• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
halolombok.com
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Viral Penganiayaan di Udayana, Polresta Mataram Tangkap 19 Pelaku

Polisi Tetapkan 3 orang Dewasa dan 3 Anak Anak Jadi Tersangka

halo lombok by halo lombok
Februari 26, 2025
in Kriminal, Mataram
0
Viral Penganiayaan di Udayana, Polresta Mataram Tangkap 19 Pelaku
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (halolombok)-— Puluhan orang ditangkap dari remaja dibawah umur hingga orang dewasa, kelompok yang semula dicurigai geng motor ini melakukan penganiayaan di jalan Udayana.

Videonya sempat viral karena korban mengalami luka parah akibat sabetan parang dan benda tumpul lainnya. Kejadiannya  pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA,.

Kasus ini menjadi atensi aparat kepolisian. Sebanyak 19 orang ditangkap sebagian  besar dari mereka pelajar dan anak dibawah umur.

Hingga Selasa pagi, 25 Februari 2025, tim penyidik telah memeriksa dan mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut.pemeriksaan berlangsung hingga malam, pukul 20.00 WITA.

Dari 19 orang yang diamankan penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai calon tersangka tiga orang dewasa dan telah ditahan di Mapolresta Mataram, tiga lainnya masih di bawah umur dan untuk sementara dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan pihaknya telah mengamankan kelompok orang yang terkait penganiayaan tersebut.

“Dari 19 orang yang diamankan, 13 anak di bawah umur  diserahkan l dan dipulangkan kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram, ” Regol Halil Selasa malam (25/2)

Kendati mereka  dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum. Sementara 3 pelaku dewasa yang ditahan inisial AHB, FM dan SA dan  3 orang masih di bawah umur berinisial: RA, RHK, dan AM.

Ke 3 tersangka di bawah umur  untuk sementara dipulangkan ke orang tua mereka sebelum secara resmi dititipkan di LPKA Lombok Tengah.(hl)

Previous Post

Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (11)

Next Post

Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (12)

Next Post
Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (12)

Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (12)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright