Mataram halolombok–– Merasa laporannya kurang di gubris Penyidik Polres Sumbawa, Nyonya Lusi menggandeng tim kuasa hukum dari Law Firm Puri & Partners bersama tim Hotman 911 melapor ke Propam Polda NTB.
Wanita tua etnis Tionghoa kelahiran Sumbawa ini berharap keadilan berjalan tegak lurus dan laporannya ditindaklanjuti Polda NTB. Akibat hukum yang terkoyak, Lusi mengaku pernah membuat laporan ke Kapolri, Komisi Tiga DPR RI hingga Presiden Prabowo.
Pada hari Rabu 20 Mei 2026, Nyonya Lusi didampingi Kuasa hukumnya diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penanganan perkaranya oleh oknum penyidik Reskrim Polres Sumbawa.
Pada konferensi pers yang digelar di sebuah rumah makan di kawasan Sayang Sayang, Lusi bercerita panjang tentang kisah hukum yang menjeratnya. Kepada media, Lusi memaparkan perjalanan hukum yang tidak berpihak kepadanya.
Dalam kasus yang dilaporkan ke aparat, mestinya hukum dan keadilan berpihak kepadanya. Tapi harapan tinggal harapan, justru Lusi yang dijebloskan ke penjara.
Namun wanita tua ini pantang menyerah, hukum yang terkoyak membuatnya tidak putus asa. “Saya merasa di pihak yang benar, saya tidak menyerah dan saya terus minta keadilan hukum sehingga persoalan saya selesai dan tuntas,”ujarnya.
Menurutnya dia sudah lima kali membuat laporan, dari sekian laporan apa yang didapatkan tidak maksimal.. Hal ini membuatnya sangat kecewa dan harus mengadukan persoalannya ke Kapolri hingga Presiden.
Dalam kongres Pers Rabu Sore, Kuasa hukum Nyonya Lusy, Suparjo SH, MH., mengatakan bahwa kliennya merasa mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung selama ini.
Melihat perlakuan hukum kepada Nyonya Lusi, Suparjo bersama tim kuasa lainnya mengaku sangat prihatin dengan laporan yang menimpa kliennya. “Klien kami mengalaminya perlakuan yang miris, ini sangat memilukan. Dari proses pemeriksaan perdata hingga pidana, kami melihat ada dugaan kriminalisasi terhadap klien kami,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya Mujahidin, SH menjelaskan kliennya Nyonya Lusy merupakan ahli waris sah dan pemilik sejumlah perusahaan, termasuk Toko Harapan Baru. Tapi dalam proses hukum yang dijalani, banyak kejanggalan yang menimpa kliennya.
Melihat fakta yang dialami, Nyonya Lusi justru merasa dirinya diperlakukan tidak adil dan ada upaya dikriminalisasi. Ironisnya lagi beberapa laporan yang pernah disampaikan sebelumnya tidak pernah ditindaklanjuti secara maksimal.
Disebutkan, kasus ini bermula dari konflik internal keluarga, yakni perubahan status dan pengalihan CV Sumber Elektronik. Laporan ini muncul akibat perubahan akta pendirian CV yang dilakukan oleh sekutu perusahaan, yakni Ang San San bersama anaknya, yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan.
Namun,.. dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim disebut berpendapat bahwa persoalan perubahan akta tersebut merupakan ranah perdata.
Perbedaan pendekatan hukum itu menjadi sorotan pihak kuasa hukum, mengingat objek perkara yang sama sempat ditarik ke ranah pidana dan bahkan menyeret status tersangka terhadap Nyonya Lusy. Sementara dalam forum praperadilan, perkara tersebut dinilai sebagai sengketa perdata.
Seiring berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan angka Rp15 miliar, Nyonya Lusy kemudian melaporkan Ang San San atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa.
Laporan tersebut terkait tuduhan bahwa Nyonya Lusy diduga menggelapkan barang milik CV Sumber Elektronik senilai Rp15 miliar. Namun menurut pihak kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Meski demikian, hingga kini laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diajukan sejak 12 September 2025 disebut belum mendapatkan jawaban tertulis.
Sementara itu, Suparjo Rustam SH., MH. menyampaikan apresiasinya kepada Polda NTB yang telah merespons pengaduan klien mereka. Namun pihaknya berharap penanganan perkara dapat berjalan lebih proaktif dan objektif.
“Kami sangat mengapresiasi Polda NTB yang telah merespons pengaduan klien kami. Tetapi kami berharap proses ini berjalan lebih proaktif, mengingat laporan ini sudah cukup lama baru ada tindak lanjut,” kata Suparjo.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkembangan laporan pencemaran nama baik di Polres Sumbawa.
“Kami dari tim Hotman 911 bersama Puri & Partners berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Dalam waktu dekat kami juga akan mendatangi Polres Sumbawa untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan pencemaran nama baik yang telah diajukan klien kami,” pungkasnya.







Discussion about this post