• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Lusi Gandeng Dua Tim Kuasa Hukum Laporkan oknum Penyidik Polres Sumbawa ke Propam Polda NTB

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Mei 21, 2026
in Mataram
0
Lusi Gandeng Dua Tim Kuasa Hukum Laporkan oknum Penyidik Polres Sumbawa ke Propam Polda NTB
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram halolombok–– Merasa laporannya kurang di gubris Penyidik Polres Sumbawa, Nyonya Lusi menggandeng tim kuasa hukum  dari Law Firm Puri & Partners bersama tim Hotman 911 melapor ke Propam Polda NTB.

Wanita tua etnis Tionghoa kelahiran Sumbawa ini berharap keadilan berjalan tegak lurus dan laporannya ditindaklanjuti Polda NTB. Akibat  hukum yang terkoyak, Lusi  mengaku pernah  membuat laporan ke Kapolri, Komisi Tiga DPR RI hingga Presiden Prabowo.

Pada hari Rabu  20 Mei 2026, Nyonya Lusi didampingi Kuasa hukumnya diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penanganan perkaranya oleh oknum penyidik Reskrim Polres Sumbawa.

Pada konferensi pers yang digelar di sebuah rumah makan di kawasan Sayang Sayang, Lusi bercerita panjang tentang kisah hukum yang menjeratnya. Kepada media, Lusi memaparkan perjalanan hukum yang tidak berpihak kepadanya.

Dalam kasus yang dilaporkan ke aparat, mestinya hukum dan keadilan berpihak kepadanya. Tapi harapan tinggal harapan, justru Lusi yang dijebloskan ke penjara.

Namun wanita tua ini pantang menyerah, hukum yang terkoyak membuatnya tidak putus asa. “Saya merasa di pihak yang benar, saya tidak menyerah dan saya terus minta keadilan hukum sehingga persoalan saya selesai dan tuntas,”ujarnya.

Menurutnya dia sudah lima kali membuat laporan, dari sekian laporan apa yang didapatkan tidak maksimal.. Hal ini membuatnya sangat kecewa dan harus mengadukan persoalannya ke Kapolri hingga Presiden.

Dalam kongres Pers Rabu Sore, Kuasa hukum Nyonya Lusy, Suparjo SH, MH., mengatakan bahwa kliennya merasa mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung selama ini.

Melihat perlakuan hukum kepada Nyonya Lusi, Suparjo bersama tim kuasa lainnya mengaku sangat prihatin dengan laporan yang menimpa kliennya. “Klien kami mengalaminya perlakuan yang miris, ini sangat memilukan. Dari proses pemeriksaan perdata hingga pidana, kami melihat ada dugaan kriminalisasi terhadap klien kami,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya Mujahidin, SH menjelaskan kliennya Nyonya Lusy merupakan ahli waris sah dan pemilik sejumlah perusahaan, termasuk Toko Harapan Baru. Tapi dalam proses hukum yang dijalani, banyak kejanggalan yang menimpa kliennya.

Melihat fakta yang dialami,  Nyonya Lusi justru merasa dirinya diperlakukan tidak adil dan ada upaya dikriminalisasi. Ironisnya  lagi beberapa laporan yang pernah disampaikan sebelumnya tidak pernah ditindaklanjuti secara maksimal.

Disebutkan, kasus ini bermula dari konflik internal keluarga, yakni perubahan status dan pengalihan  CV Sumber Elektronik. Laporan ini muncul akibat perubahan akta pendirian CV yang dilakukan oleh sekutu perusahaan, yakni Ang San San bersama anaknya, yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan.

Namun,.. dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim disebut berpendapat bahwa persoalan perubahan akta tersebut merupakan ranah perdata.

Perbedaan pendekatan hukum itu menjadi sorotan pihak kuasa hukum, mengingat objek perkara yang sama sempat ditarik ke ranah pidana dan bahkan menyeret status tersangka terhadap Nyonya Lusy. Sementara dalam forum praperadilan, perkara tersebut dinilai sebagai sengketa perdata.

Seiring berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan angka Rp15 miliar, Nyonya Lusy kemudian melaporkan Ang San San atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa.

Laporan tersebut terkait tuduhan bahwa Nyonya Lusy diduga menggelapkan barang milik CV Sumber Elektronik senilai Rp15 miliar. Namun menurut pihak kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak terbukti.

Meski demikian, hingga kini laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diajukan sejak 12 September 2025 disebut belum mendapatkan jawaban tertulis.

Sementara itu, Suparjo Rustam SH., MH. menyampaikan apresiasinya kepada Polda NTB yang telah merespons pengaduan klien mereka. Namun pihaknya berharap penanganan perkara dapat berjalan lebih proaktif dan objektif.

“Kami sangat mengapresiasi Polda NTB yang telah merespons pengaduan klien kami. Tetapi kami berharap proses ini berjalan lebih proaktif, mengingat laporan ini sudah cukup lama baru ada tindak lanjut,” kata Suparjo.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkembangan laporan pencemaran nama baik di Polres Sumbawa.

“Kami dari tim Hotman 911 bersama Puri & Partners berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Dalam waktu dekat kami juga akan mendatangi Polres Sumbawa untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan pencemaran nama baik yang telah diajukan klien kami,” pungkasnya.

Previous Post

Lindungi Lahan Pertanian, NTB Mulai Arahkan Hunian Vertikal

Next Post

Imam Kafali Bela Sari Yuliati: Beliau Tokoh Golkar yang Sangat Peduli dengan Masyarakat

Related Posts

Rokok Ilegal Marak di Lombok Timur,  Tim Gabungan Satpol-PP Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Non Cukai 
Mataram

Rokok Ilegal Marak di Lombok Timur, Tim Gabungan Satpol-PP Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Non Cukai 

Juli 9, 2026
Gubernur Miq Iqbal Resmikan Bale Kita, Rumah Produk Autentik UMKM NTB
Mataram

Gubernur Miq Iqbal Resmikan Bale Kita, Rumah Produk Autentik UMKM NTB

Juli 8, 2026
Sat Brimob Polda NTB Salurkan Air Bersih untuk Warga Pelabuhan Sape
Mataram

Sat Brimob Polda NTB Salurkan Air Bersih untuk Warga Pelabuhan Sape

Juli 7, 2026
Mardiono Lantik  Ketua DPW dan Ketua DPC PPP Kabupaten/Kota se NTB
Mataram

Mardiono Lantik Ketua DPW dan Ketua DPC PPP Kabupaten/Kota se NTB

Juli 6, 2026
Respon Pemberitaan MXGP,  Bang Zul Nilai Provokatif dan Tendensius
Mataram

Respon Pemberitaan MXGP, Bang Zul Nilai Provokatif dan Tendensius

Juli 6, 2026
Kisah Dr. Lutfah Rahayu, SH. MH, Analis Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB
Mataram

Kisah Dr. Lutfah Rahayu, SH. MH, Analis Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB

Juli 5, 2026
Next Post
Imam Kafali Bela Sari Yuliati:  Beliau  Tokoh Golkar yang Sangat  Peduli dengan Masyarakat

Imam Kafali Bela Sari Yuliati: Beliau Tokoh Golkar yang Sangat Peduli dengan Masyarakat

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In