Selong halolombok.com—Pengedar narkoba inisial R yang beroperasi di wilayah Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 22,7 gram.
warga Banjar Timur Desa. Labuhan Lombok Kec. Pringgabaya di tangkap sekitar pukul 23.00 Wita, hari Minggu tanggal 21 September 2025 di sebuah kamar kos dilingkungan Sandubaya Timur Desa Labuhan Lombok Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur melalui Kanit Humas Nicolas Oesman mengatakan, pada minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 19.00 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim mendapat informasi bahwa Alamat sandubaya timur desa labuhan lombok kec. pringgabaya Kab. Lotim. sering dijadikan tempat penyalahgunaan atau transaksi narkotika jenis Shabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba IPTU FEDY MIHARJA, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, tim opsnal di pimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lotim IPDA SYAMSUL HADI untuk melakukan penangkapan terhadap terduga R.
Pada pukul 23.00 wita Tim Opsnal Narkoba Polres Lotim melakukan penangkapan terhadap Sdr. R selanjutnya Tim memanggil Saksi-saksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan tidak di temukan barang bukti apapun terkait dengan narkotika.
Selanjutnya pada saat melakukan penangkapan terduaga sdr. R sempat masuk ke kamar mandi dan membuang barang bukti 3 poket di duga narkotika jenis shabu di bak air kemudian dilakukan penggeledahan tepatnya di lantai di temukan 1 tas kecil warna hitam berisi 3 plastik klip di duga narkotika jenis shabu, 1 buah skop, 1 korek api gas kemudian di jaket parasut di saku depan di temukan 1 tas kecil warna hitam berisi 1 plastik klip sedang di duga narkotika jenis shabu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah hp andorid dan uang tunai Rp.650.000
Dalam. Melakukan aksinya R sebagai pengedar barang haram itu di sekitar wilayah labuhan lombok dan mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama N yang berdomisili di kec. Pringgabaya
“Pelaku bersama barang bukti langsung diangkut ke Polres Lombok Timur untuk diproses secara hukum,” Tandas Nicolas. (hl)