• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Mahasiswa Peduli Nyonya Lusi Gedor Kantor Kejati NTB, Minta Kembalikan Aset CV Sumber Elektronik

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Mei 26, 2026
in Mataram
0
Mahasiswa Peduli Nyonya Lusi Gedor Kantor Kejati NTB, Minta Kembalikan Aset CV Sumber Elektronik
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram  halolombok– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (26/5). Mereka menuntut pengembalian barang atau aset sitaan milik CV Sumber Elektronik.

Koordinator Umum aksi, Alfikun, menyebutkan, nilai kerugian yang disebut terbukti dalam persidangan yang melibatkan Nyonya Lusy, pemilik CV Sumber Elektronik, hanya Rp 46 juta. Namun, aset yang disita jauh lebih besar, bahkan mencapai miliaran rupiah.

“Penyitaan aset dinilai tidak profesional,” kata Alfikun.

Ia menduga, barang sitaan tersebut sudah hilang dan tidak berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram.

“Kemana barang itu? Tolong dikembalikan. Bila perlu, Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa agar segera memberikan kejelasan hukum status seluruh aset sitaan itu,” tegasnya.

Sementara itu, PLH Kasi Penkum Kejati NTB, Feby Rudy Purwanto, menegaskan bahwa perkara CV Sumber Elektronik merupakan pidana umum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2025.

“Kasus ini sudah inkracht di tahap pemeriksaan pengadilan tinggi, artinya tidak ada upaya hukum lagi,” jelas Feby. Ia menambahkan, barang yang disita telah dikembalikan oleh Kejari Mataram kepada pihak yang disebut dalam putusan.

“Kalau masih ada keberatan, silakan menempuh jalur hukum yang ada. Tugas jaksa hanya melaksanakan isi putusan,” imbuhnya.

Untuk diketahui bahwa, kasus ini bermula dari Nyonya Lusy merupakan ahli waris sah dan pemilik sejumlah perusahaan, termasuk CV Sumber Elektronik. Namun, dalam proses hukum ini, terdapat sejumlah kejanggalan. Ia dituduh melakukan pemalsuan akta pendirian CV oleh mantan adik iparnya, Ang San San, bersama anak angkatnya.

Nyonya Lusy sempat ditetapkan tersangka dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Padahal akta CV tersebut adalah milik Nyonya Lusy dan almarhum adiknya.

Pihak Nyonya Lusy sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, namun majelis hakim menyatakan persoalan perubahan akta termasuk ranah perdata.

Selain itu, Nyonya Lusy juga dituduh membawa kabur uang senilai Rp 15 miliar. Ia kemudian melaporkan Ang San San atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB.(Red).

Previous Post

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram Salurkan an Tiga Ekor Sapi Kurban dan Lima Ekor Kambing

Next Post

Vonis Mantan Perwira Polda NTB Gde Aris Dipangkas dari 8 Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

Related Posts

KONEKSI Gelar Connect! #12:  Hilirisasi Rumput Laut untuk Dongkrak Potensi Ekonomi Biru NTB
Mataram

KONEKSI Gelar Connect! #12: Hilirisasi Rumput Laut untuk Dongkrak Potensi Ekonomi Biru NTB

Juni 11, 2026
Kunjungi Sekretariat PWI NTB, Ketua KONI Nyatakan Dukungan Penuh untuk Porwada 2026
Mataram

Kunjungi Sekretariat PWI NTB, Ketua KONI Nyatakan Dukungan Penuh untuk Porwada 2026

Juni 8, 2026
Buka Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Wagub NTB Ingatkan Ditengah Disrupsi AI Pemimpin Harus Hadir Membawa Solusi
Mataram

Buka Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Wagub NTB Ingatkan Ditengah Disrupsi AI Pemimpin Harus Hadir Membawa Solusi

Juni 6, 2026
Gubernur NTB Optimis Utang BLUD Tuntas 100 Persen Lampaui Target BPK
Mataram

Gubernur NTB Optimis Utang BLUD Tuntas 100 Persen Lampaui Target BPK

Juni 6, 2026
BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola Keuangan Pemprov NTB
Mataram

BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola Keuangan Pemprov NTB

Juni 6, 2026
Presiden Luncurkan Gerakan ASRO, Pemprov NTB Taman Sejuta Pohon
Mataram

Presiden Luncurkan Gerakan ASRO, Pemprov NTB Taman Sejuta Pohon

Juni 6, 2026
Next Post
Vonis  Mantan Perwira Polda NTB Gde Aris Dipangkas dari 8 Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

Vonis Mantan Perwira Polda NTB Gde Aris Dipangkas dari 8 Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In