Selong (halolombok)–Bahaya narkoba masih mengancam masyarakat, lebih dari 5 kilogram narkotika jenis sabu diamankan dari dua pelaku dari Kecamatan Aikmel tepatnya dari Desa Toya.
Hal itu dibenarkan Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto. “Pelakunya sudah ditangkap dan barang bukti kami amankan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Harianto menegaskan pihak
berkomitmen mendukung program Presiden Prabowo salah satunya memberantas narkoba dan menangkap para pelaku yang terkait dengan peredaran barang haram tersebut.
Sementara Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Naufal Trinugraha, mengatakan pelaku pengedar narkoba berinisial MAK dan H warga Jalan Kampung Dusun Toya Daya Desa Toya Kecamatan Aikmel, Ditangkap pukul 20.30 Wita, Minggu (24/11)
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengantaran narkotika jenis shabu dengan tujuan Desa Toya Kecamatan Aikmel.
Setelah mendapatkan informasi tersebut lanjut Kasat Narkoba langsung memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah informasi lengkap dan buruannya sudah beraksi, tim yang dipimpin Ps Kanit II SatRes Narkoba, Aipda Wahyudi Eriyawan dan anggota langsung bergerak melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku MAK dan H, yang sedang mengendarai Sepeda Motor Vixion.
Katanya terduga pelaku MAK yang dihadang polisi sempat tancap gas dan berusaha melarikan diri kemudian membuang barang bukti di dekat motor yang dikendarai, namun berkat kesigapan petugas hal itu dapat digagalkan.
Penyergapan yang disaksikan sejumlah orang kemudian petugas melakukan penggeledahan badan kepada H, dan ditemukan uang tunai Rp. 60.000 di saku celana sebelah kanan dan 1 buah handphone android merk Oppo warna hitam dengan casing berwarna coklat di saku sebelah kiri.
Sementara pada terduga MAK ditemukan barang bukti berupa handphone android merek Vivo warna hitam di jaket yang dikenakannya.
Petugas juga melakukan penggeledahan di sekitar tempat penangkapan dan ditemukan 1 tas kain warna hijau merek alfamart berisikan 5 bungkus plastik bening ukuran besar yang masing-masing berisi 1 plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir, didalamnya terdapat masing-masing 1 pelastik kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 yakni sabu seberat 5.228.85 gram.
Pelaku sudah diamankan dan di tahan ruang tahanan Polres Lotim. Pengungkapan Sabu kali ini yang terbesar dan pihak kepolisian akan mengembangkan kasusnya hingga sindikat narkoba Lotim bisa dibongkar.(hl)