Selong halolomok–Pengoplosan beras yang dijual ke masyarakat terjadi d wilayah Kabupaten Lombok Timur. Pemerintah harusnya melakukan pengawasan ketat sehingga kasus serupa tidak terus berulang-ulang.
Dalam beberapa pekan terakhir, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
petugas menyita total 110 ton beras SPHP, yang diduga tidak sesuai dengan aturan Badan Pangan Nasional RI nomer 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan Label Beras.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim I Made Dharma Yulia Putra, menyatakan bahwa pengungkapan terhadap perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dimana dari laporan dari masyarakat kualitas beras SPHP yang dibelinya kurang baik.
Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan (pulbaket) dan menuju tempat kejadian perkara (TKP), yang diduga menjadi lokasi pengoplosan beras.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan ke Mako Polres Lombok Timur, meliputi, 15.578 karung beras SPHP kemasan 5 Kg (diambil sampel 5 karung), 620 karung beras kemasan 50 Kg (diambil sampel 1 karung), 1 Buah Kunci Gudang, 3 Lembar Kemasan 5 Kg Merek SPHP.
“Total beras yang disita sekitar 110 ton,”katanya saat dikonfirmasi Kamis (13/11/2025).
Modus yang digunakan dalam kasus ini lanjutnya, adalah kesengajaan atau pembiaran saat pengemasan beras SPHP kemasan 5 kilogram. Beras yang seharusnya memenuhi standar beras medium, diduga diisi dengan beras di bawah standar beras medium.
“Atas tindakan ini diduga merugikan konsumen karena kualitas beras SPHP yang diterima tidak sesuai dengan mutu yang seharusnya,”jelasnya.
Dalam perkara ini pihkanya telah melakukan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/X/SPKT.Satreskrim/Polres Lombok Timur/Polda NTB, tanggal 23 Oktober 2025.
“Barang bukti Beras sudah diserahkan dan sedang hasil uji-lab oleh Laboratorium pengujian, ” Ujarnya. “






