Dengan mulai beroperasinya smelter PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2025, maka produk mineral yang diekspor PT.AMMAN tidak lagi dalam bentuk konsentrat tembaga dan emas, melainkan katoda tembaga dan emas murni. Menurut pengamat kebijakan publik dan Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan (LPP), Ir.Lalu Muh. Kabul,M.AP kepada Radar Lombok Selasa (28/07/2026) bahwa berdasarkan laporan kinerja PT.AMMAN 2025 smelter tersebut telah mulai menghasilkan katoda tembaga pertama kali sebanyak 79.849 ton pada Maret 2025 dan emas murni 124.723 ons pada Juli 2025. Lebih jauh Kabul menyatakan bahwa berdasarkan penelitian Ijang Suherman (2016) nilai tambah katoda tembaga 1,74 kali konsentrat.
Lebih jauh Kabul menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian Ridwan Saleh (2017) dan Rodliyah (2017) produk smelter tembaga tidak hanya berupa katoda tembaga, tetapi juga produk samping berupa lumpur anoda dan produk samping lainnya berupa terak tembaga, asam sulfat, dam gipsum. “Berdasarkan perhitungan Bank Dunia pada tahun 2025 penerimaan yang diperoleh dari produk smelter per satu ton tembaga mencapai USD 410 (42,18 persen) yang berasal dari mineral utama yakni katoda tembaga kemudian USD 440 (45,27 persen) berasal dari produk samping dan USD 122 (12,55 persen) berasal dari Treatment Charges (TCs)”, ungkapnya. Kabul menambahkan penerimaan produk smelter tembaga yang dicantumkan dalam laporan kinerja PT.AMMAN 2025 itu hanya berasal katoda tembaga. Sedangkan penerimaan yang berasal dari produk samping dan TCs samasekali tidak dicantumkan. Dengan demikian laba bersih sebesar USD 258 juta yang tercantum dalam laporan kinerja PT.AMMAN 2025 belum memperhitungkan penerimaan yang diperoleh dari produk samping dan TCs. Jika poduk samping dan TCs ini ikut diperhitungkan sebagai komponen penerimaan, maka laba bersih PT.AMMAN tentunya jauh diatas USD 258.
Kabul mengutip ketentuan yang diatur pasal pasal 129 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 bahwa royalti yang diterima pemerintah daerah sebesar 6 persen dari keuntungan bersih dengan rincian 1,5 persen untuk pemerintah provinsi kemudian 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya di provinsi yang sama. “Sehingga royalti pada tahun 2025 yang diperoleh pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PT.AMMAN sebesar 6 persen dari USD 258 juta atau USD 15,48 juta. Apabila poduk samping dan TCs juga diperhitungkan sebagai komponen penerimaan, maka royalti yang diterima pemerintah daerah di NTB bukan hanya USD 15,48 juta tetapi jauh diatas USD 15,48 juta”,jelasnya. Oleh karena itu menurut Kabul, perlu dilakukan renegoisasi dengan PT.AMMAN terkait royalti ini.
Kabul juga menekankan pentingnya renegoisasi dengan PT.AMMAN terkait tarif royalti. Karena dalam Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 hanya mengatur tarif royalti beberapa jenis mineral ikutan tembaga yang berasal dari produk samping lumpur anoda yakni emas, perak, platinum, paladium, terulit, selenium, ruthenium, iridium, rhodium. Tetapi dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 tersebut belum mengatur tarif royalti mineral ikutan tembaga lainnya seperti bismut, silikon, nikel, kromium, dan lain-lain termasuk produk samping berupa terak tembaga, asam sulfat, dan gipsum.*







Discussion about this post