Mataram halolombok— Tim kuasa hukum tersangka kasus Narkotika, AKBP Didik Putra Kuncoro menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
Penanganan kasus yang menjerat Eks Kapolres Bima Kota itu dinilai telah berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Didik, Farizal Pranata Bahri, menegaskan seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Bima, telah dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
“Klien kami bersikap kooperatif dan menghormati supremasi hukum. Sebagai warga negara, ia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya, Senin (22/6)
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak membangun opini tanpa dasar fakta. Menurutnya, proses hukum harus dikawal secara objektif dan profesional.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Kasim, menanggapi sejumlah isu yang berkembang, termasuk temuan narkotika yang dikaitkan dengan pihak tertentu. Ia menyebut, tidak semua informasi yang beredar sesuai dengan fakta.
“Terkait jumlah narkotika yang diberitakan, itu tidak sepenuhnya benar. Klien kami konsisten menyatakan jumlahnya tidak seperti yang disampaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejumlah fakta dan alat bukti telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk di tingkat Mabes Polri. Namun demikian, pihaknya memilih untuk membuka secara rinci dalam persidangan.
Mengenai dugaan adanya setoran dari bandar, pihaknya juga membantah narasi tersebut. Kuasa hukum menyebut memiliki bukti yang menunjukkan kondisi sebenarnya tidak seperti yang beredar.
“Nanti akan kami ungkap di persidangan. Tidak semua yang dinarasikan itu benar,” katanya.
Terkait dugaan aliran dana dari oknum tertentu, tim kuasa hukum menyatakan hal tersebut lebih kepada persoalan administratif internal, bukan berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Berdasarkan bukti yang kami miliki, itu merupakan kesalahan administratif. Tidak ada kaitannya dengan narkoba,” ujarnya.
Saat ini, Didik diketahui menjalani proses hukum dalam dua locus perkara yang berbeda, yakni di Mabes Polri terkait dugaan kepemilikan narkotika, serta di Polda NTB terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Adapun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kuasa hukum menyebut belum ada pemeriksaan maupun penetapan status hukum terhadap kliennya.
Mengenai barang bukti uang sebesar Rp2,8 miliar yang muncul dalam proses tahap dua, pihaknya menilai terdapat perbedaan narasi terkait sumber dana tersebut. Hal itu, kata dia, akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan.
“Ini akan kami buktikan nanti di pengadilan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga memastikan kliennya tidak mengenal sejumlah nama yang disebut sebagai bandar narkotika dalam perkara tersebut.
Sementara terkait penahanan, Didik saat ini tetap berstatus tahanan rutan, namun dititipkan di Mako Brimob Bima dengan pertimbangan keamanan. Proses tersebut disebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan agar persidangan dapat digelar di Mataram demi menjamin kondusivitas.
“Dimanapun sidang digelar kami siap, yang penting hak-hak klien kami terpenuhi,” tandasnya. (*)








Discussion about this post