Selong (HL) –-Netralitas ASN pada pemilihan Gubernur NTB, Walikota dan pemilihan bupati sedang berada dalam jebakan Batman. Tarik ulur kepentingan dan hasrat berkuasa di jabatan empuk menjadi alasan mereka harus berpihak pada salah satu calon yang bakal menang.
Perasaan cemas dan galau ASN itu terutama Dirasakan pejabat eslon 3 dan 2 . UU ASN tegas melarang untuk berpolitik, tapi para pejabat tidak berkutik saat seorang calon atau tim suksesnya meminta mereka untuk bergabung. Pilihan yang tidak midah, di setiap musim Pilkada, posisi ASN ibarat buah si Malakama.
Kendati demikian PJ Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik diberbagai kesempatan meminta semua ASN bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon.
Hal itu kembali ditegaskan dalam Deklarasi netralitas ASN Lombok Timur yang dihadiri PJ Gubernur NTB. Untuk menjaga kondusifitas daerah dan menegakkan Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam menghadapi kontestasi Pilkada 2024. Pemerintah Daerah Lombok Timur menggelar deklarasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala Desa dan perangkat desa, bertempat di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur pada Kamis (3/10)
Penjabat Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, mengatakan deklarasi ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mensukseskan Pilkada 2024 dan meminimalisir pelanggaran selama musim politik.
“Kami berkomitmen agar seluruh ASN, PPPK, dan 254 desa/kelurahan di Kabupaten Lombok Timur selalu menjaga netralitas pada Pilkada Lotim 2024,” ujarnya.
Pj Bupati H.M.Juaini Taofik juga mengapresiasi Pj Sekda Lombok Timur, mencatat pentingnya komitmen Sekda dalam menjaga situasi aman di tengah kontestasi Pilkada yang akan di gelar secara serentak tanggal 27 November 2024.
Taofik j mengingatkan kepada jajaran ASN dan Perangkat Desa agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga di tengah suasana Pilkada. “Pelayanan publik harus tetap terjaga, meskipun Pilkada semakin dekat,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa ASN memiliki dua fungsi utama sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yaitu pelaksanaan kegiatan publik dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan, menjadikan netralitas sebagai dasar utama
Sementara itu, Pj Gubernur NTB, Hasanuddin, dalam acara deklarasi tersebut, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemda Lombok Timur. Menurutnya, langkah ini merupakan hal luar biasa dan pertama kali dilakukan di NTB.
“Netralitas ASN, PPPK, dan kepala desa dalam Pilkada adalah amanat undang-undang. Apa yang dilakukan Pemda Lotim ini memang kewajiban sebagai ASN untuk tetap netral,” ujarnya.
Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, khususnya di media sosial. “Netralitas harus diimplementasikan, baik di darat maupun di dunia maya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ada aturan tegas dan sanksi bagi ASN yang melanggar, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ASN.
“Deklarasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bagi kita semua untuk terus menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme,” ucapnya.
Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan sesuai aturan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
“Dengan deklarasi ini, Lombok Timur dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga netralitas ASN dan perangkat pemerintah lainnya selama proses pemilu,”pungkas Hasanuddin.(HL)