Mataram (halolombok)—Tidak mau sakit sendiri dalam kasus OTT, Oknum Kabid SMK Dikpora NTB, Ahmad Muslimin mulai bernyanyi saat diperiksa penyidik Polresta Mataram. Dia menyeret nama Kadis Dikpora NTB, Aidy Furqon.
Namun, kebenaran pengakuan tersangka Ahmad Muslimin perlu pendalaman aparat kepolisian, sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
Lantas bagaimana pengakuan Kadis Dikpora NTB, seperti dikutip media NTB Satu, Aidy Furqan dengan tegas membantahnya.
Kadis Dikpora mengaku belum tahu namanya dikaitkan OTT anak buahnya. “Saya belum tahu, Aparat Hukum APH sedang bekerja, jangan memberi interpretasi,” kata pria kelahiran Lombok Utara ini.
Dikatakan, dirinya tetap menghormati segala bentuk proses hukum yang berlaku. Bahkan ketika dipanggil untuk menjadi saksi pun ia mengaku bersedia.
“Saya tunggu, kalau memang polisi minta untuk menjadi saksi tentu kita penuhi sebagai upaya menghormati penegakan hukum,” bebernya
Dalam kasus OTT Kabid SMK, Sat Reskrim Polresta Mataram mendalami peran Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan setelah Kabid SMK, Ahmad Muslim terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan, Ahmad Muslim yang kini menjadi tersangka hanya memberikan informasi keterlibatan Aidy Furqan secara lisan. Tidak dengan bukti-bukti.
Berangkat dari itu, kepolisian menyelidiki bagaimana peran dari orang nomor satu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tersebut.
“Tersangka OTT menyebutkan keterlibatan Kadis Dikbud NTB. Tapi kami masih mencari bukti lain. Tersangka OTT memberikan keterangan secara lisan bukan secara bukti,” katanya, Senin, 23 Desember 2024.
Kendati demikian, polisi akan tetap memeriksa Aidy Furqan. Rencana pemanggilan dalam waktu dekat, setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti.
“Tetap ada (memanggil Aidy Furqan), karena tentunya memanggil Kadis itu harus ada alat bukti yang cukup. Jadi tersangka OTT itu memberikan keterangan hanya secara lisan tidak ada bukti,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Regi, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram telah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang. Termasuk kontraktor. Pemeriksaan kembali dilanjutkan Januari 2025 mendatang.
“Kalau proyek sudah selesai. Untuk Kepala SMK belum kami periksa, mungkin januari kita lanjut,” tandasnya.
Operasi tangkap tangan Kabid SMK berlangsung di Ruang Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Di lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp. 50 juta dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Regi, uang yang pihaknya temukan dugaannya berasal dari pungutan liar (pungli) proyek DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2024 untuk pengadaan perlengkapan di salah satu SMK di Mataram.
“Di setiap proyek DAK itu, yang bersangkutan meminta uang sekitar 5 sampai 10 persen. Dia menyebutnya uang administrasi,” tandasnya.*