakan penyitaan rumah maupun aset masyarakat hanya karena adanya tunggakan PBB-P2.
Menurutnya, redaksi dalam surat tersebut merupakan bagian dari format administrasi perpajakan yang sudah tersedia dalam sistem sejak PBB masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kalimat tersebut memang sudah menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan sejak lama. Saat PBB masih dikelola pemerintah pusat, format itu sudah digunakan dan ketika kewenangannya beralih ke kabupaten/kota, susunan redaksinya tetap mengikuti sistem yang ada,” ujar Hasni.
Hasni menerangkan, surat yang beredar merupakan pemberitahuan terkait Surat Tagihan Pajak (STP) PBB-P2 yang diterbitkan Bapenda dengan batas waktu pembayaran hingga 31 Agustus 2026. Surat itu dikirim sebagai pengingat kepada wajib pajak, terutama mereka yang memiliki kewajiban pembayaran dengan nilai tertentu.
Ia menegaskan, keberadaan redaksi mengenai penyitaan bukan berarti pemerintah akan langsung mengambil tindakan tersebut terhadap masyarakat yang menunggak pajak.
“Selama ini masih banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan, tetapi tidak ada satu pun aset masyarakat yang kami sita. Tulisan itu hanya bagian dari sistem, bukan gambaran tindakan yang dilakukan pemerintah di lapangan,” tegasnya.
Hasni menyebut, Pemerintah Kabupaten Lotim selama ini lebih mengutamakan pendekatan persuasif dalam proses penagihan pajak. Bagi wajib pajak, termasuk pelaku usaha yang mengalami kendala keuangan, pemerintah memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme yang lebih fleksibel.
“Jika ada badan usaha yang sedang mengalami kesulitan operasional, kami tidak langsung mengambil langkah tegas. Ada ruang untuk melakukan komunikasi dan pembayaran secara bertahap sesuai kondisi yang dihadapi,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban dilakukan secara berjenjang. Tahapannya dimulai dari penyampaian surat teguran hingga upaya mediasi dengan melibatkan pihak terkait.
“Prosesnya dimulai dari teguran pertama, kedua, dan ketiga. Jika masih belum terselesaikan, langkah berikutnya adalah mediasi bersama Kejaksaan. Jadi bukan langsung melakukan penyitaan terhadap rumah atau aset warga,” ungkap Hasni.
Bapenda Lotim pun meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap isi surat yang beredar. Menurut Hasni, narasi yang muncul di media sosial tidak menggambarkan prosedur penagihan pajak yang selama ini diterapkan pemerintah daerah.
“Penting dipahami bahwa kalimat tersebut hanya bagian dari sistem administrasi. Pemerintah tidak serta-merta mengambil rumah atau aset masyarakat hanya karena ada tunggakan pajak,” tandasnya.*








Discussion about this post