• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum

halo lombok by halo lombok
Desember 2, 2024
in Kriminal, Mataram
0
Ahli Berpendapat Penyandang Disabilitas Sama Kedudukannya di Mata Hukum
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (halolombok )— Penetapan inisial IWAS alias Agus (21), seorang penyandang disabilitas tanpa kedua lengan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual mengundang berbagai tanggapan dari ahli hukum hingga psikolog. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dengan keterbatasan fisik, namun tetap dianggap mampu melakukan tindak pidana.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, S.H., M.H., Senin (2/12/2024), saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pelecehan seksual oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, mengungkapkan jika pihaknya telah mendampingi tersangka sejak awal laporan diterima. Hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak disabilitas sesuai ketentuan hukum, termasuk PP No. 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi disabilitas dalam proses peradilan.

“Tidak serta merta kasus ini langsung menetapkan tersangka tanpa memperhatikan hak-hak disabilitas,” ujar Joko.

Hasil penilaian personal dari KDD NTB menunjukkan jika tersangka mampu menjalani aktivitas seperti menyelam, naik sepeda motor, hingga membuat konten media sosial.

“Dengan kakinya, tersangka dapat melakukan fungsi tangan, termasuk melakukan tindakan fisik yang menjadi dasar penetapan tersangka,” jelas Joko.

Joko juga menambahkan jika ada tiga korban anak-anak yang baru melapor, pasca pemberitaan kasus ini viral.

“Total korban yang diduga terlibat kini mencapai enam orang, dan kemungkinan jumlah ini akan bertambah seiring investigasi lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, S.Psi., M.Psi., menyoroti aspek psikologis dalam kasus yang melibatkan penyandang disabilitas tersebut. Ia menyebut adanya manipulasi emosi yang menjadi dasar tindakan pelaku.

“Ketakutan, panik, hingga perasaan tidak berdaya sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan korban,” paparnya.

Terkait ancaman yang digunakan pelaku, Yulhaidir menyebut ucapan seperti, “Kalau kamu tidak mau mengikuti saya, saya akan membongkar aib dan memberitahu ke orang tuamu,” adalah bentuk tekanan psikologis yang membuat korban kehilangan kontrol.

“Disabilitas bukanlah penghalang bagi seseorang untuk melakukan pelecehan seksual secara fisik maupun psikologis,” tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini tersangka menjalani tahanan rumah. KDD merekomendasikan opsi tahanan rumah tersebut, mengingat fasilitas di rumah tahanan belum memadai untuk penyandang disabilitas. Keputusan ini juga mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama proses hukum.

Kasus ini menunjukkan jika kedudukan disabilitas tetap sama di mata hukum. Pendampingan dan pengawasan terus dilakukan, agar proses hukum berjalan adil bagi semua pihak. Investigasi lanjutan kini fokus pada penggalian bukti dan kemungkinan bertambahnya jumlah korban.

Previous Post

Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Next Post

Lotim Darurat Narkotika, Sabu 5,2 Kilogram Dimusnahkan,

Related Posts

Selamat hari Jadi KLU dari Bank NTB Syariah
Mataram

Selamat hari Jadi KLU dari Bank NTB Syariah

Juli 21, 2026
Pemprov NTB Perkuat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Akan Dievaluasi
Mataram

Pemprov NTB Perkuat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Akan Dievaluasi

Juli 19, 2026
Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora
Mataram

Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

Juli 17, 2026
Enam Warga Gili Air Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Mataram

Enam Warga Gili Air Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Juli 17, 2026
Jelang Suksesi Kepemimpinan Pemuda, DPD KNPI NTB Gelar Rapimpurda
Mataram

Jelang Suksesi Kepemimpinan Pemuda, DPD KNPI NTB Gelar Rapimpurda

Juli 17, 2026
Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028
Mataram

Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

Juli 16, 2026
Next Post
Lotim Darurat Narkotika, Sabu 5,2 Kilogram Dimusnahkan,

Lotim Darurat Narkotika, Sabu 5,2 Kilogram Dimusnahkan,

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In