• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Lombok Timur

Dampak Beroperasinya Smelter PT. AMMAN Bagi Penerimaan Daerah Dipertanyakan

Ir. Lalu Muh Kabul pengamat kebijakan publik dan Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Juli 31, 2026
in Lombok Timur
0
Dampak Beroperasinya Smelter PT. AMMAN Bagi Penerimaan Daerah Dipertanyakan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan mulai beroperasinya smelter PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat  pada tahun 2025, maka produk mineral yang diekspor PT.AMMAN tidak lagi dalam bentuk konsentrat tembaga dan emas, melainkan katoda tembaga dan emas murni. Menurut pengamat kebijakan publik dan Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan (LPP), Ir.Lalu Muh. Kabul,M.AP kepada Radar Lombok Selasa (28/07/2026) bahwa berdasarkan laporan kinerja PT.AMMAN 2025 smelter tersebut telah mulai menghasilkan katoda tembaga pertama kali sebanyak 79.849 ton pada Maret 2025 dan emas murni 124.723 ons pada Juli 2025. Lebih jauh Kabul menyatakan bahwa berdasarkan penelitian Ijang Suherman (2016) nilai tambah katoda tembaga 1,74 kali konsentrat.

Lebih jauh Kabul menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian Ridwan Saleh (2017) dan Rodliyah (2017) produk smelter tembaga tidak hanya berupa katoda tembaga, tetapi juga produk samping berupa lumpur anoda dan produk samping lainnya berupa terak tembaga, asam sulfat, dam gipsum. “Berdasarkan perhitungan Bank Dunia pada tahun 2025 penerimaan yang diperoleh dari produk smelter per satu ton tembaga mencapai USD 410 (42,18 persen) yang berasal dari mineral utama yakni katoda tembaga kemudian USD 440 (45,27 persen) berasal dari produk samping dan USD 122 (12,55 persen) berasal dari Treatment Charges (TCs)”, ungkapnya. Kabul menambahkan penerimaan produk smelter tembaga yang dicantumkan dalam laporan kinerja PT.AMMAN 2025 itu hanya berasal katoda tembaga. Sedangkan penerimaan yang berasal dari produk samping dan TCs samasekali tidak dicantumkan. Dengan demikian laba bersih sebesar USD 258 juta yang tercantum dalam laporan kinerja PT.AMMAN 2025 belum memperhitungkan penerimaan yang diperoleh dari produk samping dan TCs. Jika poduk samping dan TCs ini ikut diperhitungkan sebagai komponen penerimaan, maka laba bersih PT.AMMAN tentunya jauh diatas USD 258.

Kabul mengutip ketentuan yang diatur pasal pasal 129 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020  bahwa royalti yang diterima pemerintah daerah sebesar 6 persen dari keuntungan bersih dengan  rincian 1,5 persen untuk pemerintah provinsi kemudian 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya di provinsi yang sama.  “Sehingga royalti pada tahun 2025 yang diperoleh pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PT.AMMAN sebesar 6 persen dari USD 258 juta atau USD 15,48 juta. Apabila poduk samping dan TCs juga diperhitungkan sebagai komponen penerimaan, maka royalti yang diterima pemerintah daerah di NTB bukan hanya USD 15,48 juta tetapi jauh diatas USD 15,48 juta”,jelasnya. Oleh karena itu menurut Kabul, perlu dilakukan renegoisasi dengan PT.AMMAN terkait royalti ini.

Kabul juga menekankan pentingnya renegoisasi dengan PT.AMMAN terkait tarif royalti. Karena dalam Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 hanya mengatur tarif royalti beberapa jenis mineral ikutan tembaga yang berasal dari produk samping lumpur anoda yakni emas, perak, platinum, paladium, terulit, selenium, ruthenium, iridium, rhodium. Tetapi dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 tersebut belum mengatur tarif royalti mineral ikutan tembaga lainnya seperti bismut, silikon, nikel, kromium, dan lain-lain termasuk produk samping berupa terak tembaga, asam sulfat, dan gipsum.*

Previous Post

A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Konten Siaran, Bukan Perizinan

Next Post

BAZNAS Lombok Timur Serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang

Related Posts

BAZNAS Lombok Timur Serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang
Lombok Timur

BAZNAS Lombok Timur Serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang

Juli 31, 2026
Refleksi Satu Tahun Pelayanan Baznas Menuju Lombok Timur SMART
Lombok Timur

BAZNAS LOTIM: Dana Infak Dibolehkan untuk Bayar BPJS Atlit Lotim yang Bertanding di Porprov NTB

Juli 29, 2026
Lombok Timur

Direktur LPP NTB Sorot Minimnya Kontribusi Busi PT AMMAN ke Negara

Juli 29, 2026
Ketika Benang Menenun Masa Depan: Pringgasela Merawat Warisan, NTB Membangun Peradaban
Lombok Timur

Ketika Benang Menenun Masa Depan: Pringgasela Merawat Warisan, NTB Membangun Peradaban

Juli 26, 2026
Turunkan Angka Stunting, Munculkan Inovasi Olahan Obat Herbal
Lombok Timur

Turunkan Angka Stunting, Munculkan Inovasi Olahan Obat Herbal

Juli 23, 2026
Kepala Bapenda Lotim Luruskan Viral nya Surat Tagihan Pajak di Medsos
Lombok Timur

Kepala Bapenda Lotim Luruskan Viral nya Surat Tagihan Pajak di Medsos

Juli 23, 2026
Next Post
BAZNAS Lombok Timur Serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang

BAZNAS Lombok Timur Serahkan Kartu Asuransi kepada Kelompok Tani Barokah Zakat Desa Gunung Malang

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In