• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Terdakwa As’ad 3 Tahun, Liber Hutahaean 7 Tahun dan Lea Anggawari 7 Tahun Penjara, Kasus Chremobok Lotim

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Mei 5, 2026
in Mataram
0
Terdakwa As’ad 3 Tahun, Liber Hutahaean 7 Tahun dan Lea  Anggawari 7 Tahun Penjara, Kasus Chremobok Lotim
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram  halolombok— Dua terdakwa korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022, dihukum berbeda.

Dua terdakwa itu adalah Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.

Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya memvonis Lia Anggawari dengan pidana 7,5 tahun penjara. Kemudian, membayar denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.

Sementara itu, terdakwa Libert Hutahaean divonis 7 tahun penjara. “Dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti,” kata Lalu Moh. Sandi Iramaya di Ruang Sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 4 Mei 2026.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada keduanya, yakni membayar Uang Pengganti (UP). Terdakwa Libert sebesar Rp3 miliar dan Lia Rp534 juta. Masing-masing subsider 3 tahun 6 bulan kurungan pengganti.

Sebelumya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya. Yakni, Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp1,32 miliar subsider tiga tahun.

Kemudian, Marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp238 juta subsider tiga tahun kurungan.

Berikutnya, Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur, As’ad dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 100 hari.

Moch Taufiq Ismail Raden Rio Riansyahq mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dengan hukuman berbeda.

JPU menuntut terdakwa Lia Anggawari dengan hukuman penjara selama 8 tahun, kemudian membayar denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

“Membebankan terdakwa Lia Anggawari untuk membayar uang pengganti Rp534 juta subsider 4 tahun penjara,” ucap Taufiq.

Previous Post

Bang Zul Angkat Bicara Soal Tuduhan Terima Aliran Dana NTB Care

Next Post

Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, Ketua PWI NTB Minta Perusahaan Tak PHK Jurnalis

Related Posts

Di Tengah Normalisasi Tambang, Fondasi Ekonomi NTB Tetap Kuat
Mataram

Di Tengah Normalisasi Tambang, Fondasi Ekonomi NTB Tetap Kuat

Agustus 5, 2026
Gubernur Miq Iqbal Akselerasi Transformasi SMK Berbasis Industri*
Mataram

Gubernur Miq Iqbal Akselerasi Transformasi SMK Berbasis Industri*

Agustus 5, 2026
Puluhan Ribu Pelajar se-Pulau Lombok Terima PIP, Sari Yuliati Janji Perjuangkan Revitalisasi Sekolah
Mataram

Puluhan Ribu Pelajar se-Pulau Lombok Terima PIP, Sari Yuliati Janji Perjuangkan Revitalisasi Sekolah

Agustus 4, 2026
Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia
Mataram

Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia

Agustus 2, 2026
Gubernur Miq Iqbal Tegaskan NTB Rumah Bersama Semua Umat Beragama
Mataram

Gubernur Miq Iqbal Tegaskan NTB Rumah Bersama Semua Umat Beragama

Juli 31, 2026
A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Konten Siaran, Bukan Perizinan
Mataram

A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Konten Siaran, Bukan Perizinan

Juli 31, 2026
Next Post
Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, Ketua PWI NTB Minta Perusahaan Tak PHK Jurnalis

Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, Ketua PWI NTB Minta Perusahaan Tak PHK Jurnalis

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In