Mataram halolombok–Setelah menahan IIU dan ACIP, tersangka dana siluman (gratifikasi) DPRD NTB. Kejaksaan Tinggi NTB kembali menunjukkan taringnya dengan menggiring Hamdan Kasim (HK) menyusul ke kerangkeng besi.
Sebelumnya HK sempat dua kali tidak memenuhi panggilan Kejati NTB. Apes, saat panggilan ketiga jari Senin 24 November, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan hari itu juga di tahan.
Tiga wakil rakyat Udayana yakni, IJU, ACIP dan HK meratapi ulah dari perbuatan nya yang diduga sebagai juru atur dana siluman yang dibagi bagi ke puluhan koleganya di DPRD NTB.
Akan di tersangkakannya politisi partai Golkar ini oleh Kejati NTB sudah diprediksi masyarakat. HK disebut memiliki peran terhadap cairnya dana siluman itu di kantor dewan.
Sekitar empat jam diinterogasi penyidik kejaksaan dari pukul pukul 11.20 WITA. Sampai pukul 14.12 WITA . Setelah jeda waktu itu, pihak kejaksaan akhirnya memutuskan HK dimasuklan menuju mobil tahanan.
Pantauan wartawan yang sudah menunggu di halaman kantor Kejati NTB, tersangka HK berjalan menuju mobil tahanan diapit sejumlah personil kejkasaan. Sejumlah wartawan mencoba mengkonfirmasi dengan pertanyaan, namun HK memilih bungkam dengan langkah terburu buru.
Awalnya HK yang juga Politisi Golkar ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dilakukan gelar perkara internal, penyidik memutuskan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Tak hanya itu, HK juga langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kuripan, Lombok Barat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan langkah cepat tersebut. “Awalnya HK kami periksa sebagai saksi. Setelah dilakukan ekspos, statusnya kami naikkan menjadi tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan, dan hari ini juga kami putuskan untuk menahan yang bersangkutan,” ujarnya.
HK yang juga Ketua Komisi IV DPRD NTB ini dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b tentang tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan dugaan pemberian gratifikasi di lingkungan DPRD NTB tahun 2025. Pasal ini sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (Acip).
Kejati NTB mengungkapkan bahwa penyidik sudah memeriksa lebih dari 50 saksi dari berbagai kalangan, termasuk pihak yang terkait dengan TAPD. Dua orang tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan kembali diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan tambahan.
Meski begitu, Zulkifli menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan dan memungkinkan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru. “Penanganan perkara ini proporsional, progresif, dan kami lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penyelidikan masih berjalan, jadi kemungkinan penambahan pasal tetap terbuka,” katanya.
Siapa Penerima? Kejati mengaku Datanya Ada, Tapi Belum Bisa Dibuka. Sehingga Publik mulai mempertanyakan siapa saja pihak penerima dana siluman yang disebut-sebut berasal dari oknum tertentu untuk kepentingan di lingkungan DPRD NTB. Namun, penyidik belum bersedia mempublikasikan identitas para penerima maupun jumlah uang yang terlibat.
“Data penerima sudah ada, tapi belum bisa kami buka. Ini bagian dari strategi penyelidikan. Yang jelas, beberapa penerima berasal dari internal dewan,” ungkap Zulkifli.
Penyidik juga belum mengungkap dari mana asal dana tersebut, namun memastikan bukan bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) ataupun anggaran resmi lainnya.
Ketika ditanya apakah benar dana tersebut merupakan “dana siluman”, Zulkifli hanya menjawab diplomatis. “Pokoknya intinya bukan dari situ semua. Cukup sampai di sini dulu ya,” tutupnya.
Kasus dugaan korupsi dana “siluman” di DPRD NTB mulai ditangani Kejati NTB berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025. Setelah menemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), penyidik melakukan ekspose di Kejaksaan Agung.
Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari anggota DPRD, pimpinan dewan, hingga pejabat di lingkup Pemprov NTB. Termasuk di dalamnya sejumlah ahli hukum pidana. (hl)







