• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Vonis Mantan Perwira Polda NTB Gde Aris Dipangkas dari 8 Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Mei 26, 2026
in Mataram
0
Vonis  Mantan Perwira Polda NTB Gde Aris Dipangkas dari 8 Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM halolombok— Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah vonis terhadap mantan perwira pertama Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto.

Hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram, dipangkas menjadi 3 tahun.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut. Ia menyebutkan, putusan banding dengan nomor perkara 149/PID/2026/PT MTR itu telah resmi dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya, Selasa (26/5)

Dalam amar putusan tertanggal 21 Mei 2026, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum. Sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Majelis juga membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris korban, Elma Agustina, istri almarhum Brigadir Nurhadi.

Nilai restitusi berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai sebesar Rp385,7 juta Khusus untuk Aris, ia diwajibkan membayarnya.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan. Sementara biaya perkara pada dua tingkat peradilan dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Penasihat Hukum Aris, I Gusti Lanang Bratasuta menyatakan kendati hukumannya berkurang, namun pihaknya akan tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami tetap meyakini klien kami tidak bersalah dalam perkara tersebut,” bebernya

Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti penanganan perkara tersangka lain, Misri Puspita Sari, yang dinilai belum jelas. Pasalnya tersangka Misri diyakini berada di lokasi kejadian. Sehingga peran Misri juga harus didalami dan harus bertanggung jawab.

Dalam hal ini, Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan pasal serta mempertanyakan profesionalitas penegakan hukum dalam kasus ini. “Peran penyidik disini kita pertanyakan, jaksa dan hakim harus jeli tegakkan keadilan,” tutupnya (red)

Previous Post

Mahasiswa Peduli Nyonya Lusi Gedor Kantor Kejati NTB, Minta Kembalikan Aset CV Sumber Elektronik

Next Post

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban Jenis Premium ke Masjid Agung Mujahidin Selong dan Masjid Agung Praya

Related Posts

Rokok Ilegal Marak di Lombok Timur,  Tim Gabungan Satpol-PP Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Non Cukai 
Mataram

Rokok Ilegal Marak di Lombok Timur, Tim Gabungan Satpol-PP Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Non Cukai 

Juli 9, 2026
Gubernur Miq Iqbal Resmikan Bale Kita, Rumah Produk Autentik UMKM NTB
Mataram

Gubernur Miq Iqbal Resmikan Bale Kita, Rumah Produk Autentik UMKM NTB

Juli 8, 2026
Sat Brimob Polda NTB Salurkan Air Bersih untuk Warga Pelabuhan Sape
Mataram

Sat Brimob Polda NTB Salurkan Air Bersih untuk Warga Pelabuhan Sape

Juli 7, 2026
Mardiono Lantik  Ketua DPW dan Ketua DPC PPP Kabupaten/Kota se NTB
Mataram

Mardiono Lantik Ketua DPW dan Ketua DPC PPP Kabupaten/Kota se NTB

Juli 6, 2026
Respon Pemberitaan MXGP,  Bang Zul Nilai Provokatif dan Tendensius
Mataram

Respon Pemberitaan MXGP, Bang Zul Nilai Provokatif dan Tendensius

Juli 6, 2026
Kisah Dr. Lutfah Rahayu, SH. MH, Analis Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB
Mataram

Kisah Dr. Lutfah Rahayu, SH. MH, Analis Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB

Juli 5, 2026
Next Post
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban Jenis Premium ke Masjid Agung Mujahidin Selong dan Masjid Agung Praya

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban Jenis Premium ke Masjid Agung Mujahidin Selong dan Masjid Agung Praya

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In