• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Mahasiswa Peduli Nyonya Lusi Gedor Kantor Kejati NTB, Minta Kembalikan Aset CV Sumber Elektronik

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Mei 26, 2026
in Mataram
0
Mahasiswa Peduli Nyonya Lusi Gedor Kantor Kejati NTB, Minta Kembalikan Aset CV Sumber Elektronik
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram  halolombok– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (26/5). Mereka menuntut pengembalian barang atau aset sitaan milik CV Sumber Elektronik.

Koordinator Umum aksi, Alfikun, menyebutkan, nilai kerugian yang disebut terbukti dalam persidangan yang melibatkan Nyonya Lusy, pemilik CV Sumber Elektronik, hanya Rp 46 juta. Namun, aset yang disita jauh lebih besar, bahkan mencapai miliaran rupiah.

“Penyitaan aset dinilai tidak profesional,” kata Alfikun.

Ia menduga, barang sitaan tersebut sudah hilang dan tidak berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram.

“Kemana barang itu? Tolong dikembalikan. Bila perlu, Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa agar segera memberikan kejelasan hukum status seluruh aset sitaan itu,” tegasnya.

Sementara itu, PLH Kasi Penkum Kejati NTB, Feby Rudy Purwanto, menegaskan bahwa perkara CV Sumber Elektronik merupakan pidana umum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2025.

“Kasus ini sudah inkracht di tahap pemeriksaan pengadilan tinggi, artinya tidak ada upaya hukum lagi,” jelas Feby. Ia menambahkan, barang yang disita telah dikembalikan oleh Kejari Mataram kepada pihak yang disebut dalam putusan.

“Kalau masih ada keberatan, silakan menempuh jalur hukum yang ada. Tugas jaksa hanya melaksanakan isi putusan,” imbuhnya.

Untuk diketahui bahwa, kasus ini bermula dari Nyonya Lusy merupakan ahli waris sah dan pemilik sejumlah perusahaan, termasuk CV Sumber Elektronik. Namun, dalam proses hukum ini, terdapat sejumlah kejanggalan. Ia dituduh melakukan pemalsuan akta pendirian CV oleh mantan adik iparnya, Ang San San, bersama anak angkatnya.

Nyonya Lusy sempat ditetapkan tersangka dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Padahal akta CV tersebut adalah milik Nyonya Lusy dan almarhum adiknya.

Pihak Nyonya Lusy sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, namun majelis hakim menyatakan persoalan perubahan akta termasuk ranah perdata.

Selain itu, Nyonya Lusy juga dituduh membawa kabur uang senilai Rp 15 miliar. Ia kemudian melaporkan Ang San San atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB.(Red).

Previous Post

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram Salurkan an Tiga Ekor Sapi Kurban dan Lima Ekor Kambing

Related Posts

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram Salurkan an Tiga Ekor Sapi Kurban dan Lima Ekor  Kambing
Mataram

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram Salurkan an Tiga Ekor Sapi Kurban dan Lima Ekor Kambing

Mei 25, 2026
Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan
Mataram

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan

Mei 25, 2026
Semarak Idul Adha 1447 H di Mataram
Mataram

Semarak Idul Adha 1447 H di Mataram

Mei 22, 2026
Imam Kafali Bela Sari Yuliati:  Beliau  Tokoh Golkar yang Sangat  Peduli dengan Masyarakat
Mataram

Imam Kafali Bela Sari Yuliati: Beliau Tokoh Golkar yang Sangat Peduli dengan Masyarakat

Mei 22, 2026
Lusi Gandeng Dua Tim Kuasa Hukum Laporkan oknum Penyidik Polres Sumbawa ke Propam Polda NTB
Mataram

Lusi Gandeng Dua Tim Kuasa Hukum Laporkan oknum Penyidik Polres Sumbawa ke Propam Polda NTB

Mei 21, 2026
Lindungi Lahan Pertanian, NTB Mulai Arahkan Hunian Vertikal
Mataram

Lindungi Lahan Pertanian, NTB Mulai Arahkan Hunian Vertikal

Mei 20, 2026

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In