Selong halolombok —Masyarakat Lombok Timur menyoroti penggunaan dana BAZNAS untuk pembiayaan BPJS puluhan atlit dan official pada Porprov NTB beberapa hari lalu. Menurut warga perbuatan itu tidak semestinya dilakukan kecuali dana BAZNAS dialokasikan untuk membantu parkir miskin dan orang susah yang membutuhkan.
Menanggapi hal tersebut Ketua BAZNAS Lotim Haji Muhammad Kamli didampingi wakilnya H. Muhammad Hamidi menampik hal itu sekalian meluruskan simpang siurnya informasi yang berkembang di masyarakat m
Terkait dengan pembayaran BPJS bagi atlet Porprov dari Lombok Timur bersumber dari Zakat terikat dari bapak Bupati Lombok Timur sebagai bentuk kepedulian beliau terhadap atlit yang membawa nama Lombok Timur.
Bupati Lombok Timur tentukan peruntukannya. Hal ini di atur oleh PP Nomor 14 tahun 2014 pasal 77 poin b. Dikuatkan oleh Fatwa MUI nomornya 102 yang menegaskan tentang penyaluran Infaq terikat sesuai dengan niatan dari Munfiq (orang yang berinfaq). Termasuk untuk BPJS ketenagakerjaan kerjaan.
Bupati dan BAZNAS berkepentingan membayalan BPJS bagi atlit buang berlaga untuk membawa hari nama daeeahm “Namanya bloma dan pertandingan. Itu sangat rawan dari cedera pendampingan BPJS sangat penting untuk menjaga semisal ada atlit kita yang mengalami cedera,”tandas Kamli.
Dikatakan, pendanaan yang dikelola Baznas bersumber dari Zakat Infaq Sedekah dan Dana Sosial Keagaaman Lainnya. Dan peruntukan sangat transparan sesuai aturan yang berlaku
Lanjut Kamli, sasar hukum penyaluran untuk zakat bersumber pada Al Qur’an surat Attaubah ayat 60 tentang 8 asnaf penerima zakat.
Untuk infaq terbagi menjadi 2 yaitu Infaq terikat dan tidak terikat. Infaq terikat adalah infaq yang sudah ditentukan peruntukkanya oleh orang yang berinfak. Dasar hukum penyaluran berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 25: Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Pasal 26: Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi.
2. PP nomor 14 tahun 2014 tentang penjelasan UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.
3. Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan
4. Peraturan BAZNAS tentang Pengelolaan dan Pendistribusian ZIS yang mengatur bahwa pendayagunaan dana ZIS sesuai dengan program yang ditetapkan BAZNAS.






Discussion about this post