Selong halolombok–Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, warga Dusun Loang Gali Desa Dasan Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur ditangkap satuan tim Narkoba Polres Lombok Timur sekitar 23.30 Wita, Sabtu (25/10).
Pelaku berinisial SR ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 11,15 Gram. Turut serta disita 1 Plastik Klip diduga Narkotika Jenis Shabu 2 Plastik Warna Hitam 1 Buah Hp Android Merk Vivo, 1 Buah SPM Honda Beat Nopol Dr 2617 IE
Perempuan asal Kecamatan Lenek ini diamankan saat melintas di jalan jurusan Jurit-Lendang Nangka Dusun Jurit Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela. Penangkapan pelaku disaksikan dua anggota Polsek Pringgasela dan AS kepala wilayah Dusun Jurit Selatan serta RB warga setempat.
Saat penggerebekan di rumah pelaku (TKP ke 2) juga disaksikan kepala lingkungan Dusun Ramban Biak Desa Lenek Ramban Biak Kecamatan Lenek dan saksi S dari lingkungan yang sama. Saat dilakukan penggeledahan di rumah SR ditemukan 1 Buah Alat Hisap1 dan Buah tas warna hitam
Kronologis kejadian lanjut Nicolas Oesman, pada hari Sabtu Tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim mendapat informasi bahwa Alamat Pinggir Jalan Jurusan Jurit Lendang Nangka Desa. Jurit Kecamatan Pringgasela sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba IPTU FEDY MIHARJA, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, tim opsnal di pimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lotim IPDA RIZAL HIDAYAT untuk melakukan penangkapan terhadap terduga RS.
Pada pukul 23.30 wita Tim Opsnal Narkoba Polres Lotim melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap sdr. RS, selanjutnya Tim memanggil Saksi-saksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan namun tidak di temukan barang bukti apapun terkait dengan narkotika.
kemudian di lakukan penggeledahan di SPM Honda Beat Nopol Dr 2617 IE tepatnya di kantong motor sebelah kiri di temukan 2 plastik warna hitam berisi 1 plastik klip di duga narkotika jenis shabu, 1 buah hp android merk vivo.
Selanjutnya Pada pukul 10.30 Wita dilakukan penggeledahan di rumah milik RS yang beralamat dsn ramban biak desa lenek, ramban biak, kec lenek, kab lotim tepatnya di kamar tidur RS di temukan 1 buah tas warna hitam di dalamanya berisi 1 buah alat hisap.R
Pelaku RS diduga pengedar Sabu di sekitar wilayah lenek dan mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama T yang berdomisili di kecamatam Lenek.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut, ” tandas Nicolas. (hl)
*







