Mataram halolombok–Dua politisi muda yang juga anggota DPRD NTB yakni Iju dan Acip ditahan Kejaksaan Tinggi NTB. Keduanya tersangkut kasus dana Fokir siluman yang menggoyang kantor wakil rakyat.
Posisi keduanya di pantai memiliki peran yang sangat Strategis, Iju adalah Ketua Partai Demokrat NTB sementara Acip sekertaris Partai Perindo NTB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan penahanan dua tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah status keduanya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Pada hari ini, tanggal 20 November 2025, kami dari tim penyidik Bidang Pidsus telah melakukan penahanan dua orang tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB. Yang pertama berinisial IJU, dan yang kedua MNI. Setelah pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka, keduanya langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Zulkifli menjelaskan, dalam skema aliran dana tersebut, kedua tersangka berperan sebagai penerima, bukan sebagai sumber dana. Ia menegaskan masih ada pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemberi ataupun perantara, namun penyidik belum dapat membeberkan lebih jauh karena proses masih berjalan.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa penyidik juga telah melayangkan pemanggilan kepada seseorang berinisial HK, yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara ini. HK dijadwalkan diperiksa kembali setelah sebelumnya berhalangan hadir.
Terkait isu bahwa seorang tokoh politik turut hadir di Kejati NTB hari ini, Zulkifli menampik keras. “Sampai saat ini tidak ada fakta keterlibatan pihak tersebut. Tidak ada unsur politis dalam proses hukum ini. Semua berjalan sesuai SOP dan aturan KUHAP,” tegasnya.
Sejauh ini, Kejati NTB telah menyita sekitar Rp 2 miliar lebih, serta menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga menikmati atau terkait aliran dana siluman tersebut. “Masih banyak pihak yang akan kami buru. Perkembangan akan kami sampaikan nanti,” tambahnya.
Untuk penempatan penahanan, IJU ditempatkan di Rutan Kuripan, sedangkan Acip ditahan di Rutan Lombok Tengah. Kemudian keduanya di kenakan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf B tentang tindak pidana korupsi.
Kasus dana siluman DPRD NTB ini diperkirakan terus berkembang dan membuka potensi tersangka baru. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan tanpa tebang pilih*







