• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Kamis, Desember 4, 2025
  • Login
halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Lombok Tengah

Kasus Narkoba dan Pencurian Mendominasi Kejahatan di Wilayah Polres Lombok Tengah

Selama April Polisi Ungkap 11 Kasus dan 9 Tersangka

halo lombok by halo lombok
April 29, 2025
in Lombok Tengah
0
Kasus Narkoba dan Pencurian Mendominasi Kejahatan di Wilayah Polres Lombok Tengah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praya halolombok– Kejahatan narkoba dan pencurian masih mendominasi di wilayah Polres Lombok Tengah. Buktinya, selama 30 hari (bulan April) pihak kepolisian mengungkap 11 kasus dan 9 orang tersangka

Hal itu terungkap dalam. Keterangan Pers  Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, S.T., S.I.K., M.H., Senin (28/4).

‎Wakapolres menyampaikan 11 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari enam kasus narkoba, satu kasus pencurian hewan ternak, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus kekerasan seksual, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
‎
‎”Dari tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up, 9,63 gram narkotika, 7 unit sepeda motor, perhiasan emas, dan beberapa unit handphone hasil kejahatan,” ungkapnya.
‎
‎Disebutkan untuk ketujuh orang tersangka kasus narkoba diamankan dibeberapa wilayah diantaranya di Kecamatan Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya,
‎
‎” Para tersangka kasus Narkotika kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
‎
‎Sementara itu, untuk kasus pencurian hewan ternak berupa tiga ekor kerbau di Kecamatan Pujut, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
‎
‎”Untuk kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
‎
‎Selain itu, ujar Wakapolres terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Batukliang Utara, tersangka kami jerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
‎
‎”Adapun untuk kasus curas di Kelurahan Praya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus curat di Batukliang Utara, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Saat ini, tersangka curat tersebut juga tengah diamankan di Polsek Ampenan karena terlibat kasus lain, “tegasnya.
‎
‎Dalam kegiatan konferensi pers tersebut Polres Lombok Tengah juga mengembalikan barang bukti hasil curian kepada pemiliknya.
‎
‎Salah satu warga asal Kecamatan Batukliang Utara atas nama Dedi Muliawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Lombok Tengah yang telah menemukan kendaraan mobil pikap yang dicuri beberapa waktu lalu.
‎Wakapolres menegaskan pihaknya komitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah demi menjaga keamanan dan ketertiban ditengah – tengah masyarakat.(hl)
‎

Previous Post

Kabur Dari Lembaga Pemasyarakatan, Tahanan Rutan Selong Ditemukan Tewas

Next Post

Kapolda NTB Tegaskan Etika dan Profesionalitas Harga Mati

Related Posts

Brimob dan Pol Airud Polda NTB Tanam Ribuan Pohon di Desa Ranggarata
Lombok Tengah

Brimob dan Pol Airud Polda NTB Tanam Ribuan Pohon di Desa Ranggarata

November 23, 2025
Putri Lombok Tengah Raih Top Model Nasional 2025
Lifestyle

Putri Lombok Tengah Raih Top Model Nasional 2025

November 12, 2025
Karang Taruna Samudra: Sukses Pengamanan Polda NTB Bawa Dampak Positif pada Ekonomi Lokal Mandalika
Lombok Tengah

Karang Taruna Samudra: Sukses Pengamanan Polda NTB Bawa Dampak Positif pada Ekonomi Lokal Mandalika

Oktober 20, 2025
Kasus Intimidasi Wartawan di Lombok Tengah jadi Perhatian Dewan Pers
Headline

Kasus Intimidasi Wartawan di Lombok Tengah jadi Perhatian Dewan Pers

Oktober 17, 2025
Arogan Terhadap Wartawan, Oknum LSM di Lombok Tengah Dilaporkan ke Polisi
Lombok Tengah

Arogan Terhadap Wartawan, Oknum LSM di Lombok Tengah Dilaporkan ke Polisi

Oktober 15, 2025
Polda Jawa Timur Back Up Pengamanan MotoGP Internasional Mandalika Lombok
Lombok Tengah

Polda Jawa Timur Back Up Pengamanan MotoGP Internasional Mandalika Lombok

Oktober 3, 2025
Next Post
Kapolda NTB Tegaskan Etika dan Profesionalitas Harga Mati

Kapolda NTB Tegaskan Etika dan Profesionalitas Harga Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In