SELONG- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Satuan Polisi Pamong praja ( Satpol PP) setempat bekerja sama dengan kantor Bea Cukai Mataram dan instansi lainnya terus menertibkan peredaran barang ilegal non cukai di daerah Gumi Selaparang.
Dari laporan masyarakat dan temuan dari Sat Pol PP Lombok Timur, peredaran barang ilegal terutama rokok non cukai diperjualbelikan secara bebas di sejumlah kelontong dan warung masyarakat hingga toko besar. Untuk mengurangi kerugian daerah atau negara dari penjualan barang non cukai, Satuan Pol PP bersama Bea Cukai dengan melibatkan aparat dari TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Selong terus menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal
Hal itu dibenarkan Kasat Pol PP Salmun Rahman Rahman didampingi Sekertaris nya Muhammadiyah Irwan Agus kepada Radar Lombok di kantor nya Senin (13/7).
“kami bersama pihak Bea Cukai Mataram dan aparat dari instansi lainnya melakukan operasi barang non cukai secara terpadu ke sejumlah kecamatan di Lombok Timur, hasilnya ratusan ribu batang rokok ilegal kami amankan,”ujarnya.
Dikatakan, pemerintah bersama aparat kepolisian dan lainnya akan menyisir tempat tempat penjualan rokok yang tidak.memiliki label resmi penjualan rokok dari pemerintah.. “Ada sejumlah warung, toko dan tempat lain yang menjual rokok non cukai tersebut, kita akan sisir sampai akhir Desember tahun ini”katanya.
Salmun menyebut pihaknya sudah dua kali menggelar operasi. Operasi ke dua dilalukan di wilayah Kecamatan Wanasaba dan Pringgabaya pada tanggal 8 Juli lalu, tim berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dengan rincian 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iri
Operasi serupa, sebelumnya digelar pada tanggal 29 Juni 2026 menyasar wilayah Kecamatan Sukamulia, Suralaga, dan Pringgasela. Pada operasi pertama yang melibatkan puluhan orang personil berhasil mengamankan sebanyak 20.340 batang, rokok.
Dijelaskan, kegiatan itu bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal di Lotim yang dinilai cukup banyak dan merugikan negara.”Selain melakukan penyitaan, kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal tanpa pita cukai maupun tembakau iris ilegal,” katanya.
Dalam setiap operasi tambah Irwan Agus, . pihaknya selalu mengedepankan pembinaan dan sosialisasi bagi pedagang yang baru pertama kali ditemukan menjual rokok ilegal.
Bila ditemukan pedagang yang sudah dirazia dan di bina, tapi melakukan penjualan rokok Ilegal maka petugas akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“jika pedagang kembali menjual rokok ilegal. Kita akan proses sesuai hukum,”tegasnya
Menurut Kasatpol PP Lotim, rokok ilegal yang banyak diperjualbelikan dan berhasil diamankan sebagian berasal dari luar daerah
Selama melakukan kegiatan operasi, tim gempur rokok ilegal Lombok Timur belum menemukan rokok ilegal produksi masyarakat Lotim yang beredar di daerah ini.
”Yang kita sisir ini baru toko-toko besar. Semuanya akan kita sisir tapi bertahap, termasuk toko-toko kecil juga,” katanya.
Menurut Salmun, tingginya jumlah perokok, termasuk perokok baru, memicu banyaknya peredaran rokok ilegal di Lotim
Pihaknya belum menemukan rokok ilegal produksi masyarakat Lotim yang beredar di daerah itu.
”Yang kita sisir ini baru toko-toko besar. Semuanya akan kita sisir tapi bertahap, termasuk toko-toko kecil juga,” katanya.
Menurut Salmun, tingginya jumlah perokok, termasuk perokok baru, memicu banyaknya peredaran rokok ilegal di Lotim.
Harga rokok ilegal juga lebih murah dibandingkan rokok resmi. Sementara dari sisi rasa, keduanya dinilai tidak jauh berbeda.
Kemasan rokok ilegal yang cukup bagus dan menarik juga memengaruhi minat masyarakat.
Selain itu, kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai dampak membeli rokok ilegal masih kurang.
”Kalau masyarakat tahu bahwa dengan membeli rokok ilegal hanya akan menguntungkan perusahaan saja, sementara mereka (perusahaan, Red) tidak pernah bayar pajak. Sementara pajak rokok ini akan dikembalikan lagi ke masyarakat, kepada petani,” katanya.(red)






Discussion about this post