• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Kuasa Hukum Eks Kapolresta Bima Nilai Penanganan Kliennya di Polda NTB Berjalan Secara Profesional dan Transparan

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Juni 22, 2026
in Mataram
0
Kuasa Hukum Eks Kapolresta Bima Nilai Penanganan Kliennya  di Polda NTB Berjalan Secara Profesional dan Transparan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram  halolombok— Tim kuasa hukum tersangka kasus Narkotika, AKBP Didik Putra Kuncoro menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.

Penanganan kasus yang menjerat Eks Kapolres Bima Kota itu dinilai telah berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Didik, Farizal Pranata Bahri, menegaskan seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Bima, telah dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

“Klien kami bersikap kooperatif dan menghormati supremasi hukum. Sebagai warga negara, ia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya, Senin (22/6)

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak membangun opini tanpa dasar fakta. Menurutnya, proses hukum harus dikawal secara objektif dan profesional.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Kasim, menanggapi sejumlah isu yang berkembang, termasuk temuan narkotika yang dikaitkan dengan pihak tertentu. Ia menyebut, tidak semua informasi yang beredar sesuai dengan fakta.

“Terkait jumlah narkotika yang diberitakan, itu tidak sepenuhnya benar. Klien kami konsisten menyatakan jumlahnya tidak seperti yang disampaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejumlah fakta dan alat bukti telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk di tingkat Mabes Polri. Namun demikian, pihaknya memilih untuk membuka secara rinci dalam persidangan.

Mengenai dugaan adanya setoran dari bandar, pihaknya juga membantah narasi tersebut. Kuasa hukum menyebut memiliki bukti yang menunjukkan kondisi sebenarnya tidak seperti yang beredar.

“Nanti akan kami ungkap di persidangan. Tidak semua yang dinarasikan itu benar,” katanya.

Terkait dugaan aliran dana dari oknum tertentu, tim kuasa hukum menyatakan hal tersebut lebih kepada persoalan administratif internal, bukan berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Berdasarkan bukti yang kami miliki, itu merupakan kesalahan administratif. Tidak ada kaitannya dengan narkoba,” ujarnya.

Saat ini, Didik diketahui menjalani proses hukum dalam dua locus perkara yang berbeda, yakni di Mabes Polri terkait dugaan kepemilikan narkotika, serta di Polda NTB terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Adapun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kuasa hukum menyebut belum ada pemeriksaan maupun penetapan status hukum terhadap kliennya.

Mengenai barang bukti uang sebesar Rp2,8 miliar yang muncul dalam proses tahap dua, pihaknya menilai terdapat perbedaan narasi terkait sumber dana tersebut. Hal itu, kata dia, akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan.

“Ini akan kami buktikan nanti di pengadilan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga memastikan kliennya tidak mengenal sejumlah nama yang disebut sebagai bandar narkotika dalam perkara tersebut.

Sementara terkait penahanan, Didik saat ini tetap berstatus tahanan rutan, namun dititipkan di Mako Brimob Bima dengan pertimbangan keamanan. Proses tersebut disebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan agar persidangan dapat digelar di Mataram demi menjamin kondusivitas.

“Dimanapun sidang digelar kami siap, yang penting hak-hak klien kami terpenuhi,” tandasnya. (*)

Previous Post

Bank NTB Syariah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pelayanan UMKM dan Pekerja Migran Indonesia

Next Post

Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB 2026–2029

Related Posts

Sambut Dunia di Mandalika, Wagub Ajak Warga NTB Sukseskan MotoGP
Mataram

Sambut Dunia di Mandalika, Wagub Ajak Warga NTB Sukseskan MotoGP

Oktober 4, 2026
Kapolda NTB Ngaji Bareng Bersama Kapolri dan Gus Baha Secara Virtual
Mataram

Kapolda NTB Ngaji Bareng Bersama Kapolri dan Gus Baha Secara Virtual

September 27, 2026
Gubernur NTB Perintahkan Penelusuran Warga Mataram di Myanmar
Mataram

Gubernur NTB Perintahkan Penelusuran Warga Mataram di Myanmar

September 25, 2026
Kabiddokkes Polda NTB Berganti dari Kombes Komang  ke Kombes Iskandar
Mataram

Kabiddokkes Polda NTB Berganti dari Kombes Komang ke Kombes Iskandar

September 25, 2026
Kawal MotoGP 2026, Polda NTB Siagakan 2.667 Personel
Mataram

Kawal MotoGP 2026, Polda NTB Siagakan 2.667 Personel

September 25, 2026
Bank NTB Syariah Optimalkan Peluang Pembiayaan Perumahan, Ajukan KUR Perumahan
Mataram

Bank NTB Syariah Optimalkan Peluang Pembiayaan Perumahan, Ajukan KUR Perumahan

September 23, 2026
Next Post
Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB 2026–2029

Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB 2026–2029

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In