• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

ART Kuras ATM Majikan, Rp. 200 Juta Diembat Pelaku dan Komplotannya

Para tersangka kini meringkuk di tahanan polda NTB

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Februari 3, 2026
in Mataram
0
ART Kuras ATM Majikan,  Rp. 200 Juta Diembat Pelaku dan Komplotannya
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram, halolombol –Apes dialami seorang pensiunan di Mataram, uang untuk hari tua itu dicuri asisten rumah tangga (RRT). Dua kartu ATM dibobol pada rekening yang bernilai sekitar 200 juta rupiah.

Tak lama k Kemudian dia melaporkan kasus tersebut. Hingga akhirnya tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian ratusan juta rupiah yang terjadi di wilayah Kota Mataram.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya merupakan asisten rumah tangga (ART) korban.

Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial NKW (26), perempuan asal Kabupaten Lombok Barat yang berperan sebagai pelaku utama, serta M (24) dan R (35), dua pria asal Lombok Barat yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi SH, SIK., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum ABP Catur Erwin Setiawan, SIK., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pensiunan yang merasa uang tabungannya raib secara misterius.

Peristiwa pencurian terungkap pada 18 Januari 2026, saat korban mendatangi ATM bersama untuk menarik uang dari rekening BNI miliknya. Namun, korban terkejut karena saldo rekening tersebut hanya tersisa Rp15.000. Saat mencoba menarik uang dari rekening Mandiri, kondisi serupa terjadi—saldo hanya tersisa Rp179.000.

“Korban merasa kaget karena sebelumnya masih terdapat sejumlah uang yang cukup besar di kedua rekening tersebut,” ungkap AKBP Catur Erwin Setiawan, kepada Awak media, Senin (02/02/2026).

Merasa menjadi korban kejahatan, pensiunan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda NTB keesokan harinya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi NKW, yang diketahui merupakan ART korban, sebagai pelaku utama.

“Pelaku mengambil dua kartu ATM milik korban yang diletakkan di atas meja, lengkap dengan catatan nomor PIN yang tertulis di kertas,” jelasnya.

Dengan leluasa, NKW menguras kedua rekening tersebut secara bertahap hingga total uang yang ditarik mencapai sekitar Rp200 juta.

Setiap kali menarik uang, NKW menyerahkan hasilnya kepada M dan R, yang diduga berperan sebagai penadah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang mewah.

“Hasil kejahatan dipakai untuk membeli emas, sepeda motor, handphone, hingga menerima gadai mobil, bahkan sebagian digunakan untuk foya-foya,” beber AKBP Catur.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas, handphone, sepeda motor, serta satu unit mobil hasil terima gadai.

Saat ini, ketiga terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Atas perbuatannya, NKW dijerat Pasal 476 jo. Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara M dan R dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting, kartu ATM, serta data pribadi, termasuk kepada orang-orang terdekat di lingkungan rumah tangga.(hl)

 

Previous Post

Laporan Keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (18)

Next Post

Beraksi di 11 Tempat, Residivis Jambret Ditangkap tim Jatanras Polda NTB

Related Posts

Laporan keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (26)
Mataram

Laporan keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (26)

Februari 13, 2026
Biddokkes Polda NTB Siaga di  Long March dan Pembaretan Bintara Remaja
Mataram

Biddokkes Polda NTB Siaga di Long March dan Pembaretan Bintara Remaja

Februari 12, 2026
JMSI NTB Dorong Prodi Komunikasi Unram Jadi Pusat Talenta Media Siber Nasional
Mataram

JMSI NTB Dorong Prodi Komunikasi Unram Jadi Pusat Talenta Media Siber Nasional

Februari 12, 2026
Laporan Keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (25)
Mataram

Laporan Keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (25)

Februari 11, 2026
Laporan Keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (24)
Mataram

Laporan Keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (24)

Februari 11, 2026
Ucapan hari pers dari Bank Syariah NTB
Mataram

Ucapan hari pers dari Bank Syariah NTB

Februari 10, 2026
Next Post
Beraksi di 11 Tempat, Residivis Jambret Ditangkap tim Jatanras Polda NTB

Beraksi di 11 Tempat, Residivis Jambret Ditangkap tim Jatanras Polda NTB

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In