”Kami akan terus mengingatkan para wajib pajak agar memenuhi kewajibannya dan memastikan seluruh pembayaran masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 mencapai 98,78 persen. Untuk itu, dukungan seluruh kepala OPD, camat, serta wajib pajak sangat dibutuhkan agar target penerimaan tahun 2026 dapat terus meningkat.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa kemajuan suatu bangsa maupun daerah tidak terlepas dari tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
”Sekarang tugas kita adalah melakukan pembinaan agar masyarakat sadar, paham, dan mengerti bahwa membangun daerah tidak bisa tanpa dukungan pajak,” ujar Bupati.
Ia menilai peran camat, lurah, kepala desa, hingga perangkat kewilayahan sangat strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
Bupati juga mendorong agar pemerintah kecamatan dan desa aktif membantu mendata objek pajak, termasuk kendaraan yang belum melakukan balik nama. Menurutnya, kendaraan yang melakukan balik nama ke Lombok Timur akan memberikan tambahan pendapatan bagi daerah melalui opsen pajak kendaraan.
Selain itu, Bupati menyoroti besarnya biaya pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada PLN yang mencapai sekitar Rp19 hingga Rp20 miliar per tahun, sementara masih banyak lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi.
Ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah merancang skema kerja sama dengan pihak swasta melalui mekanisme Kerja Sama Badan Usaha (KBU) untuk pengelolaan PJU. Skema tersebut diharapkan mampu menghadirkan penerangan jalan yang lebih baik sekaligus menekan beban biaya hingga sekitar 50 persen.
”Kita akan rancang terlebih dahulu, kemudian dilelang. Harapannya seluruh titik penerangan jalan berfungsi dengan baik, dirawat selama masa kerja sama, dan anggaran yang dikeluarkan pemerintah menjadi lebih efektif,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat sehingga mampu mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.







Discussion about this post