Mataram halolombok –Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/7), melalui Putusan Nomor 14/Pid.C/2026/PN Mtr, “Melepaskan enam warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara — Napsiah, Ida Farida, Nur Komalasari, Sutiadi, Sumyati, dan Saipul Ajid — dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan pemakaian tanah tanpa izin.“ Hakim menilai pokok perkara adalah sengketa perdata, bukan pidana.
Keenam warga didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan b Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan diadili sebagai tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Padahal, tanah itu masih menjadi objek sengketa kepemilikan yang berproses di jalur perdata; kedua pihak sama-sama memegang bukti kepemilikan yang belum dibatalkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Menilai “Acara Pemeriksaan Cepat” tidak memberi ruang pembelaan yang memadai, penasihat hukum Edmond L. Aipassa, S.H., dan Mawardi, S.HI., M.H., dari Eldhira Law Firm (Jalan Trijata I Nomor 19, Denpasar WA; 081338644949) mengajukan permohonan perlindungan hukum dengan dalil prayudisial pada Senin (14/7/2026). “Hakim pidana tidak berwenang menyatakan siapa pemilik sah tanah. Memaksakan sidang cepat berpotensi menjadi kriminalisasi sengketa perdata,” demikian pokok dalilnya. Sehari kemudian, hakim tunggal menjatuhkan “Putusan Lepas”
Putusan ini tercatat sebagai salah satu penerapan pertama acara pemeriksaan cepat KUHAP baru — berlaku sejak 2 Januari 2026 — pada perkara tipiring berlatar sengketa tanah, didukung layanan GESSIL PN Mataram yang mendekatkan persidangan kepada warga kepulauan. Bagi masyarakat Bumi Gora, putusan ini menegaskan: sengketa tanah diselesaikan lewat jalur perdata, bukan dengan mempidanakan rakyat kecil..(dir)








Discussion about this post