• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Minggu, September 20, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Terdakwa As’ad 3 Tahun, Liber Hutahaean 7 Tahun dan Lea Anggawari 7 Tahun Penjara, Kasus Chremobok Lotim

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Mei 5, 2026
in Mataram
0
Terdakwa As’ad 3 Tahun, Liber Hutahaean 7 Tahun dan Lea  Anggawari 7 Tahun Penjara, Kasus Chremobok Lotim
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram  halolombok— Dua terdakwa korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022, dihukum berbeda.

Dua terdakwa itu adalah Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.

Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya memvonis Lia Anggawari dengan pidana 7,5 tahun penjara. Kemudian, membayar denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.

Sementara itu, terdakwa Libert Hutahaean divonis 7 tahun penjara. “Dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti,” kata Lalu Moh. Sandi Iramaya di Ruang Sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 4 Mei 2026.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada keduanya, yakni membayar Uang Pengganti (UP). Terdakwa Libert sebesar Rp3 miliar dan Lia Rp534 juta. Masing-masing subsider 3 tahun 6 bulan kurungan pengganti.

Sebelumya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya. Yakni, Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp1,32 miliar subsider tiga tahun.

Kemudian, Marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp238 juta subsider tiga tahun kurungan.

Berikutnya, Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur, As’ad dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 100 hari.

Moch Taufiq Ismail Raden Rio Riansyahq mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dengan hukuman berbeda.

JPU menuntut terdakwa Lia Anggawari dengan hukuman penjara selama 8 tahun, kemudian membayar denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

“Membebankan terdakwa Lia Anggawari untuk membayar uang pengganti Rp534 juta subsider 4 tahun penjara,” ucap Taufiq.

Previous Post

Bang Zul Angkat Bicara Soal Tuduhan Terima Aliran Dana NTB Care

Next Post

Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, Ketua PWI NTB Minta Perusahaan Tak PHK Jurnalis

Related Posts

Perubahan APBD NTB 2026 Disepakati, Layanan Publik Dijaga di Tengah Tekanan Fiskal
Mataram

Perubahan APBD NTB 2026 Disepakati, Layanan Publik Dijaga di Tengah Tekanan Fiskal

September 18, 2026
Amankan MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Siapkan Ribuan Personel dan Puluhan Pos Pengamanan
Mataram

Amankan MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Siapkan Ribuan Personel dan Puluhan Pos Pengamanan

September 17, 2026
SLB Negeri 3 Mataram Gelar  Penguatan Literasi-Numeras Fokus Tingkatkan Kompetensi Siswa
Mataram

SLB Negeri 3 Mataram Gelar Penguatan Literasi-Numeras Fokus Tingkatkan Kompetensi Siswa

September 15, 2026
Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati
Mataram

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

September 14, 2026
Gubernur: MotoGP Mandalika 2026: NTB Siap Lebih Baik, Lebih Berdampak
Mataram

Gubernur: MotoGP Mandalika 2026: NTB Siap Lebih Baik, Lebih Berdampak

September 14, 2026
Cetak Sejarah! PWI NTB Gelar UKW Mandiri Terbesar Sepanjang Sejarah PWI
Mataram

Cetak Sejarah! PWI NTB Gelar UKW Mandiri Terbesar Sepanjang Sejarah PWI

September 12, 2026
Next Post
Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, Ketua PWI NTB Minta Perusahaan Tak PHK Jurnalis

Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, Ketua PWI NTB Minta Perusahaan Tak PHK Jurnalis

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In