SELONG halolombok–Operasi rokok ilegal (non cukai) di wilayah Kabupaten Lombok Timur terus berlanjut. Setelah menyasar lima kecamatan, giliran Kecamatan Sikur dan Terara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama tim lanya yang beranggotakan dari personil Bea Cukai Mataram, anggota TNI dan Polres Lotim dan kejaksaan.
Tim Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB melaksanakan operasi perdana tahun 2026 di Kecamatan Sikur dan Terara Kabupaten Lombok Timur, Rabu pagi (15/07/2026).
Operasi menyisir dia kecamatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, Dra. Nunung Triningsih, M.M., bersama Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Lombok Timur Herman Hadi Rustaman,S.Adm dan Kasi Penegakan. Untuk memperluas jangkauan, tim dibagi menjadi 2 kelompok.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dan menertibkan: sebanyak 1719 bungkus atau setara 13.405 batang rokok dengan kategori tanpa pita cukai, pita cukai rusak, dan pita cukai tidak sesuai ketentuan ,13 bungkus atau 163 gram Tembakau Iris Kemasan (TIS) ilegal.
Selain penindakan, tim juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang di lokasi agar tidak memperjualbelikan produk BKC ilegal.
Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dra. Nunung Triningsih, M.M., menyampaikan operasi ini merupakan kegiatan rutin Satgas BKC Ilegal NTB. Sesuai perintah UU dan melaksanakan Perda NTB
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi. Tujuannya agar masyarakat dan pedagang memahami dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara. Peredaran rokok ilegal yang terus terjadi ini merugikan negara dan harus kita tekan bersama,” ujarnya.
Satpol PP Provinsi NTB menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan peredaran BKC ilegal di seluruh wilayah NTB. Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dengan tidak membeli dan tidak menjual produk cukai ilegal.
Di tempat terpisah Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman kepada Radar Lombok di ruang kerjanya, Kamis (16/7l mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Bea Cukai Mataram, Satpol PP NTB dan instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Kecamatan yang diproyeksikan untuk disisir Tim lanjut Salmun, adalah wilayah yang terdeteksi banyak beredar rokok ilegal. ” Sebelum turun ke lapangan kita sudah menerjunkan tim melaksanakan pemantauan, setelah informasi terkumpul di lapangan, baru tim bergerak,”tandasnya.
Dijelaskan program gempur rokok ilegal program nasional yang turun ke daerah dan berjalan di semua kabupaten/kota termasuk di Kabupaten Lombok Timur.
Program ini sudah berjalan dan dibantu pelaksanaan operasi didampingi anggota BEA Cukai. “Kita juga bek up, tim dari Provinsi yang melakukan operasi rokok ilegal di Gumi Selaparang,”ungkapnya.
Soal pemantauan wilayah yang ditemukan banyak rokok ilegal, kata Salmun, satuan polisi pamong praja sudah dilatih menangani operasi rokok ilegal. Sehingga setiap operasi diamankan banyak rokok non cukai dan barang ilegal lainnya.
Disebutkan operasi terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan. Dia menyadari operasi yang dilakukan tidak menjamin peredaran atau penjualan rokok tersebut bisa dihabisi di masyarakat.
“Kalau tidak bisa dihabisi, paling tidak giat operasi yang dilakukan akan mengurangi secara signifikan penjualan dan peredaran dari agen dan grosir yang memasukkan rokok ilegal ke toko toko besar dan warung masyarakat.
Rokok ilegal yang beredar di NTB diperkirakan berasal dari pulau Jawa.”Pabriknya ada di pulau Jawa, kemasan rokoknya sangat menarik, dijual dengan harga murah dengan cita rasa yang membuat candu para perokok.” Rokok ilegal merugikan pendapatan negara karena diperjualbelikan secara ilegal,”imbuhnya.(red)”







Discussion about this post